TrijayaNews.id, Jakarta – Selama diadakannya pemberantasan penjualan pakaian impor bekas ilegal, kini sudah ada puluhan ribu akun, merchant, dan link di e-commerce, marketplace, maupun social media commerce, yang diberantas atau di-take down. Melihat kondiri ini, Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki pun memeberikan apresiasi.
Menurutnya, sudah ada kesepakatan bersama antara kementerian dan lembaga, serta e-commerce, marketplace, maupun sosial media commerce, terkait hal itu. Kata dia, sudah tercatat ada sekitar 40 ribu akun yang ditake down. Pelaku e-commerce juga memiliki concern yang sama, dengan mentake down para penjual pakaian bekas impor ilegal.
Hal tersebut disampaikan MenkopUKM, saat memberikan keterangan pers usai Rapat Koordinasi dengan K/L, Bareskrim Polri, Bea Cukai, dan sejumlah e-Commerce, di Jakarta, Kamis (6/4).
Meski begitu, ia mengakui dalam rapat itu terungkap, meski sudah banyak yang di takedown. Masih banyak dari mereka yang sering berganti-ganti keyword dalam melakukan aksinya. “Untungnya, para pelaku e-commerce sudah memiliki internal control yang baik, sehingga mereka tidak leluasa berjualan kembali,” ungkapnya.
Terkait dampak dari maraknya penjualan pakaian bekas impor ilegal, kata Teten, menjelang Hari Raya Idul Fitri ini para pelaku UMKM kekurangan order. Padahal, biasanya, menjelang lebaran seperti sekarang ini, mereka sudah kebanjiran order dan kehabisan stok barang.
“Oleh karena itu, melihat dampak besar yang ditimbulkan, seluruh Kementerian/Lembaga, termasuk sektor hilirnya, memiliki komitmen kuat untuk memberantas penjualan pakaian bekas impor ilegal,” tegasnya.
Kata Teten, yang paling memukul UMKM adalah penjualan di socio-commerce. “Itu yang paling berdampak. Saya banyak mendapat keluhan dari perlaku UMKM di mana produksi mereka menurun drastis. Termasuk menjelang Lebaran ini, benar-benar tidak ada order. Biasanya sudah ada,” ujarnya lagi.
Karena itu Teten berharap, kordinasi harus lebih ditingkatkan kembali. Pasalnya, bila melihat jumlah pakaian impor ilegal yang masuk berjumlah besar hingga ratusan kontainer, itu bukan melalui pelabuhan tikus.
“Bahkan, mereka juga berani beriklan di e-commerce. Untungnya, semua e-commerce sepakat untuk memberantasnya. Tapi, harus dipahami juga, regulasi atau aturan main di setiap e-commerce itu berbeda-beda,” ujarnya lagi.
MenkopUKM pun meminta pihak Bareskrim Polri dan Bea Cukai segera menindak bandar besar, grosir dan distributor pakaian bekas impor ilegal, bukan pedagang eceran.
Adapun Head of Consumer Protection and Medical Innovation Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Even Alex Chandra menegaskan, tetap pada komitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada pengguna. Dengan telah mentakedown puluhan ribu iklan pakaian bekas impor ilegal. “Koordinasi dengan lintas sektor agar seluruh produk ilegal bisa diselesaikan permasalahannya,” tegasnya.
Even berharap, dukungan dari semua pihak agar melaporkan apabila ada produk ilegal yang sekiranya mengganggu, supaya bisa ditindak. Kata dia, kenapa masih ada yang berjualan pakaian bekas impor ilegal di marketplace? Karena, selalu ada orang-orang yang berusaha break the system. “Salah satunya, menghindari take down dengan penjual tidak menulis produknya pakaian bekas, tapi menggunakan keywords lain,” ungkapnya.
Terkait penindakan barang ilegal di e-commerce, akan dicari oleh sistem Artificial Intelligence (AI) dari marketplace dan otomatis akan segera diturunkan. “Selain itu, bisa juga apabila ada permintaan resmi dari kementerian terkait link-link produknya, bisa langsung ditakedown,” jelasnya.
Tercatat, ada 40 ribuan link atau merchant sudah ditake down oleh seluruh marketplace yang tergabung di idEA per akhir Maret 2023. “Apabila seller masih melakukan pelanggaran berulang, sekali dua kali akan diperingati, tapi jika masih diulangi akan dibanned,” tegas Even.*