Oleh: Rudi Adiyaksa, SH
Pernyataan Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada 12 Oktober 2020 terkait kedatangan Pemegang Polis (PP) WanaArtha Life (WAL) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mereka nilai! sebagai bentuk intervensi Majelis Hakim persidangan Jiwasraya dan dianggap tidak etis, sangat melukai hati nasabah WanaArtha.
Bentuk penyampaian keberatan kepada majelis hakim dalam posisi sebagai pihak ketiga beriktikad baik yang diwakili satu dua orang yang mewakili ribuan Pemegang Polis WanaArtha lantaran tidak ada cara lain lagi setelah 8 bulan harus menderita karena hak-haknya tidak bisa dipenuhi oleh manajemen WanaArtha Life akibat penyitaan serampangan oleh Kejaksaan Agung yang dikaitkan dengan pusaran kasus Jiwasraya.
Sebanyak 26 Ribu nasabah WanaArtha meminta majelis hakim untuk memberikan ruang keadilan dan perlindungan sebagai pihak yang tidak bersalah atas atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Cara ini menjadi pilihan yang masuk akal dan tidak ada cara lain untuk ikut intervensi dalam persidangan tersebut karena nasabah korban penyitaan oleh Kejaksaan tersebut bukan sebagai pihak termohon.
Apa yang dilakukan nasabah WanaArtha sama sekali tak melanggar peraturan perundang-undangan. Sebab, hakim memperkenankan nasabah menyampaikan apa yang belum terkuak di persidangan sebagai sebuah informasi.
Lantas apa yang dilanggar? Lagian, Undang-undang pun memperkenankan semua warga negara berhak menyampaikan aspirasi dan keberatannya. Terlebih yang mereka perjuangkan adalah hak asasi atas polis yang dilindungi konstitusi. Ingat, kemerdekaan berpendapat dijamin pelbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di negeri ini. Dari yang paling fundamental dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, Pasal 28 : kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Lalu pasal 28 E ayat (2) : setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. Pasal 28 E ayat (3) : setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28 F : setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Selain itu, UU RI Nomor 9 Tahun I998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pasal 1 angka 1 menegaskan: kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 2 ayat 1 : yang menyatakan setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Belum lagi, Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memerhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan negara.
Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia) menyebut: Pasal 19 : Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas (wilayah).
Pasal 20 ayat 1 dan 2 : Setiap orang berhak dan bebas untuk berkumpul dan berserikat secara damai. Tidak seorang pun yang dapat dipaksa untuk memasuki suatu perkumpulan. Apa yang dilakukan Pemegang Polis WanaArtha semata-mata untuk mencari keadilan. Meminta pihak Kejagung membuka rekening PP yang disita. Bersuara di muka pengadilan hanya lah satu cara dalam menyampaikan aspirasi. Banyak cara lain yang sudah dilakukan PP WanaArtha dari mulai menemui petinggi Kejagung, melakukan upaya hukum class action, melakukan audiensi dengan Komisi XI DPR RI, menyampaikan permohonan keberatan sita kepada Ketua Pengadilan Negeri dan Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat yang memeriksa perkara Jiwasraya sampai pada menyurati Komisi III DPR RI, Komisi Kejaksaan, Mahkamah Agung, bahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Aksi Damai Ria
Aksi Damai Ria (ADR) yang dilakukan PP WAL sebenarnya merupakan salah satu wujud dan sarana penyampaian aspirasi dan permohonan dari nasabah kepada seluruh stakeholders terkait kasus penyitaan dan pemblokiran Sub Rekening Eefek (SRE) WAL oleh Kejagung. Penyampaian aspirasi dan permohonan dari PP WAL dalam bentuk ADR ini merupakan wujud Kemerdekaan Berpendapat di Muka Umum termasuk di Media Massa.
Wihadi Wiyanto, salah satu Anggota Komisi III DPR RI/ Fraksi Gerindra menyatakan bahwa Pemegang Polis WanaArtha menyerobot persidangan kasus Jiwasraya beberapa waktu lalu dan dinilai sebagai tindakan yang tidak patut dan melanggar etika. Wihadi juga menyatakan bahwa seharusnya PP mempertanyakan persoalan gagal bayar Asuransi WanaArtha ke manajemen Wanaartha Life bukan kepada Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Sebenarnya apa yang disampaikan Wihadi Wiyanto sudah dilakukan oleh PP sejak awal. Lagian, sebelum Kejagung melakukan pemblokiran, manajemen PP masih melakukan pembayaran klaim asuransi dan manfaat nilai polis dengan normal. Celakanya semua rusak ketika Kejagung meningkatkan status dari pemblokiran dan penyitaan tanpa membedakan mana dana PP dan mana dana manajemen.
