PN Jaksel Hukum Bukalapak Bayar Ganti Rugi Rp107 M

News9 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, TrijayaNews.id – PT Bukalapak.com Tbk atau dikenal sebagai Bukalapak dihukum membayar Rp107 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ini merupakan putusan dari gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan PT Harmas Jalesveva.

“Putusan gugatan dikabulkan sebagian, pihak Tergugat diwajibkan membayar ganti rugi atas kerugian materiil yang di alami Penggugat sebesar Rp.107.442.502.875,71,” ujar kuasa hukum PT Harmas Jalesveva, Dolvianus Nana S.H saat di konfirmasi terkait sidang putusan di PN Jaksel, Rabu (12/4/2023).

banner 336x280

Adapun persoalan ini bermula ketika Bukalapak memutus secara sepihak terkait LOI pada Gedung Tower Office One Belpark di Jalan Fatmawati Raya, Jakarta Selatan. Selain Bukalapak, Harmas juga turut menggugat PT Leads Property Service Indonesia dan PT Cahaya Karya Makmur dalam Perkara No.575/Pdt.G/2022/PN.Jkt.sltn itu.

Baca Juga :  Teten Masduki: Target 1 Juta Wirausaha dari Kalangan Terdidik Harus By Design

Harmas menuntut kerugian materiil sebesar Rp Rp.107.442.502.875,71, dan kerugian immateriil sebesar 1 triliun rupiah.

Pihak Harmas mengaku sudah mencoba menempuh jalur diplomasi dengan Bukalapak, namun hingga gugatan didaftarkan, menurut mereka Bukalapak tak menunjukkan itikad baik.

Menurut Nana, meski menghukum Bukalapak membayar ganti rugi sejumlah uang, sebagian tuntutan dari gugatan pihaknya tak dikabulkan hakim.

Walau demikian pihaknya cukup puas atas putusan hakim, karena masih ada keadilan di negeri kita ini, Ia berharap Bukalapak segera menjalankan kewajibannya.

“Gugatan immateriil dan sita jaminan yang kita minta tidak dikabulkan,” kata Nana.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *