TrijayaNews.id, Batam – Adanya kolaborasi berbagai pihak, khususnya kementerian/lembaga dalam memberantas produk pakaian, sepatu dan tas ilegal yang masuk melalui Batam. Mendapat apresiasi dari Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM).
Kolaborasi yang telah dilakukan tersebut berhasil memusnahkan 5.853 koli ballpress atau sebanyak 112,95 ton impor pakaian, sepatu, dan tas bekas ilegal, dengan nilai sebesar Rp17,4 miliar di Batam.
Demikian disampaikan Deputi Bidang UKM, KemenkopUKM Hanung Harimba Rahman, dalam acara konferensi pers Pemusnahan 5.853 Koli Ballpress Periode Tegahan Tahun 2018-2022 di Kantor Bea dan Cukai Batam, Senin (3/4).
Hanung menambahkan, bahwa pihaknya mengapresiasi kerja sama antara Kementerian Pedagangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kejaksaan Agung, dan Polda Kepulauan Riau sehingga dapat dilakukan pemusnahan impor pakaian, sepatu, dan tas bekas ilegal ini. Mengingat barang yang berhasil disita jumlahnya tidak sedikit. “Barang-barang yang disita tersebut telah dikumpulkan sejak 2018 hingga 2022,” jelasnya.
Menurutnya, barang-barang ini memiliki dampak yang nyata bagi pelaku UKM khususnya di sektor garmen. “Kami baru-baru ini berdiskusi dengan UKM garmen, mereka biasanya dapat order pakaian menjelang hari raya. Tapi hari ini belum sama sekali ada pesanan. Ini dampaknya terasa,” tandasnya.
Lebih lanjut, setelah masifnya dilakukan pemusnahan terhadap impor pakaian, sepatu, dan tas bekas ilegal ini, diharapkan pasar daring atau e-commerce juga dapat menghentikan penjualan terhadap barang-barang tersebut.
“Konten yang memasarkan barang ilegal ini di media sosial dan e-commerce yang masih ditayangkan tolong dihentikan. Kami akan mengundang pelaku e-commerce pada Kamis besok bersama Bareskrim Polri untuk menghentikan penayangan konten yang mendorong kegiatan ini,” pintanya.
Masih kata Hanung, KemenkopUKM juga akan memberikan solusi pada para pelaku usaha yang memperjualbelikan barang-barang impor bekas ilegal ini, agar dapat tetap berjualan. Imbuh dia, selain dengan pemusnahan ini, pihaknya juga mengembangkan ekosistem pakaian dan tekstil.
“Kami tidak hanya menindak tapi ada solusi juga untuk mengalihkan pekerjaannya, kami juga bekerja sama dengan API (Asosiasi Pertekstilan Indonesia) untuk supply barang-barang dan dengan perbankan untuk menyediakan pembiayaannya,” tuturnya.
Sementara itu Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan, pemusnahan barang-barang ini dilakukan melalui mesin penghancur. Sampai saat ini, pemerintah dikatakan telah melakukan 17 penindakan dan sampai saat ini masih berlangsung proses penyidikan dan penetapan tersangka.
Menurutnya, modus penyelundupan barang-barang ini menggunakan jalur pelabuhan tidak resmi. Kata dia, barang dibawa sebagai barang kiriman dan disembunyikan atau dicampur barang impor resmi.
“Alhamdulillah sinergi kami bisa melakukan tindakan dan melanjutkan pemusnahan di Cikarang yang jumlahnya masif. Kami di Batam bisa lakukan pemusnahan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.