Rabu, November 27, 2024

Siapa Pemilik Merek Polo Ralph Lauren yang Sebenarnya?

JAKARTA, TrijayaNews.id – Pemegang merek Polo Ralph Lauren, Mohindar H.B meluruskan dan memberikan klarifikasi persoalan sengketa kepemilikan merek dan hak cipta Polo Ralph Lauren yang belum banyak diketahui masyarakat. Melalui Tim hukum Fusion Law, mereka mengklaim pemegang merek Polo Ralph Lauren yang sah

Sebelumnya karyawan PT Polo Ralph Lauren menyebut bahwa Mohindar tidak sah atas kepemilikan merek Polo By Ralph Lauren. Hal tersebut dilihat dari hasil pengadilan pada tahun 1995 yang memutuskan bahwa menghapus kepemilikan Mohindar atas merek Polo By Ralph Lauren.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum dari Mohindar, Bogintha Sembiring membenarkan soal putusan tahun 1995 yang menghapus merek Polo Ralph Lauren atas nama Mohindar dan sudah di daftarkan kembali.

“Terkait putusan tahun 95 memang betul menghapus merek Polo Ralph Lauren atas nama klain kami, hanya saja kemudian kami sudah mendaftarkan kembali,” tegasnya saat konferensi pers di Mbloc, Jakarta, Senin (13/5/2024).

Kasus ini baru-baru ramai, menurut Bogintha Sembiring disebabkan kliennya melakukan gugatan hukum di tahun 2022.

“Karena pak Mohindar baru tahu di 2021. Kalau masih berhak perjuangkan haknya atas merek polo ini. Makanya tahun 2022 mulai diajukan gugatan terkait sengketa merek ini. Klien kami orang taat hukum, tidak mau gunakan merek tersebut jika masih sengketa,” tambahnya.

Ia menegaskan hal tersebut menjadi legal standing bagi pihaknya pada saat mengajukan tiga gugatan tersebut, yang dimana dua gugatannya masih berjalan di pengadilan.

“Jadi penghapusan tersebut tidak serta merta sebenarnya menghilangkan hak klien kami atas hal tersebut,” katanya.

Putusan pada tahun 1993, kata Bogintha sudah menjelaskan bahwa Mohindar adalah orang yang paling berhak dalam penggunaan merek Polo By Ralph Lauren. Hal tersebut dilihat dari adanya akta jual beli atas merek tersebut dengan pihak Jon Whiteley.

Bogitha justru mengatakan bahwa pihak PT Manggala Putra Perkasa yang tidak berlaku perjanjian atas penggunaan kepemilikan merek Polo By Ralph Lauren.

“Sekarang gimana kita bisa bicara pendaftaran merek Dirjen HKI sedangkan perolehan haknya sendiri tidak selesai. Ini yang kita perjuangkan, di tiga gugatan kami yang sudah terbukti satu, itu sampai di PK dimenangkan, dua sampai di tingkat kasasi dimenangkan,” katanya.

Bogintha Sembiring menegaskan terhitung sejak November 2023, pihak lain tidak boleh menggunakan merek Polo By Ralph Lauren.

“Jika masih ada maka kami akan melakukan gugatan hukum,” ujarnya

 

Klarifikasi:

Pendaftaran Merek
Tanggal 20 November 1982 permohonan Merek POLO BY RALPH LAUREN dan Logo Orang Menunggang Kuda diajukan pertama kali atas nama Jon Whiteley – yang kemudian terdaftar pada tanggal 5 Juli 1983 untuk jangka waktu sepuluh tahun (sampai dengan 5 Juli 1993).
Tahun 1986 klien kami (Mohindar H.B) membeli merek tersebut dari Jon Whiteley berdasarkan Akta Jual Beli (AJB). Tahun 1993, Mohindar H.B. memperpanjang Hak atas merek yang dimilikinya, kemudian berlaku sampai dengan 5 Juli 2003.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Kukuhkan Anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka 2020

Perselisihan
Tahun 1992, PT Manggala Putra Perkasa membeli merek POLO BY RALPH LAUREN dan Logo Orang Menunggang Kuda tersebut dari Jon Whiteley dengan akte Notaris tanggal 17 Juni 1992 dan 25 September 1992. Di titik inilah awal mula terjadinya perselisihan dimana Jon Whiteley menjual objek yang sudah tidak dimilikinya.

