Trijayanews.id, Jakarta – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sepakat untuk menguatkan sinergi dan kerja sama, dalam upaya mendukung pengembangan UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional.
Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki menyatakan, pemerintah berkomitmen terus melindungi UMKM dari ancaman serbuan produk impor, dengan memastikan implementasi standardisasi nasional dengan lebih ketat.
BPOM bersama KemenkopUKM juga berkomitmen mengakselerasi sektor UMKM, khususnya di sektor pangan olahan untuk bisa mendapatkan izin edar dengan lebih mudah.
“Kami akan mempererat kerja sama dengan BPOM untuk percepatan UMKM untuk mendapatkan izin edar, teknisnya sudah kami bahas panjang dan visi kami sudah sama tinggal bagaimana teknisnya,” ujar MenkopUKM usai menghadiri rapat koordinasi (rakor) bersama BPOM di Jakarta, Jumat (20/09).
Salah satu isu yang dibahas terkait persetujuan izin edar produk UMKM, khususnya produk pangan olahan yang perizinannya diterbitkan oleh BPOM. Karena itu, diperlukan upaya kolaboratif antara kedua lembaga tersebut guna mewujudkannya, dan salah satunya melalui sistem “jemput bola”.
Di KemenkopUKM sendiri kata dia, saat ini telah tersedia layanan audit mandiri Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), yang dapat diakses di Smesco Indonesia. Dengan mengacu pada petunjuk teknis CPPOB ini, pelaku UMKM produsen pangan olahan dapat membuat penilaian secara mandiri terkait standardisasi produknya.
“Sebelum mengajukan izin edar ke BPOM, UMKM bisa melakukan audit mandiri untuk fasilitas produksinya. Tapi ini masih unofficial, kami masih dalam tahap membantu teman-teman UMKM,” kata Menteri Teten.
Selain itu KemenKopUKM juga aktif melakukan pendampingan dan pembinaan secara berjenjang bagi UMKM yang ingin mendapatkan sertifikasi halal dan izin edar BPOM. Dia berharap dengan penguatan kerja sama dengan BPOM permasalahan UMKM ini dapat segera teratasi.
Diakui Menteri Teten, salah satu kendala yang dihadapi UMKM untuk mendapatkan izin edar adalah biaya yang cukup mahal. Untuk itu KemenKopUKM dan BPOM terus melakukan terobosan dengan memberikan insentif bagi pelaku UMKM dalam mengurus perizinan tersebut.
“Kedua pihak telah berkomitmen untuk mencari solusi bersama agar UMKM mendapat kemudahan untuk produk-produk yang dari segi standardisasi memenuhi syarat agar mendapatkan izin edar dengan lebih cepat,” kata Menteri Teten.
Dengan berbagai kemudahan dalam mendapatkan izin edar, Menteri Teten optimistis sektor UMKM nasional bisa semakin berkembang baik di pasar lokal maupun global.
Di tempat yang sama Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan pihaknya berkomitmen untuk memfasilitasi penerbitan izin edar bagi UMKM terutama PIRT (pangan Industri Rumah Tangga) selama syarat-syarat administratifnya terpenuhi. Dia menyadari UMKM menjadi tulang punggung dan sumber utama perekonomian nasional sehingga seluruh kebijakan terkait pengembangan ekosistem UMKM harus mendapat dukungan dari semua pihak.
“Sekarang yang terdaftar di BPOM untuk UMKM produsen pangan olahan itu baru sekitar 6.000-an. Jadi tentu masih sangat banyak potensi yang kita bisa berdayakan,” kata Taruna.
Untuk memaksimalkan layanan perizinan edar ini, BPOM akan mengerahkan unit teknisnya di 76 kota di seluruh Indonesia untuk turut serta melakukan sistem “jemput bola” bekerja sama dengan stakeholder terkait di daerah termasuk dengan Dinas Koperasi dan Perdagangan di setiap provinsi.
“Kami berharap melalui kerja sama ini akan ada pendampingan juga pemberian insentif khusus untuk para pelaku UMKM agar mereka bisa tumbuh optimal,” kata Taruna.
Aturan Teknis
Dalam Rakor tingkat Menteri tersebut, MenKopUKM Teten Masduki dan Kepala BPOM Taruna Ikrar juga membahas terkait Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
KemenKopUKM dan BPOM sedang merumuskan aturan teknis yang nantinya akan diimplementasikan sebagai implementasi dari amanat UU Kesehatan tersebut. Dipastikan pemberlakuan aturan teknis terkait PP 28/2024 ini tidak akan memberatkan UMKM namun tetap konsisten melindungi konsumen dari konsumsi Gula, Garam, Lemak (GGL).
Seperti diketahui konsumsi makanan olahan dengan kandungan GGL berlebih menjadi salah satu sumber penyakit tidak menular yang patut diwaspadai dan dimitigasi oleh pemerintah.
“Kami sedang merumuskan teknisnya sehingga nanti pada saat di tahapan Peraturan Menteri tidak memberatkan UKM dan sifatnya juga melindungi masyarakat,” kata Plt. Deputi Bidang UKM KemenKopUKM Temmy Satya Permana yang turut hadir mendampingi MenKopUKM Teten Masduki dalam rakor tersebut.
Hal yang sama juga disampaikan Kepala BPOM Taruna Ikrar yang menyatakan, pihaknya sedang mempertajam draf aturan terkait implementasi PP Nomor 28 tahun 2024. Untuk teknis dan detail aturan tersebut rencananya akan dilakukan rakor lanjutan sebelum finalisasi menjadi peraturan Menteri atau peraturan Kepala BPOM.
“Kita berharap kesepakatan itu (Peraturan turunan PP Nomor 28/2024) bisa kami tanda tangani sebelum 20 Oktober. Jadi tidak perlu ragu-ragu keberlanjutan karena ini akan berlanjut,” kata Taruna.**