Selain itu, Wihadi juga menyarankan nasabah WanaArtha melaporkan manajemen WanaArtha ke pihak berwajib, ketimbang hadir langsung dalam sidang vonis enam terdakwa kasus Jiwasraya. Tanpa disuruh sekali pun oleh anggota dewan yang terhormat, hal tersebut bisa saja dilakukan oleh nasabah. Namun, semua persoalan harusnya dapat dilihat secara jeli. Semua harus dilakukan dalam koridor peraturan perundang-undangan.
Pernyataan Trimedya Panjaitan, legislator Komisi hukum di Senayan lainnya, bahwa apa yang dilakukan pihak WanaArtha ibarat permainan para mafia yang berkelindan di lingkaran yang sama oleh pengusaha-pengusaha ini masih sindikat yang sama. Ini jadi lingkaran mafia di sini (sektor bisnis keuangan) adalah kurang tepat dan sangat tendensius merusak kredibilitas, martabat, dan kehormatan bukan saja manajemen, owner bahkan Pemegang Polis WanaArtha. Bahkan berpotensi sebagai upaya pembunuhan karakter.
Melihat pernyataan-pernyataan tersebut diatas maka perlu dikaji kembali apa tugas, fungsi dan wewenang DPR RI yaitu sebagai berikut : 1. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 I. Pasal 20A
i. Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. ii. Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, DPR RI mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
iii. Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang Undang Dasar ini, DPR mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas. iv. Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam Undang-Undang.
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014nya tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan tara Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) 3. I. Pasal 71 DPR berwenang :
a. membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama; b. memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang diajukan oleh Presiden untuk menjadi undang-undang; c. membahas rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden atau DPR; d. membahas rancangan undang-undang yang diajukan DPD mengenai otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber nya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; e. membahas bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan memberikan persetujuan atas rancangan undang¬undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden; f. membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama; g. memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang dan membuat perdamaian dengan negara lain; h. memberikan persetujuan atas perjanjian internasional tertentu yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang; i. memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi; j. memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar negara lain; k. memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD; l. memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial; m. memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden; dan n. memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk diresmikan dengan keputusan Presiden
II. Pasal 72 DPR bertugas: a. menyusun, membahas, menetapkan, dan menyebarluaskan program legislasi nasional; b. menyusun, membahas, dan menyebarluaskan rancangan undang-undang; c. menerima rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPD berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah; d. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, APBN, dan kebijakan pemerintah; e. membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK; f. memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terhadap perjanjian yang berakibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara; g. menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat; dan h. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam undang-undang. III. Pasal 73 1. DPR dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya, berhak memanggil setiap orang secara tertulis untuk hadir dalam rapat DPR.
2. Setiap orang wajib memenuhi panggilan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
3. Dalam hal setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang patut dan sah, DPR berhak melakukan panggilan paksa dengan menggunakan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4. Panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pimpinan DPR mengajukan permintaan secara tertulis kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia paling sedikit memuat dasar dan alasan pemanggilan paksa serta nama dan alamat setiap orang yang dipanggil paksa; b. Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan c. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia memerintahkan Kepala Kepolisian Daerah di tempat domisili setiap orang yang dipanggil paksa untuk dihadirkan memenuhi panggilan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
5. Dalam hal menjalankan panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menyandera setiap orang untuk paling lama 30 (tiga puluh) Hari.
6. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan penyanderaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
IV. Pasal 74 1. DPR dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya, berhak memberikan rekomendasi kepada setiap orang melalui mekanisme rapat kerja, rapat dengar pendapat, rapat dengar pendapat umum, rapat panitia khusus, rapat panitia kerja, rapat tim pengawas, atau rapat tim lain yang dibentuk oleh DPR demi kepentingan bangsa dan negara.
