Trijayanews.id, Jakarta – Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) berharap pemerintahan baru Prabowo Subianto segera mensahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Koperasi menjadi UU. Karena tak dipungkiri mandeknya pembahasan RUU tersebut di era pemerintahan sebelumnya, membuat perkembangan koperasi kian mundur.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Dekopin Sri Untari Bisiwarno, saat menutup Rapat Pimpinan Nasional ( Rapimnas) Dekopin di Jakarta, Minggu (13/10).
“Kami berharap sebelum Hari Koperasi 12 Juli 2025, kita sudah punya UU Koperasi yang baru sehingga dapat menimbulkan semangat baru bagi para pegiat perkoperasian,” ujarnya.
Rapimnas yang berlangsung dua hari itu, diikuti 60 orang anggota Dekopin dari seluruh Indonesia, terdiri dari Induk-induk koperasi dan Dekopinwil.
Sri Untari menambahkan, keinginan RUU Koperasi segera menjadi UU adalah bagian dari rekomendasi Rapimnas Dekopin yang sifatnya krusial. “Setidaknya ada perasaan malu bercampur galau atas tidak kunjung selesainya RUU Perkoperasian tersebut,” cetusnya.
Adapun rekomendasi lainnya imbuh Untari, terkait penegasan dukungan Dekopin terhadap kepemimpinan pemerintahan Prabowo – Gibran, berharap keduanya dapat mewujudkan nilai dan prinsip Koperasi Indonesia, dapat sebagai sistem perekonomian bangsa seperti yng dimanatkan Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945.
“Pemerintahan baru ini kita harapkan dapat mewujudkan Nilai dan Prinsip Koperasi, sebagai sistem perekonomian bangsa yang antara lain melalui Pembentukan UU Sistem Perekonomian Nasional,” tandas Sri Untari.
Menurutnya, terjalinnya sinergi antara Pemerintah dengan Dekopin dalam membangun perkoperasian Indonesia dengan pembagian: Pemerintah sebagai Regulator, dan Pelindung Pengembangan dalam Pembangunan Koperasi Indonesia. Dekopin sebagai Advokator, Edukator dan Fasilitator Pembangunan Koperasi Indonesia. Gerakan Koperasi sebagai Pelaku Utama Pembangunan Koperasi Indonesia.
Masih ungkap Untari, lahirnya Kebijakan Pembangunan Perekonomian yang menciptakan situasi kondisi adil, untuk mensetarakan kedudukan Koperasi sebagai pelaku ekonomi Nasional sama terhormat dan sejajar, dengan para pelaku ekonomi di luar koperasi.
Kemudian rekomendasi lain, Rapimnas meminta kepada pemerintah segera kembali menyatukan Dekopin yang saat ini mengalami dualisme kepemimpinan. ”Pemerintah segera Mewujudkan Dekopin sebagai Wadah Tunggal Perjuangan Gerakan Koperasi Indonesia, dan Mitra Pemerintah itu adalah harapan kami,” tutup Untari.**