PROBOLINGGO, TrijayaNews.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemkominfo RI) menyelenggarakan 1.251 kegiatan Literasi Digital yang akan berlangsung selama 6 Mei – 6 Desember 2021 di 14 Kabupaten/Kota di Jawa Timur I. Kegiatan ini membahas empat pilar utama Literasi Digital ; Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills).
Kegiatan Literasi Digital ini bertujuan untuk mendukung percepatan transformasi digital, peningkatan kapasitas, awareness, dan diseminasi pemanfaatan teknologi digital agar masyarakat dapat memanfaatkan internet dengan benar dan bertanggung jawab serta meningkatkan pengetahuan dan pemahaman akan potensi besar yang dimiliki Indonesia, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan berbagai fasilitas dan fitur teknologi digital yang tersedia untuk menunjang bakat, ekonomi dan pekerjaannya. Literasi digital menjadi salah satu faktor penting yang menentukan kemajuan suatu bangsa.
Kemkominfo RI menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada tahun 2024.
Penyelenggaraan Kegiatan Literasi Digital di Jawa Timur I kali ini diselenggarakan di Kota Probolinggo. Acara dimulai pukul 08.30 WIB secara virtual menggunakan platform Zoom. Acara dipimpin oleh Moderator, Riska Regita, S.E, CPS®️, dengan menghadirkan 4 narasumber yaitu Nisfu Asrul Sani, Heti Palestina Yunani, Kang Opik, Pradippta Nugrahanto dan Erbe Sentanu (KOL). Tercatat jumlah peserta yang mengikuti acara ini sejumlah 515 Peserta.
Pada acara kali ini, tema yang diangkat adalah Seberapa Penting Literasi Digital di Jaman Now dan masing-masing narasumber berbicara dari sudut pandang empat pilar utama Literasi Digital. Dengan jumlah 515 peserta, dapat dilihat antusiasme dari setiap peserta yang hadir pada acara hari ini, karena peserta seminar dan diskusi secara online yang hadir mempunyai kesempatan untuk bertanya kepada narasumber. Salah satu pertanyaan yang ditujukan kepada narasumber Pradippta Nugrahanto adalah Terkait penjelasan bapak tentang keamanan aplikasi, apakah ada hukum yang mengatur apabila kita yg menjadi korban yang teretas akunnya? Dan apabila akun online shop kita teretas dan telah terpakai untuk pembelian oleh peretas? Bagaimana langkah2 yang harus kita lakukan?. Dan pada saat itu Pradippta Nugrahanto langsung memberikan jawaban Iya, kita bisa menuntut, asalkan pelanggaran tersebut memang terjadi karena kelalaian aplikasi atau sistem dari aplikasi tersebut. Namun jika pelanggaran terjadi karena kita sendiri yang lalai dan melanggar Lisence of Agreement, kita tidak bisa menuntut penyedia layanan.
Kegiatan ini berlangsung sangat penuh semangat dan tingginya minat para peserta. Untuk mengapresiasi para peserta yang bertanya mendapatkan doorprize sebagai bentuk apresiasi. Dan juga seluruh peserta webinar yang hadir mendapatkan e-certificate.
Dengan berakhirnya acara kegiatan webinar hari ini, moderator, para narasumber, praktisi dan juga seluruh peserta yang hadir diminta untuk berfoto bersama melalui platform zoom sebagai wujud apresiasi terhadap seluruh narasumber dan juga peserta yang mengikuti kegiatan webinar ini.
Terima kasih kami haturkan untuk gotong royong seluruh pihak yang telah mengabarkan, mendukung dan menyukseskan kegiatan ini.
Bagi masyarakat, terus update yuk literasi digital mu dan jangan lupa untuk terus mengikuti webinar kita ya!. Gunakan juga tagar #MakinCakapDigital dalam setiap postinganmu terkait literasi digital. Untuk informasi kegiatan selanjutnya, kunjungi akun Instagram @literasidigitaljatim1 dan website event.literasidigital.id. Salam Literasi Digital dan terima kasih.