JAKARTA, TrijayaNews.id – Dalam rangka meningkatkan daya saing KUMKM sekaligus melestarikan, menjaga kualitas dan melindungi karya intelektual Anak Bangsa, maka harus dibarengi dengan langkah-langkah perlindungan dalam bentuk Sertifikat Merek bagi para pelaku KUMKM di Tanah Air. Hal tersebut juga bertujuan untuk menjaga agar kepemilikan dari Produk Asli Indonesia tidak disalahgunakan oleh pihak lain, khususnya produk-produk yang akan diekspor ke luar negeri.
Hari ini, Jumat (17/7/2020) bertempat di Kementerian Hukum dan HAM, dilaksanakan penyerahan 118 Sertifikat Hak Merek KUMKM dari Kementerian Hukum dan HAM kepada Kementerian Koperasi dan UKM.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, memberikan apresiasi penyerahan 118 Sertifikat Hak Merek KUMKM dari Kementerian Hukum dan HAM. Menurut MenKopUKM, momentum ini sebagai upaya meningkatkan daya saing KUMKM, sekaligus melestarikan, menjaga kualitas dan melindungi karya intelektual Anak Bangsa serta Produk Asli Indonesia, agar kepemilikannya tidak disalahgunakan oleh pihak lain, khususnya untuk produk-produk yang akan diekspor ke luar negeri. Untuk itu, harus dibarengi dengan langkah-langkah perlindungan dalam bentuk Sertifikat merek bagi para pelaku KUMKM di Tanah Air.
“Dengan mendapatkan sertifikat merek, pelaku usaha akan menjadi semakin percaya diri dalam menjalankan usahanya. Mengingat sengketa merek di Indonesia pun kerap kali terjadi, dengan adanya sertifikat merek ini KUMKM bisa mendapatkan kepastian hukum atas merek yg dimilikinya sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi bisnis KUMKM” ujar Teten Masduki, usai menerima secara simbolis Sertifikat Hak Merek KUMKM dari Menkumham Yasonna H. Laoly, di Kantor Kemenkum HAM Jakarta, Jumat (17/7/2020) .
Menurut Teten, Kementerian Koperasi dan UKM dalam gerakan kampanye nasional #BANGGABUATANINDONESIA juga mendorong pemilikan atas kekayaan intelektual produk KUMKM melalui Program Fasilitasi Pendaftaran (HKI), baik merek, hak cipta, desain industri dan indikasi geografis produk KUMKM.
“Sejak 2015 Kementerian Koperasi dan UKM bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM memberikan kemudahan dan melakukan penyederhanaan proses pendaftaran untuk memperoleh hak atas kekayaan intelektual dan kebijakan afirmatif khusus KUMKM,” katanya.
MenKopUKM menjelaskan, jumlah fasilitasi HKI sejak tahun 2015 hingga 2020 sebanyak 10.912 UMKM, dimana dengan mendapatkan sertifikat merek, rata-rata KUMKM mengalami kenaikan omset usaha sebesar 33.60%, terutama dari sektor makanan dan minuman.
“Kementerian Koperasi dan UKM sangat mengapresiasi atas penyerahan Sertifikat Merek sejumlah 118 dari Kementerian Hukum dan HAM ini. Dengan mendapatkan sertifikat merek, pelaku usaha akan menjadi semakin percaya diri dalam menjalankan usahanya. Mengingat sengketa merek di Indonesia pun kerap kali terjadi, dengan adanya sertifikat merek ini KUMKM bisa mendapatkan kepastian hukum atas merek yg dimilikinya sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi bisnis KUMKM,” tambahnya.
Pihaknya juga berjanji, dalam upaya mendorong komoditi/produk UMKM memasuki pasar global, Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Hukum dan HAM akan terus melakukan sosialisasi, edukasi dan pendampingan, tentang pentingnya melindungi hak intelektual, serta memberikan kemudahan prosedur dalam hal akses pendaftaran.
“Kolaborasi merupakan kunci sukses untuk memajukan UMKM Indonesia, untuk itu saya berharap kolaborasi antara Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Koperasi dan UKM akan terus berlanjut untuk kemajuan KUMKM agar mampu bertahan dan merajai pasar lokal maupun global di tengah pandemi Covid-19,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan, satatistik pengajuan permohonan merek semakin meningkat, yaitu 8.829 permohonan pada tahun 2018, meningkat 10.632 di tahun 2019. Menurut Yasonna, meningkatnya permohonan merek dari UMKM, tidak terlepas dari pemanfaatan system teknologi informasi yang selalu dikembangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, dan memastikan tidak ada pungutan liar yang terjadi dalam proses permohonan merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
“Merek menjadi hal yang penting untuk dilindungi, karena dimaksudkan untuk membedakan suatu produk dengan produk lainnya. Selama ini, para pengusaha UMKM lebih mementingkan berjualan terlebih dahulu dari pada melindungi HKI-nya,” kata Yasonna.
Menurut MenkumHAM, berdasarkan data, pada tahun 2019 baru sekitar 10.632 merek UMKM yang mendaftarkan HKI, dari 64,1 juta jumlah UMKM yang ada di Indonesia. Angka tersebut katanya, tergolong rendah. Padahal, pendaftaran pelindungan merek sangatlah penting untuk melindungi produk mereka dalam menunjang keberlangsungan usaha.
“Minimnya kesadaran para pelaku UMKM mengenai hak kekayaan intelektual sangat disayangkan, karena pada akhirnya produk-produk usaha UMKM ini seringkali dijual tanpa merek dan produknya diperjual belikan kembali dengan menggunakan merek dagang dan jasa pihak ke tiga.Hal ini tentu sangat merugikan bagi para pengusaha UMKM itu sendiri karena mereka tidak mendapatkan nilai tambah dari produk dan jasa yang mereka perjualbelikan,” ujarnya.
Sedangkan Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran KemenKopUKM, Victoria br Simanungkalit, menyatakan bahwa, dalam gerakan kampanye nasional #BANGGABUATANINDONESIA juga turut mendorong kepemilikan atas kekayaan intelektual produk KUMKM melalui Program Fasilitasi Pendaftaran (HKI) baik Merek, Hak Cipta, Desain Industri dan Indikasi Geografis Produk KUMKM.
“Sejak 2015 Kementerian Koperasi dan UKM c.q Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, dengan memberikan kemudahan dan melakukan penyederhanaan proses pendaftaran untuk memperoleh hak atas kekayaan intelektual dan kebijakan afirmatif khusus KUMKM,” kata Victoria.