2. Setiap orang wajib menindaklanjuti rekomendasi DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
3. Dalam hal yang mengabaikan atau melaksanakan rekomendasi DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pejabat negara atau pejabat Pemerintah, DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, atau hak anggota DPR mengajukan pertanyaan
4. DPR dapat meminta Presiden untuk memberikan sanksi administratif kepada pejabat negara yang berada dalam lingkup kekuasaan Presiden atau pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan atau mengabaikan rekomendasi DPR.
5. Dalam hal yang mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) badan hukum, warga negara, atau penduduk, DPR dapat meminta kepada instansi yang berwenang untuk memberikan sanksi.
V. Pasal 79 (1) DPR mempunyai hak: a.interpelasi; b.angket; dan c.menyatakan pendapat. (2) Hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, Dan bernegara.
(2) Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas a. kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional; b. tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau c. dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
VI. Pasal 80 Anggota DPR berhak
a. mengajukan usul rancangan undang-undang; b. mengajukan pertanyaan; c. menyampaikan usul dan pendapat; d. memilih dan dipilih; e. membela diri; f. imunitas; g. protokoler; h. keuangan dan administratif; i. pengawasan; j. mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan; dan k. melakukan sosialiasi undang-undang.
VII. Pasal 81 Anggota DPR berkewajiban a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila; b. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; c. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; d. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan; e. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat; f. menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara; g. menaati tata tertib dan kode etik; h. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain; i. menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala; j. menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan k. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.
Dari hal-hal sebagaimana tersebut diatas maka dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Yang dilakukan Pemegang Polis WAL dalam beberapa persidangan adalah hanya untuk menyampaikan permohonan dan informasi serta fakta-fakta kepada Yang Mulia Majelis Hakim bahwa ada benda milik nasabah WAL selaku pihak ketiga yang beritikad baik yang disita oleh Kejaksaan Agung sebagai barang bukti dalam perkara tindak korupsi dan tindak pidana pencucian uang Jiwasraya sehingga dapat menjadi pertimbangan Yang Mulia Majelis Hakim dalam memutus perkara Jiwasraya untuk tidak memutus rampas atas benda milik PP WAL tersebut.
2. Penyampaian permohonan ini dilakukan tentunya atas persetujuan dan ijin dari Yang Mulia Majelis Hakim dengan tetap menjaga kesopananan, etika, dan tata tertib sidang. Hal ini tidak dilarang dalam : a. Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, b. Undang Undang RI Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, c. Undang Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, d. Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum dan terakhir diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum e. Peraturan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M.06.UM.01.06 Tahun 1983 tentang Tata Tertib Persidangan dan Tata Ruang Sidang dan f. Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan.
3. Pernyataan bahwa WanaArtha ibarat permainan mafia adalah tidak tepat. WanaArtha Life merupakan perusahaan asuransi yang sudah berdiri 46 tahun dan sangat menjunjung tinggi Good Corporate Governance yang selama 5 tahun terakhir telah melakukan pembayaran klaim sebesar hingga Rp 37 Triliun dengan Tingkat Solvabilitas (Risk Based Capital) sebesar 237 % pada akhir tahun 2019.
Hal ini tentunya dapat ditelusuri dan dikonfirmasi kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai pengawas Industri Keuangan Non Bank yang tentunya selalu melakukan audit terhadap WanaArtha Life sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
4. Aksi Damai PP WAL merupakan aksi murni yang dilakukan nasabah WAL bukan atas perintah dari manajemen atau owner WanaArtha Life namun merupakan reaksi spontanitas PP WAL. Hal ini disebabkan dana milik korban para PP WAL dalam bentuk premi dikelola oleh dan ditempatkan WanaArtha Life pada Asset Yang Diperkenankan Dalam Bentuk Investasi sesuai dengan Peraturan OJK yang ikut disita dan akan dimohon untuk dirampas kepada Yang Mulia Majelis Hakim oleh Kejaksaan Agung RI karena diduga asset-asset tersebut milik Benny Tjokrosaputro, terdakwa kasus Jiwasraya.
Bayangkan saja kalau uang hasil jerih payah kita dirampok orang. Apakah kita hanya dan harus berdiam diri saja ? Tidak melakukan reaksi dan perlawanan untuk menuntut hak-hak kita yang telah mereka rampok?
5. Jelas WanaArtha gagal bayar sejak rekening-rekening atas nama PT. Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WAL) dengan Nomor SID : : ISD 170599801960 dan SID: ISD 070783200262 berikut Sub Rekening Efek diblokir Kejaksaan Agung RI sejak tanggal 21 Januari 2020.