Perkara Hukum
Tahun 1993 PT Manggala Putra Perkasa menggugat Mohindar H.B dengan dalih bahwa proses jual beli antara pihaknya dengan Jon Whiteley lebih kuat dibandingkan Mohindar H.B. yang hanya dilakukan dengan Akta Jual Beli. Pada proses hukum berlangsung Mohindar H.B dinyatakan sebagai pemilik merek yang sah. Tuduhan PT Manunggal Putra Perkasa atas AJB palsu juga gugur setelah dilakukan pencocokan tanda tangan di Labkrim Mabes Polri.
Ditengah perkara yang sedang terjadi, PT Manggala Putra Perkasa menjual produk-produk dengan merek yang sedang dalam sengketa. Disamping itu didirikan sebuah perusahaan yang bernama PT POLO RALPH LAUREN INDONESIA pada tanggal 19 Desember 2014, dimana perusahaan ini adalah afiliasi PT Manggala Putra Perkasa yang pada saat didirikan Fahmi Babra menjabat menjadi Direktur Utama. Tidak hanya sampai di situ, terjadi pendaftaran merek oleh Fahmi Babra yang mendaftarkan beberapa merek dan Hak Kekayaan Intelektual lainnya, seperti merek PRADA yang telah diputus oleh Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

Proses yang Panjang
Proses hukum berlangsung alot, silih berganti dan memakan waktu yang lama, tidak hanya atas nama PT Manggala Putra Perkasa, atas nama perusahaan lain juga turut menggugat Mohindar H.B. hingga tahun 2022. Mohindar H.B diputuskan sebagai pemilik merek Polo by Raplh Lauren beserta Logo melalui Putusan Mahkamah Agung No. 1776 /K/Pdt/1996 diputus tahun 1997.

Baca Juga :  Menko Minta Gubernur Sediakan Pusat Karantina untuk OTG untuk Tekan Penularan Covid

Mohindar H.B kemudian berusaha mendapatkan haknya yang sudah diputus oleh Putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap dengan mengajukan gugatan pembatalan beberapa merek yang telah didaftarkan oleh PT Manggala Putra Perkasa dengan merek-merek yang didaftarkan oleh PT Manggala Putra Perkasa dan dialihkan kepada PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan merek yang didaftarkan oleh Fahmi Babra.

Itikad Tidak Baik
Pada tanggal 29 Desember 2022 majelis Hakim Pengadilan Niaga – Pengadilan Jakarta Pusat memutuskan bahwa baik PT Manggala Putra Perkasa, PT Polo Ralph Lauren Indonesia maupun Fahmi Babra beritikad tidak baik pada waktu mengajukan permintaan pendaftaran merek karena sudah mengetahui bahwa merek tersebut milik pihak lain, yaitu Mohindar H.B.

Putusan Mahkamah Agung
Pada 14 Maret 2024 Mahkaman Agung Republik Indonesia menolak Permohonan Peninjauan Kembali dari PT Polo Ralph Lauren Indonesia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

Perkuat Komitmen sebagai Agent of Development, BNI Gandeng Batumbu Perluas Akses Pembiayaan bagi UMKM

Trijayanews.id, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, terus memperluas jangkauan pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan menjalin...

Koperasi Konsumen Bank Nagari jadi Role Model Holdingisasi Koperasi, Tandas Wamenkop

Trijayanews.id, Padang - Kinerja Koperasi Konsumen Keluarga Besar (KSUKB) Bank Nagari, yang dinilai sukses mengembangkan skala bisnis koperasi dalam ekosistem holding. Mendapatkan apresiasi dari...

BNI Perluas Layanan untuk Diaspora Indonesia di Belanda melalui Implementasi KMILN

Trijayanews.id, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, bersama Kementerian Luar Negeri Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik mengadakan sosialisasi, dan...

Sabet Best Employer Brand on LinkedIn Talent Awards Indonesia 2024, BNI Pimpin Masa Depan Dunia Kerja

Trijayanews.id, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, menorehkan prestasi dengan meraih penghargaan, sebagai Best Employer Brand on LinkedIn Talent Awards...

BNI Optimalkan Layanan Digital untuk Permudah Nasabah Manulife Bayar Premi

Trijayanews.id, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI terus memperkuat inovasi layanan digitalnya dengan menggandeng Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (Manulife Indonesia)....

Berita Terkait

Tentang Kami

Ikuti Kami

Copyright @ 2020 TrijayaNews.id. All right reserved