Forkom KBI Minta Kemenkop UKM Konsisten Kawal Pengawasan KSP

Koperasi & UKM65 Dilihat

Sanur, TrijayaNews.id – Kementerian Koperasi UKM diminta serius lakukan pengawasan terhadap Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang melenceng dari regulasi yang berlaku.

Kasus maraknya praktek KSP yang tidak sejalan dengan prinsip perkoperasian belakangan telah menimbulkan citra negatif di masyarakat. Antara lain, menjamurnya  para penyebar rente berpraktek KSP.  Selain itu, juga masuknya pelaku industri jasa keuangan bermodal besar ke ranah perkoperasian dengan menggunakan tameng KSP.

Karenanya, Kemenkop UKM tidak boleh ragu melakukan pengawasan ketat agar ekosistem perkoperasian sehat serta berdaya saing ekonomi kuat. Namun demikian, jika kapasitas pengawasan itu terbatas karena kemampuan manajerial, bukan berarti diserahkan kepada lembaga atau otoritas lain.

Jika hal itu terjadi, lalu apa lagi kerja Kemenkop UKM yang kewenangannya menetapkan badan hukum koperasi juga sudah diambil Kemenkumham.

Demikian kesimpulan mengemuka dari Sarasehan Koperasi V yang berlangsung sejak 13-16 Juli 2022  di Sanur, Bali.
Sarasehan yang  digelar Forum Koperasi Besar Indonesia (Forkom KBI) itu dihadiri 60 orang pegiat koperasi dari berbagai provinsi antara lain DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jatim, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Timur dan Bali.

Dua pembicara kunci dihadirkan yaitu  pengamat koperasi Suroto dan Dewi Tenty Septy Artiany dengan moderator Ketua Forkom KBI Irsyad Muchtar.

Dalam paparannya Dewi Tenty mengatakan, maraknya penyelewengan praktek KSP karena lemahnya regulasi yang ada. Sampai kini, kata dia, regulasi koperasi masih UU No 25 Tahun 1992, UU yang pernah dicabut masa berlakunya, namun terpaksa diberlakukan kembali karena ketiadaan UU yang baru.

Dewi Tenty yang juga penulis buku: ‘Waspadai Fintech Berkedok Koperasi’ menyayangkan kelemahan pengawasan koperasi juga disokong oleh adanya oknum pejabat di Kemenkop UKM yang bahkan ikut mendirikan KSP abal-abal.

“Saya dengar pengawasan KSP bakal diserahkan ke OJK, saya kira baru seb omatas wacana, karena  OJK belum tentu menerima tawaran itu mengingat pekerjaannya yang ada saja belum terselesaikan dengan baik,” ujarnya.

Menanggapi Dewi Tenty, pengamat koperasi Suroto menegaskan kerusakan koperasi selama ini tidak saja regulasi yang lemah tapi juga banyaknya campur tangan pemerintah. “Koperasi itu *self regulatory organization*, patuh pada aturan yang mereka buat sendiri. Dengan demikian pemerintah tidak perlu masuk terlalu jauh kalau tak mau dibilang intervensi,” ujar Suroto.

Cuma sayangnya lanjut dia, kapasitas manajerial dan akademik orang koperasi kebanyakan masih sangat lemah, sehingga manut saja jika diintervensi oleh kebijakan dari luar koperasinya. Dia sangat mendukung adanya afirmasi terhadap esensi berkoperasi seperti yang digagas Forkom KBI sehingga gengsi koperasi setara dengan bisnis skala konglomerasi.

“Saya setuju jika praktek KSP diawasi agar tak mudah disusupi anasir lain yang merusak. Tapi pengawasnya harus mereka yang ngerti koperasi. Jika pengawasan diserahkan kepada otoritas lainnya, lalu apa kerja Kemenkop UKM,” pungkas Suroto.

PANGKAS KSP ABAL-ABAL

Sejumlah peserta yang hadir di Sarasehan V tersebut menanggapi kedua panelis dengan penekanan agar Kemenkop UKM tegas menggusur KSP abal-abal. “Jika dibiarkan terus dampaknya merusak koperasi lain yang sudah menjalankan prinsip koperasi secara konsisten, ” kata Ketua KSP Kopdit Pancur Kasih Pontianak Kalbar, Martono.

Dukungan senada dilontarkan General Manager KSP Kopdit Obor Mas, Maumere, NTT, Frediyanto yang mendesak segera berdirinya Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi (LPSK). “Dalam UU Koperasi yang baru nanti, harus ada pasal tentang LPSK ini, agar koperasi bisa dipercaya seperti halnya lembaga keuangan perbankan, ” tuturnya.

Menyoal pengawasan KSP yang konon akan diserahkan ke OJK, peserta berharap hal itu tidak boleh terjadi. Alasannya kata Ketua Umum KSP Nasari Frans Meroga mewakili peserta, pertama karena koperasi mengatur dirinya sendiri, dari, oleh dan untuk anggota.

Kedua, pekerjaan OJK membenahi LKM juga sudah menumpuk. Ketiga, marwah koperasi yang dimiliki oleh anggotanya tidak sama dengan lembaga keuangan lain, yang menempatkan pengguna jasa sebagai nasabah. “Biarkan KSP ngatur dirinya sendiri, pemerintah dalan hal ini cukup menetapkan regulasinya dan serahkan ke ranah hukum jika ada KSP yang off-side atau melanggar aturan main, “pungkas Frans.

Tawaran lain seperti dikatakan Presdir Kopsyah BMI Kamaruddin Batubara, bahwa KSP sudah wajib punya OJK. Tetapi timpal dia, lOJK yang di personilnya paham koperasi. “Saya setuju ada OJK, yaitu Otoritas Jasa Keuangan Koperasi,” tandasnya.  ( * )