Jakarta, TrijayaNews.id – Dalam rangka mencapai pengelolaan keuangan negara yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel, diperlukan pengendalian penyelengaraan kegiatan pemerintah. Yaitu, dengan berpedoman pada Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Hal itu dikatakan Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim, pada rapat pembahasan Area Of Improvement (AOI) Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP di Lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM, Bogor, Selasa (9/11).
Arif menambahkan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP, pemerintah telah mengamanatkan kepada Kementerian Lembaga/Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan SPIP yang memadai.
“Dan mulai 2021, terdapat kebijakan dalam hal penilaian maturitas SPIP. Yaitu, dengan menambahkan komponen penetapan tujuan dan pencapaian tujuan,” imbuh SesmenKopUKM.
Arif berharap, melalui kegiatan pembahasan Area Of Improvement Maturitas SPIP ini, dapat diperoleh pemahaman bersama antara tim Penilai Mandiri dan Penjamin Kualitas, serta tim evaluasi SPIP dari BPKP. Sehingga terdapat kesamaan langkah dalam pemenuhan bukti-bukti pendukungnya.
SesmenKopUKM menekankan bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan SPIP yang baik dan mencapai tingkat maturitas SPIP Level 3, diperlukan kerja keras bersama.
“Oleh karena itu, kerjasama, koordinasi, serta konsistensi dalam mengimplementasikan penyelenggaraan SPIP menjadi tugas kita bersama yang seyogyanya kita jalankan dengan penuh rasa tanggungjawab,” tandas Arif.
Bagi Arif, kegiatan ini menunjukkan bahwa Kementerian Koperasi dan UKM bersungguh-sungguh untuk dapat meningkatkan kualitas SPIP-nya dan mengupayakan pencapaian Maturitas SPIP level 3. “Oleh karenanya, mari kita manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik mungkin untuk menimba ilmu dan menambah wawasan,” kata SesmenkopUKM.
Arif pun mengajak para peserta untuk ikuti saran dan arahan dari para narasumber, agar dapat meningkatkan dan memperbaiki apa yang mungkin masih perlu dbenahi dalam penilaian mandiri maturitas penyelenggaraan SPIP terintegrasi.
“Kita implementasikan ilmu yang kita dapatkan untuk peningkatan kualitas SPIP di lingkungan unit kerja kita masing-masing,” tandas Arif.
Arif mengaku menaruh harapan besar kepada jajarannya selaku tulang punggung dan pionir dalam hal SPIP, untuk dapat mengikuti setiap rangkaian acara pada kegiatan ini sampai akhir, besar harapan saya, Kemenkop dan UKM dapat mencapai Maturitas SPIP Level 3 di Tahun 2021 ini,” ungkap SesmenKopUKM.
Penghargaan BKN Award 2021
Di samping itu, Kementerian Koperasi dan UKM menerima 2 Penghargaan BKN Award 2021, dengan menduduki Peringkat 1 Kategori Impelementasi Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian dan Pemanfaatan Computer Assisted Test, dan Peringkat 2 Kategori Penilaian Kompetensi.
Kegiatan yang dibuka Wakil Presiden Bapak K.H. Ma’ruf Amin tersebut, mengambil tema Transformasi Manajemen ASN Menuju Birokasi yang Dinamis, diselenggarakan pada Juli 2021.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim menyampaikan, dengan diraihnya BKN Award dalam 2 kategori yang berbeda, menjadi motivasi dalam melakukan perubahan ke arah yang lebih baik dalam manajemen ASN di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM.
“Saya ucapkan terima kasih kepada jajaran yang terlibat, khususnya bagi pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM. Ini menjadi pekerjaan bersama bagi kita, untuk bisa menjadi lebih baik di tahun – tahum berikutnya,” ujar SesmenKopUKM dalam keterangannya, Selasa, (9/11).
Arif menambahkan, jajaran pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM harus lebih adaptif dan inovatif, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat luas, khususnya pelaku UMKM.
“Tentunya dengan memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, diharapkan pelaku koperasi dan UMKM dapat tumbuh, dan berkembang,” tegas Arif.
Untuk diketahui, dalam Kategori Impelementasi Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian dan Pemanfaatan Computer Assisted Test, Kementerian Koperasi dan UKM menduduki Peringkat 1, Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Peringkat 2, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Peringkat 3.
Sedangkan, dalam Kategori Penilaian Kompetensi, Kementerian Badan Usaha Milik Negara menduduki Peringkat 1, Kementerian Koperasi dan UKM Peringkat 2, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Peringkat 3.