Agar Usahanya segera Bangkit Pasca Pandemi Covid-19, Kredit Macet UMKM akan Dihapus

TrijayaNews.co.id, Jakarta – Kebijakan mengarah ke sana sedang diupayakan pemerintah. Dalam hal ini, Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki, menekankan perlunya segera melaksanakan amanat UU P2SK.

Yakni menghapus tagih kredit macet bagi UMKM, tujuannya agar UMKM bisa segera bangkit dari dampak pandemi. Sehingga dapat mencapai porsi kredit perbankan sebesar 30% bagi UMKM pada 2024.

Hal tersebut diungkapkan MenkopUKM, saat memimpin rapat koordinasi pembahasan skema penghapusan kredit macet UMKM, dengan Perwakilan Kemenko Perekonomian, Bank Indonesia, OJK, dan Bank Himbara (BRI, BSI, BNI dan Mandiri), di Jakarta, Rabu (29/03).

“Prediksi Bappenas tahun 2024 kredit usaha perbankan hanya mencapai 24%, salah satunya disebabkan tidak lolos SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Presiden ingin porsi kredit perbankan mencapai 30% di tahun 2024,”  ujarnya.

Masih dijelaskan Teten, bahwa saat ini sebesar 69,5% UMKM tidak mengakses kredit perbankan, dan 43,1% UMKM membutuhkan kredit. Ia menambahkan, potensi kebutuhan kredit pelaku UMKM tersebut mencapai Rp1.605 triliun. Jika financial gap UMKM tersebut terpenuhi kata dia, maka rasio kredit UMKM meningkat menjadi 45,75%.

Namun demikian, imbuh Teten, saat ini terdapat kendala bagi pelaku UMKM dalam mengakses akses pembiayaan. Selama pandemi Covid -19, risiko kredit perbankan mulai meningkat. Hal ini kata dia, ditandai menurunnya tingkat kolektibilitas atau pembayaran angsuran kredit oleh debitur di sejumlah perbankan.

“Adanya pandemi Covid – 19 menyebabkan banyak pelaku usaha yang berhenti beroperasi dan bahkan ada yang sampai gulung tikar. Inilah penyebab pelaku usaha tidak mampu membayar angsuran kredit, mereka yang berimbas terjadinya kredit macet,” jelasnya.

Teten menambahkan, melalui Undang-Undang No 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), pada Pasal 250 dan Pasal 251 mengatur penghapusbukuan kredit macet kepada UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM.

“Pasal ini memberi payung hukum bagi bank dan lembaga keuangan nonbank BUMN untuk penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet UMKM guna mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM,” jelasnya lagi.

Masih jelas Teten, penghapustagihan kredit macet UMKM yang sudah di hapus bukukan, tidak akan mempengaruhi kesehatan perbankan kerena sudah dikeluarkan dari neraca.

Bahkan menurutnya, dengan kondisi dunia saat ini yang tidak menentu, penghapusan kredit macet bisa menjadi angin segar bagi pelaku UMKM. Katanya lagi, kendala selama ini yang dialami UMKM ada di sektor pembiayaan.

Untuk itu ia menegaskan, pihaknya telah mendapatkan dukungan dari Bank Himbara dalam melaksanakan penghapustagihan kredit macet UMKM. “Kami bersama stakeholder terkait, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, BI, OJK dan aparat penegak hukum akan menyamakan persepsi dan mengusulkan regulasi berupa peraturan Presiden serta dibentuknya komite bersama,” pungkasnya. (*).