Antisipasi Masuknya Penyelundupan Barang Ilegal, MenkopUKM Usulkan ada Pelabuhan Khusus Pakaian Impor

Koperasi & UKM81 Dilihat
banner 468x60

TrijayaNews.id, – Cikarang – Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengusulkan sudah saatnya Indonesia memiliki satu pelabuhan khusus untuk barang-barang impor. Khususnya, produk tekstil dan pakaian impor, guna mengantisipasi penyelundupan, sehingga produk-produk impor tidak bisa langsung masuk ke pasar terutama di Pulau Jawa.

Saran tersebut menurut Teten misalnya lokasi berlabuhnya produk impor ditempatkan di Pelabuhan Sorong, Papua. selanjutnya dari sana baru bisa masuk ke pelabuhan lain di Pulau Jawa. Dengan demikian secara harga, produk UMKM tetap bisa kompetitif dengan produk impor tersebut. “Adanya aturan seperti itu sah, demi untuk melindungi produk lokal agar lebih kompetitif,” ujarnya.

banner 336x280

Hal tersebut dikemukakan Teten usai menyaksikan pemusnahan barang bukti pakaian bekas ilegal, hasil operasi penegakan hukum gabungan Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/3).

Dalam acara yang dihadiri Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Kabareskrim Mabes Polri Komjen (Pol) Agus Ardianto, dan Dirjen Bea Cukai Askolani, Teten berharap ada restriksi terhadap produk impor. Mengingat pasar luar juga memberlakukan restriksi terhadap produk impornya guna memperkuat produk lokal mereka.

“Kita ini terlalu longgar. Saya usul ke Mendag, termasuk yang impor legal, kita minta juga ada restriksi. Barang kita di luar sana juga banyak dihambat. Salah satunya dengan isu lingkungan, dan sebagainya,” tandasnya.

Intinya, kata Menteri Teten, agar tidak terlalu banyak pintu masuk untuk produk impor. Maka ditempatkan di satu lokasi saja, seperti di Pelabuhan Sorong, Papua. “Ini dimaksudkan agar lebih mudah mengontrolnya, sehingga kalau ada yang mau masuk ke pelabuhan lain, bisa dipastikan itu ilegal,” jelasnya lagi.

Menurut MenkopUKM, China mempunyai bahan baku untuk semua produk tekstil dan pakaian jadi. Indonesia cenderung susah bersaing dengan produk mereka. “Maka antisipasinya, kita bisa melakukan restriksi-restriksi seperti itu, untuk melindungi produk lokal,” tegasnya.

Ia menambahkan, unrecorded impor (termasuk impor ilegal pakaian dan alas kaki) jumlahnya sangat besar, rata-rata 31% dari total pasar domestik, atau tidak terlalu jauh bedanya dengan impor legal.

Baca Juga :  Punya Banyak Potensi, KemenkopUKM Genjot Wirausaha Baru di Kabupaten Buleleng

Pada 2020, unrecorded impor lebih besar yaitu Rp110,288 triliun dibanding impor legal yaitu Rp104,6 triliun. “Keberadaan unrecorded impor ini mengganggu produksi domestik yang cenderung menurun sejak 2019, dan tidak mempengaruhi impor pakaian legal termasuk China yang terus meningkat sejak 2020,” kata MenkopUKM.

Oleh karena itu sebut Teten, langkah perlindungan UMKM saat ini sangat tepat. Dimana di sisi hulu diberantas impor ilegal dan di sisi hilirnya diberikan advokasi dan sosialisasi tentang Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (GNBBI), masyarakat cinta dan beli produk dalam negeri. “Selanjutnya, langkah penegakan hukum ini harus terus berlanjut, sampai menimbulkan efek jera terhadap para penyelundupnya,” tandas dia.

Utamakan Sisi Hulu

Sementara itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebut bahwa selama ini yang ditindak adalah barang selundupan atau impor ilegal. “Penindakan ini kita utamakan sisi hulunya. Karena, kalau hulunya berhenti maka pedagang dan konsumen juga akan ikut berhenti,” ujarnya.

Adapun Kabareskrim Komjen (Pol) Agus Andrianto menyatakan, pihaknya sebagai pemegang peran penegak hukum, siap melaksanakan segala kebijakan dari yang sudah diputuskan pemerintah. “Untuk melindungi UMKM, tentunya harus segera dilakukan penindakan,” tegasnya.

Komjen Agus menambahkan, komitmen melaksanakan kegiatan seperti ini dilakukan seluruh polda yang wilayahnya bisa menjadi potensi masuknya barang ilegal dari luar. “Oleh karena itu, akan terus dilakukan bersama Mabes Polri agar kebijakan yg dikeluarkan dapat membuahkan hasil,” tandasnya.

Sedangkan Dirjen Bea Cukai Askolani mengatakan, bahwa penindakan impor baju bekas ilegal ini merupakan operasi bersama dengan Bareskrim Polri. Hasilnya mencapai sekitar 7.363 bal pakaian bekas ilegal, senilai Rp80 miliar. “Langkah bersama ini untuk melindungi ekonomi domestik dan juga perlindungan kesehatan,” ujarnya.

Masih diungkapkan Askolani, bahwa tangkapan pakaian impor bekas berasal dari gudang-gudang domestik, yang masuk dari Singapura, Malaysia, Vietnam dan Thailand. “Langkah-langkah penegakan dilakukan secara komprehensif dengan data intelijen dan semua institusi yang bisa melalukan pencegahan ini,” tutupnya. (*).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *