JAKARTA, TrijayaNews.id – Beberapa waktu lalu, produsen kendaraan listrik China, BYD menggugat PT WNA di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait sengketa merek Denza.
Kasus ini menyoroti persaingan klaim atas nama merek yang digunakan BYD sebagai sub-brand mobil premium ramah lingkungannya, meski status merek tersebut masih dalam sengketa hukum di Indonesia.
Sengketa dimulai saat BYD meluncurkan MPV mewah Denza D9 di Indonesia sebagai bagian dari strategi ekspansi globalnya.
Namun, nama Denza justru telah terdaftar lebih dulu di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham atas nama PT WNA sejak 3 Juli 2023, dengan perlindungan hingga 3 Juli 2033.
Merek tersebut tercatat di kelas 12 untuk komponen kendaraan bermotor seperti gril mobil, sabuk pengaman, dan transmisi otomatis (No. IDM001176306).
Sementara itu, BYD baru mengajukan pendaftaran merek Denza pada 8 Agustus 2024 (No. M0020241803820) yang saat ini masih dalam tahap pemeriksaan substantif.
BYD mengklaim Denza sebagai merek terkenal global yang telah dipasarkan di berbagai negara, sehingga menuduh PT WNA beritikad tidak baik dengan mendaftarkan nama tersebut terlebih dahulu di Indonesia.
Dalam gugatan beromor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst, BYD meminta pembatalan merek Denza milik PT WNA.
Mereka beralasan merek tersebut telah dikenal luas di pasar global melalui promosi besar-besaran dan investasi di banyak negara. BYD juga menegaskan bahwa PT WNA sengaja mendaftarkan merek itu untuk menghambat operasional bisnis mereka di Indonesia.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI Kemenkumham, Hermansyah Siregar menyatakan, kasus ini menjadi pengingat pentingnya pendaftaran merek sesegera mungkin.
“Kami mendukung penyelesaian melalui jalur hukum. Perlindungan KI yang kuat adalah pondasi untuk inovasi dan investasi,” ujarnya.
Ditambahkan kuasa hukum Direktorat Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Nova Susanti pihaknya meminta Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (Jakpus) menolak seluruh gugatan BYD.
Pihaknya menegaskan bahwa pendaftaran merek mereka sah berdasarkan sistem first-to-file di Indonesia.
Dalam jawabannya, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis yang juga menjadi turut tergugat dalam gugatan BYD ini menyatakan jika merek Denza telah terdaftar resmi sejak April 2024 dan melalui proses pemeriksaan substantif sesuai UU No. 20/2016 tentang Merek.
Klaim BYD bahwa Denza sebagai merek terkenal pun dianggap prematur karena belum ada bukti pengakuan publik di Indonesia.
Lalu, persyaratan merek terkenal harus dibuktikan dengan survei independen, bukan sekadar pendaftaran di negara lain.
“BYD tidak bisa serta merta menyebut mereknya terkenal di Indonesia hanya karena dipasarkan di luar negeri. Mereka harus membuktikannya di pengadilan,” ujar Nova.