Rabu, November 27, 2024

Menteri Teten Bentuk Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah

Jakarta, TrijayaNews.id – Kementerian Koperasi dan UKM membentuk Tim Satuan Tugas Penanganan Koperasi Bermasalah yang diharapkan mampu menjawab keluhan masyarakat atas koperasi bermasalah.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam keterangannya saat acara Pembekalan atas terbentuknya Tim Satuan Tugas Penanganan Koperasi Bermasalah secara daring, Selasa 11 Januari 2022, mengatakan Tim SATGAS dibentuk juga untuk mengawal secara utuh koperasi yang saat ini sedang mengikuti homologasi/perjanjian yang telah ditetapkan PKPU.

”Dengan begitu dapat menumbuhkan rasa aman dan ketenangan bagi masyarakat atau anggota yang tergabung dalam koperasi,” kata Teten.

Menteri Teten mengatakan saat ini ada 8 (delapan) koperasi bermasalah yang sedang dalam proses pelaksanaan homologasi/perjanjian perdamaian (pasca PKPU) yaitu KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, KSP Timur Pratama Indonesia.

Menurut dia, proses homologasi dirasakan belum memenuhi harapan anggota koperasi. Selama ini, pihaknya juga memberikan kesempatan kepada koperasi secara internal untuk menjalankan pelaksanaan perjanjian perdamaian, namun masih ada koperasi bermasalah belum memenuhi harapan anggota koperasi, belum ada kejelasan mengenai hak-hak anggota oleh pengurus koperasi.

“Untuk itu kami membentuk satuan tugas penanganan koperasi bermasalah yang melibatkan lintas Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah pada lintas kementerian/lembaga terkait,” katanya.

Ia menambahkan, dari koperasi-koperasi yang bermasalah tersebut, ditemukan permasalahan yakni beberapa koperasi kurang kooperatif dalam melaporkan perkembangan proses pelaksanaan homologasi kepada anggotanya dan ketidaksesuaian pembayaran dalam hal ketepatan waktu dan nominal pembayaran kepada anggota koperasi sesuai dengan skema perjanjian perdamaian.

Selain itu ketidaksepakatan beberapa anggota yang tidak menyetujui perdamaian, namun tetap terikat dengan perjanjian perdamaian; adanya pemanggilan oleh Aparat Penegak Hukum terhadap anggota dan pengurus yang menghambat proses perdamaian; dan
terhambatnya proses likuidasi aset untuk keperluan pembayaran kewajiban koperasi kepada anggota yang dikarenakan kondisi ekonomi akibat pandemi.

Baca Juga :  Kolaborasi dari Berbagai Pihak Terkait Pemberantasan Pakaian, Sepatu dan Tas Ilegal di Batam Diapresiasi KemenkopUKM

Berdasarkan permasalahan tersebut kata dia, dibutuhkan koordinasi dan sinergi sebagai upaya penanganan koperasi bermasalah yang dilakukan bersama-sama dengan kementerian/lembaga terkait, yaitu dengan Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, PPATK, dan perwakilan dari masyarakat.

Teten mengatakan, cakupan tugas dari Satgas secara umum adalah melakukan inventarisasi dan penilaian aset oleh appraisal independent (tanah, bangunan dan lainnya seperti piutang); melakukan analisis hasil inventarisasi koperasi bermasalah, termasuk aspek hukum; dan
mengecek lokasi dan pemeriksaan koperasi bermasalah.

Kemudian juga untuk menyusun rekomendasi penanganan koperasi bermasalah; melakukan pengawasan proses tahapan pembayaran; serta melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan.

Ruang lingkup penugasan antara lain bahwa Satgas merupakan Tim Ad Hoc antar K/L terkait utk mengkoordinasikan langkah-langkah penanganan Koperasi bermasalah dgn tujuan mengutamakan pembayaran simpanan kecil para anggota  koperasi. Anggota Satgas melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing kementerian/lembaga terkait dan Satgas berupaya untuk mengawal putusan homologasi (pasca PKPU).

“Di sisi lain Satgas mendorong anggota koperasi yang tidak setuju terhadap perdamaian untuk tetap mengikuti proses homologasi dan memprioritaskan pembayaran kepada anggota koperasi dengan simpanan kecil,” katanya.

Dalam perkembangannya, Satgas juga akan memprioritaskan pembayaran berdasarkan asset based resolution dan mendorong Aparat Penegak Hukum untuk mendahulukan proses homologasi (perdata) dan menunda proses pidana (ultimum remedium).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

Perkuat Komitmen sebagai Agent of Development, BNI Gandeng Batumbu Perluas Akses Pembiayaan bagi UMKM

Trijayanews.id, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, terus memperluas jangkauan pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan menjalin...

Koperasi Konsumen Bank Nagari jadi Role Model Holdingisasi Koperasi, Tandas Wamenkop

Trijayanews.id, Padang - Kinerja Koperasi Konsumen Keluarga Besar (KSUKB) Bank Nagari, yang dinilai sukses mengembangkan skala bisnis koperasi dalam ekosistem holding. Mendapatkan apresiasi dari...

BNI Perluas Layanan untuk Diaspora Indonesia di Belanda melalui Implementasi KMILN

Trijayanews.id, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, bersama Kementerian Luar Negeri Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik mengadakan sosialisasi, dan...

Sabet Best Employer Brand on LinkedIn Talent Awards Indonesia 2024, BNI Pimpin Masa Depan Dunia Kerja

Trijayanews.id, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, menorehkan prestasi dengan meraih penghargaan, sebagai Best Employer Brand on LinkedIn Talent Awards...

BNI Optimalkan Layanan Digital untuk Permudah Nasabah Manulife Bayar Premi

Trijayanews.id, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI terus memperkuat inovasi layanan digitalnya dengan menggandeng Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (Manulife Indonesia)....

Berita Terkait

Tentang Kami

Ikuti Kami

Copyright @ 2020 TrijayaNews.id. All right reserved