TrijayaNews.id, Jakarta – Pemberantasan impor pakaian bekas ilegal terus dilakukan demi melindungi industri dan UMKM tekstil, pakaian jadi dan alas kaki dalam negeri. Untuk hal ini Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) dan Kementerian Perdagangan (Mendag) bekerja sama dalam melakukan penangkalan tersebut.
Kesepakatan antara MenkopUKM Teten Masduki dan Mendag Zulkifli Hasan, mencakup upaya menutup keran impor pakaian bekas mulai dari hulu. Dalam hal ini para penyelundup yang merupakan importir atau produsen pakaian bekas impor ilegal. Serta melakukan pembatasan impor di lapangan (restriksi) bagi para pedagang yang menjual pakaian bekas impor ilegal.
Menurut Teten, langkah tersebut sebagai pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Joko Widodo (Jokowi) demi kepentingan melindungi produsen UMKM dan produk tekstil. Salah satunya dengan memberantas impor ilegal pakaian bekas yang sudah dimulai dari Kemenkeu, Kemendag, maupun Kepolisian karena masuk dalam perdagangan ilegal.
Teten menambahkan, pihaknya, Kemenkeu dan Kemendag bersama Kepolisian sepakat menutup impor pakaian bekas di hulu, sampai ke pelabuhan-pelabuhan kecil yang sering digunakan oleh para penyelundup, termasuk gudang-gudang penampungan kemudian menuntut sanksi/hukuman maksimal bagi importir gelap tersebut.
MenkopUKM yang saat memberikan keterangan usai pembahasan bersama Mendag Zulkifli Hasan, di kantornya, Senin (27/3), mengatakan bahwa pelarangan impor pakaian bekas ini bukan hal yang baru, tapi sudah diterapkan sejak tahun 2015 melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
“Bagi pedagang yang sudah telanjur mengambil barang dan menjual pakaian bekas impor ilegal, masih diberikan tenggat waktu, dan diperbolehkan untuk menjual sisanya. Namun secara pasti kamii bersama Kemendag menindak tegas atau memberantas kegiatan ilegal dari sisi penyelundup atau importir ilegal,” tandasnya.
Untuk langkah tersebut imbuh Teten, telah menyiapkan langkah restriksi atas masuknya produk impor, sehingga produk dalam negeri tak terganggu produk impor. “Saat ini, unrecorded impor termasuk impor ilegal pakaian dan alas kaki ilegal jumlahnya sangat besar rata-rata 31% dari total pasar domestik, tidak terlalu jauh berbeda dengan impor pakaian dan alas kaki legal sebesar 41%,” jelasnya.
Menurut Teten, di semua negara bakal melindungi dari setiap barang yang masuk melalui berbagai aturan. Ia mencontohkan seperti industri kelapa sawit Indonesia yang banyak dijegal untuk bisa diekspor. Begitu juga dengan Koperasi Ekspor Indonesia ke Eropa dan Amerika Serikat harus memenuhi 21 sertifikasi, dimana 3 diantaranya harus dilakukan review setiap enam bulan sekali.
Adapun Mendag Zulkifli Hasan menyampaikan, pihaknya kembali akan melakukan pemusnahan sekitar 7.000 ball (karung) pakaian bekas impor senilai Rp80 miliar. Dengan tegas ia menyampaikan, Pemerintah melarang impor pakaian bekas kecuali yang sudah diatur dan memenuhi unsur kelayakan dan sebagainya. “Yang kita berantas itu sedelundupan ilegal yang lewat jalan tikus. Nah itu yang disita dan dimusnahkan, antara lain pakaian bekas,” tegasnya.
Terkait pedagangnya kata dia, nanti kalau ilegalnya sudah diberantas, pedagangnyagitidak akan jualan lagi. “Karena pedagang kalau musim durian jualan durian, kalau musim duku jualan duku. Semua yang kami lakukan demi melindungi industri dan UMKM dalam negeri,” ujarnya.
Selanjutnya imbuh Zulkifli Hasan, Kemendag bersama Kemenkominfo juga akan memonitor dan melarang konten, serta penjualan produk pakaian bekas impor ilegal di platform digital (media sosial, socio commerce, dan e-commerce). “Penyelundup ini yang perlu ditindaklanjuti. Kalau di media sosial itu masih ada penjualan pakaian bekas impor ilegal itu kebanyakan perorangan. Pada prinsipnya, dagang barang bekas boleh, dari dulu juga sudah ada. Yang tidak boleh itu ilegalnya,” jelasnya lagi.
Hotline Pengaduan
MenkopUKM juga menyebutkan, pihaknya dan Kemendag membuka layanan hotline aduan UMKM terdampak untuk dibantu mencarikan solusi. Tercatat dalam periode 23-24 Maret 2023 terdapat 21 total laporan yang diterima, terdiri dari 17 laporan terverifikasi dan 4 laporan tanpa identitas yang tidak terverifikasi.
Dari laporan tersebut, pengaduan paling banyak datang dari wilayah Jawa Barat (Jabar) 6 laporan, DKI Jakarta 6 laporan, Riau 1 laporan, DI Yogyakarta 1 laporan, Sulawesi Utara (Sulut) 1 laporan, Sulawesi Selatan (Sulsel) 1 laporan, dan Banten 1 laporan.
Beberapa di antara laporan mengadukan pedagang pakaian bekas impor pada platform digital (e-commerce), memohon solusi karena tidak dapat berjualan akibat larangan ini.
Kemudian permohonan fasilitasi untuk bertemu produsen fesyen lokal pengganti barang impor pakaian bekas, dukungan kepada KemenKopUKM, dan siap membantu report akun social commerce (TikTokShop) pakaian bekas impor, serta laporan modus impor pakaian bekas di Batam.
“Ada 12 produsen lokal dalam negeri yang sudah siap membantu mensubstitusi para pedagang yang sebelumnya menjual pakaian bekas impor ilegal. Sementara khusus untuk e-commerce kita tidak akan kasih ampun harus ditutup dan di-takedown. Tetapi kalau pedagang kecil masih bisa kami tolerir,” tutupnya. (*).