Trijayanews.id, Jakarta – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) kembali terpilih sebagai Bank Administrator Rekening Dana Nasabah (RDN) dan Bank Pembayaran untuk periode 2024 – 2029. Penunjukan ini menandai ketiga kalinya BNI dipercaya mengemban peran ini secara berturut-turut.
Kerja sama tersebut diresmikan melalui penandatanganan perjanjian antara BNI dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), bersama 22 bank lainnya, di Main Hall Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, pada Jumat (19/7/2024).
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat dan Pemimpin Divisi Institutional Banking 2 BNI, Efrizal, serta disaksikan oleh Direktur Institutional Banking BNI, Munadi Herlambang.
Acara ini juga dihadiri oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan Inarno Djajadi, serta Direksi dan Komisaris Self-Regulatory Organization BEI, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, dan KSEI, serta para tamu undangan perwakilan Bank Administrator RDN dan Bank Pembayaran.
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo menyampaikan, penunjukan ini akan memberikan dampak positif bagi BNI, terutama dalam peningkatan jumlah nasabah baru melalui pembukaan RDN dan peningkatan fee-based income dari fasilitas yang diberikan kepada perusahaan efek.
“Kerja sama ini merupakan wujud nyata dukungan BNI kepada dunia pasar modal dan diharapkan dapat berkontribusi untuk kemajuan pasar modal Indonesia,” kata Okki.
Okki menjelaskan, BNI akan menyediakan fasilitas bagi investor untuk bertransaksi di pasar modal serta memberikan alternatif penyediaan fasilitas intraday kepada perusahaan efek.
Melalui BNI Mobile Banking, nasabah dapat membuka RDN dengan mudah dan cepat dengan memilih menu Rekening Investasi, membaca syarat dan ketentuan, serta melengkapi profil risiko.
“Penunjukan ini semakin mengukuhkan peran BNI dalam mendukung dan memajukan pasar modal Indonesia, sekaligus memperkuat posisi BNI sebagai salah satu bank terdepan dalam memberikan layanan perbankan kepada para investor,” pungkas Okki.*