Percepat Sertifikasi Halal, NIB dan SNI bagi UMKM, MenkopUKM Perkuat Sinergi dengan Lembaga Terkait

Koperasi & UKM14 Dilihat
banner 468x60

 

TrijayaNews.id, Jakarta – Guna memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan Kementerian/Lembaga dalam program percepatan perizinan tunggal, melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik, yang meliputi Perizinan Berusaha (Nomor Induk Berusaha/NIB), Standar Nasional Indonesia (SNI), dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal. Terus digalakkan Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki, sesuai amanat UU Cipta Kerja, yang mencakup transformasi dari informal ke formal disinergikan. Dimana salah satunya melalui percepatan.

banner 336x280

Demikian dijelaskan Teten, pada acara Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Halal, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan SNI Bina UMK, bagi Usaha Mikro, di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Selasa (11/4).

Dia menambahkan, bahwwa terkait Sertifikasi Halal, pemerintah menargetkan Indonesia sebagai pusat industri halal pada 2024, sekaligus sebagai kiblat industri fesyen dunia. “Potensi tersebut harus dioptimalkan, bukan hanya sebagai target pasar utama, tapi juga pusat produsen halal dunia,” ujarnya.

Masih kata Teten, saat ini pihaknya terus mendukung penuh program sejuta sertifikasi halal untuk UMK (Usaha Mikro dan Kecil). Untuk itu pihaknya bersama BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) terus bersinergi dalam upaya peningkatan kapasitas produksi makanan dan minuman halal hingga terbitnya sertifikasi halal.

Sedangkan terkait legalitas usaha melalui penerbitan NIB, MenkopUKM menyebutkan, pemerintah menargetkan penerbitan NIB 100 ribu perhari izin harus keluar. Yang mana sesuai data pada sistem OSS per 4 April 2023, telah terbit NIB 3.731.047 atau 5,8% dari total pelaku UMKM. “Perlu dilakukan percepatan transformasi formal usaha mikro untuk memperbaiki struktur ekonomi saat ini. Kami menargetkan minimal 10 juta NIB dapat terbit di tahun ini,” tegasnya.

Menurutnya, telah banyak melihat potensi capaian target bersama yang dapat diwujudkan setelah penerbitan NIB. Diantaranya, potensi target 7,1 juta debitur KUR, yang bisa dorong dengan NIB karena memungkinkan UMKM semakin mudah mengakses KUR.

Ada juga potensi pemberdayaan 12,7 juta nasabah PNM Mekaar Indonesia, yang memiliki Unit Mekaar dan jumlah nasabah serta pendamping nasabah yang cukup banyak, bisa digerakkan melalui penerbitan NIB.

KemenkopUKM juga telah melakukan pendataan melalui SIDT (System Informasi Data Tunggal) KUMKM, dimana kurang lebih hampir 8,7 juta pelaku usaha yang belum memiliki NIB, dan ini menjadi target pendamping internal. Yakni, pendamping Garda Transfumi, PK2UMK, dan PLUT KUMKM.

Selain itu, adanya potensi 4,3 juta merchant marketplace, serta peran aktif dari 249 unit Rumah BUMN dalam melakukan pendampingan penerbitan NIB. Untuk mencapai potensi 10 juta target tersebut, menurut Teten, diperlukan kesiapan sistem oss.go.id dalam mengakomodir jumlah UMK pendaftar. “Selain itu, perlu secara masif Gerakan Transformasi Formal Usaha Mikro melalui sinergi dan kolaborasi multipihak untuk fasilitasi pendampingan,” tandasnya.

Lebih dari itu, MenkopUKM menyebutkan, kedepan secara bertahap juga perlu strategi kampanye benefit setelah UMKM memiliki NIB. “Yaitu, mudah dalam mengakses pembiayaan bank dan non bank hingga prioritas dalam program pendampingan oleh pemerintah. Capaian target ini tentu perlu dukungan dari semua pihak,” jelasnya lagi.

Baca Juga :  Dua UMKM Sukses Tembus Pasar Eropa Berkat Binaan Smesco Indonesia

Sedangkan terkait SNI Bina UMK, pemerintah memberikan berbagai kemudahan bagi usaha mikro dan kecil. Salah satunya, berupa kemudahan izin berusaha serta hak mengunakan tanda Standar Nasional Indonesia (SNI) Bina UMK bagi produk UMK berisiko rendah.

Berdasarkan data yang dimiliki BSN, sejak dioperasikannya OSS/Sistem Perizinan Tunggal untuk pelaku UMK, sampai per 1 Februari 2023 tercatat sekitar 62,505 (0,09%) pelaku usaha mikro dan kecil yang mendapatkan hak untuk menggunakan tanda SNI Bina UMK secara gratis.

“Selain sosialisasi dan pendampingan masif, sangat diperlukan juga role model UMKM penerapan SNI Bina UMK minimal 30% dari yang telah diterbitkan NIB-nya dapat menggunakan tanda daftar SNI Bina UMK,” ucapnya.

Lima Langkah Strategis

MenkopUKM juga menyatakan NIB memungkinkan akses pencapaian target yang disepakati, baik sertifikasi halal maupun SNI Bina-UMK. Pihaknya juga ingin ada kepastian dan percepatan, guna meningkatkan angka partisipasi multipihak yang dapat memfasilitasi UMK untuk memperoleh perizinan tunggal melalui lima langkah strategis.

Kata Teten, pertama, setelah rapat koordinasi ini, masing-masing institusi/lembaga dan stakeholders menyampaikan rencana target untuk mendukung percepatan penerbitan NIB dan sertifikasi halal bagi usaha mikro mitra binaan masing-masing.

Kedua, masing-masing Kementerian/Lembaga dan stakeholders menyediakan program afirmasi atau akselerasi penerbitan NIB, sertifikasi halal, dan SNI Bina UMK bagi usaha mikro mitra binaannya.

Ketiga, bagi Kementerian/Lembaga dan stakeholders yang memiliki tenaga pendamping, terus meningkatkan peran tenaga pendampingnya untuk melakukan pendampingan perizinan tunggal.

Keempat, mempercepat penyelesaian integrasi sistem Perizinan Tunggal lintas Kementerian/Lembaga.

Kementerian Koperasi dan UKM saat ini juga tengah mengembangkan sistem informasi legalitas usaha dan seritifikasi produk, termasuk di dalamnya akses bagi usaha mikro untuk mendapatkan pendampingan perizinan tunggal yang dapat terkoneksi dengan para pengampu kebijakan. “Kelima, pihak Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank memprioritaskan usaha mikro yang memiliki NIB untuk mengakses pembiayaan,” ujarnya lagi

Sementara itu, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mendorong perbankan nasional agar konsisten menjalankan program kredit tanpa agunan sebesar Rp25 juta hingga Rp100 juta untuk UMKM. “Di lapangan banyak yang masih dimintai agunan dan syarat lain seperti SIUP dan TDP. Padahal, dengan NIB sudah mencakup semuanya,” katanya.

Bahlil menambahkan, segala urusan UMKM harus dipermudah sebagai bentuk keberpihakan kepada ekonomi kerakyatan. Menurutnya, soal sertifikat halal juga di lapangan perlu dievaluasi. Sebab, ada yang masih dipungut biaya atau tidak gratis. Ada yang membayar hingga Rp6 juta. Padahal, kami selalu menggaungkan program ini gratis untuk pengurusannya. Itulah kondisi yang ada sekarang,” tegasnya. *

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *