MALANG, TrijayaNews.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemkominfo RI) menyelenggarakan 1.251 kegiatan Literasi Digital yang akan berlangsung selama 6 Mei – 6 Desember 2021 di 14 Kabupaten/Kota di Jawa Timur I. Kegiatan ini membahas empat pilar utama Literasi Digital ; Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills).
Kegiatan Literasi Digital ini bertujuan untuk mendukung percepatan transformasi digital, peningkatan kapasitas, awareness, dan diseminasi pemanfaatan teknologi digital agar masyarakat dapat memanfaatkan internet dengan benar dan bertanggung jawab serta meningkatkan pengetahuan dan pemahaman akan potensi besar yang dimiliki Indonesia, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan berbagai fasilitas dan fitur teknologi digital yang tersedia untuk menunjang bakat, ekonomi dan pekerjaannya. Literasi digital menjadi salah satu faktor penting yang menentukan kemajuan suatu bangsa.
Kemkominfo RI menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada tahun 2024.
Penyelenggaraan Kegiatan Literasi Digital di Jawa Timur I kali ini diselenggarakan di kabupaten/kota Malang. Acara dimulai pukul 08.30 WIB secara virtual menggunakan platform Zoom. Acara dipimpin oleh Moderator, Safira Dwi Siwi, S.Ds., dengan menghadirkan 4 narasumber yaitu Chusnus Tsuroyya, S.H., Sawitri Wulansari S.Psi, MM., Oktora Irahadi, Bagaskoro, S.Kom., MM., dan Jeanny Julia. Tercatat jumlah peserta yang mengikuti acara ini sejumlah 1295 peserta.
Pada acara kali ini, tema yang diangkat adalah “PENTINGNYA PRIVASI DATA” dan masing-masing narasumber berbicara dari sudut pandang empat pilar utama Literasi Digital. Dengan jumlah 1295 peserta, dapat dilihat antusiasme dari setiap peserta yang hadir pada acara hari ini, karena peserta seminar dan diskusi secara online yang hadir mempunyai kesempatan untuk bertanya kepada narasumber. Salah satu pertanyaan yang ditujukan kepada narasumber Chusnus Tsuroyya adalah “Bagaimana doxing juga pernah dilakukan oleh selebgram untuk mencari hatersnya, apakah doxing ini boleh digunakan dengan tujuan tertentu atau doxing itu hal yg ilegal? apakah ada UU yang membahas soal doxing? dan bagaimana kita tau bahwa data kita bocor dan diperjual belikan/dipergunakan hal yang tidak baik? apakah ada web atau aplikasi tertentu untuk mencari tau jika data kita kebocoran? dan misalnya kita sudah punya bukti data kita kebocoran dan disalah gunakan, apakah ini bisa dilaporkan?”. Dan pada saat itu Chusnus Tsuroyya langsung memberikan jawaban “Untuk doxing sendiri juga merupakan tindakan illegal karena dia menyebarkan informasi pribadi dari orang lain. Untuk tujuan apapun sebenarnya doxing merupakan tindakan yang tidak baik. Untuk peraturan perundang udangan di Indonesia tentang transaksi elektronik disini hanya ada satu yaitu UU ITE namun UU ITE hanya mengacu pada beberapa tindak pidana saja. Bentuk kegiatan illegal ini semua bisa dilaporkan.”
Kegiatan ini berlangsung sangat penuh semangat dan tingginya minat para peserta. Untuk mengapresiasi para peserta yang bertanya mendapatkan doorprize sebagai bentuk apresiasi. Dan juga seluruh peserta webinar yang hadir mendapatkan e-certificate.
Dengan berakhirnya acara kegiatan webinar hari ini, moderator, para narasumber, praktisi dan juga seluruh peserta yang hadir diminta untuk berfoto bersama melalui platform zoom sebagai wujud apresiasi terhadap seluruh narasumber dan juga peserta yang mengikuti kegiatan webinar ini.
Terima kasih kami haturkan untuk gotong royong seluruh pihak yang telah mengabarkan, mendukung dan menyukseskan kegiatan ini.
Bagi masyarakat, terus update yuk literasi digital mu dan jangan lupa untuk terus mengikuti webinar kita ya!. Gunakan juga tagar #MakinCakapDigital dalam setiap postinganmu terkait literasi digital. Untuk informasi kegiatan selanjutnya, kunjungi akun Instagram @literasidigitaljatim1 dan website event.literasidigital.id. Salam Literasi Digital dan terima kasih.