Ini sudah disampaikan sejak bulan Februari 2020 oleh manajemen WanaArtha Life kepada PP WAL sejak tanggal 12 Februari 2020 melalui Surat Nomor : 019/BOD/WAL/II/2020 tentang Pemberitahuan kepada Pemegang Polis dan hal ini telah dipublikasikan di berbagi media cetak sejak pertengahan bulan Februari 2020.
Jadi gagal bayar ini bukan terjadi saat ini sejak PP WAL melakukan ADR yang menimbulkan kehebohan nasional. Aksi damai ini sebagai wujud puncak perwujudan penderitaan PP WAL sehingga PP WAL keluar dan turun ke jalan menuju ke seluruh instansi berwenang yang terkait untuk menyuarakan penderitaan PP WAL dan sekaligus sebagai jalan untuk mencari keadilan dan kebenaran bagi PP WAL
6. PP WAL juga merupakan bagian dari rakyat Indonesia. ADR merupakan perwujudan penyampaian aspirasi rakyat dan menjadi kewajiban bagi Anggota DPR untuk menindaklanjuti sesuai huruf j Pasal 81 UU MD3.
7. Oleh karena itu seharusnya anggota Komisi III DPR RI mau menampung aspirasi, mencari tahu dan menyampaikan pendapatnya melalui jalur formal dan resmi dengan mengusulkan kepada Komisi III DPR untuk melaksanakan kewenangannya sesuai Pasal 73 dan Pasal 74 ayat 1 UU MD3 dengan mengundang semua stakeholders seperti Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Manajeman WanaArtha Life, PP WAL, Otoritas Jasa Keuangan bahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sehingga di forum tersebut Komisi III DPR dapat menelusuri dan mencari tahu akar permasalahan serta menyampaikan rekomendasi. Bukan dengan cara melempar pernyataan ke media tanpa mengetahui duduk perkara sebenarnya dengan hanya mendengar informasi dari pihak tertentu saja.
8. Jadi adalah kurang tepat menyatakan bahwa WanaArtha Life ibarat permainan para mafia yang berkelindan di lingkaran yang sama.
9. Yang dilakukan PP WAL adalah Aksi Damai Ria bukan Demontrasi atau Unjuk Rasa dan bukan merupakan pesanan dari WanaArtha Life. ADR PP WAL adalah merupakan salah satu wujud kemerdekaan menyampaikan pendapat bagi Warga Negara Republik Indonesia dan dilindungi oleh Undang-Undang.
10. Saran agar PP WAL melaporkan WanaArtha Life kepada pihak yang berwajib merupakan saran yang tidak tepat. Sampai dengan hari ini tidak ada bukti WanaArtha Life memenuhi unsur tindak pidana penipuan berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana dan Pasal 370 Kitab Undang Undang Hukum Pidana tentang penggelapan. Apalagi kalau tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Yang sebenarnya terjadi adalah wanprestasi berdasarkan Pasal 1243 Kitab Undang Undang Hukum Perdata yang disebabkan karena pemblokiran dan penyitaan terhadap hampir semua asset investasi WanaArtha Life dalam bentuk saham dan reksadana yang saat ini ditempatkan pada rekening penampungan sita yang dikelola oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) atas perintah Kejaksaan Agung yang dapat dikatagorikan sebagai Force Majeure berdasarkan pasal 1244 dan pasal 1245 Kitab Undang Undang Hukum Perdata meskipun hal ini masih harus diuji pada Pengadilan.
Pemblokirandan penyitaan inilah yang menyebabkan WanaArtha Life tidak dapat melakukan pembayaran kewajiban WanaArtha Life dengan menggunakan asset- asset tersebut yang sebenarnya dibeli dengan menggunakan dana PP WAL. Bukan milik Benny Tjokrosaputro sehingga seharusnya barang bukan milik terdakwa seharusnya tidak disita dan seharusnya dikembalikan kepada PP WAL selaku Pemilik Barang Pihak Ketiga Yang Beriktikad Baik sesuai pasal 39 dan pasal 46 KUHP dan pasal 19 ayat 1 UU No. 31 tahun 1999 juncto UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berikut perubahannya.
Jadi permasalahan WanaArtha Life kepada nasabahnya hanya merupakan masalah perdata sehingga sangat keliru kalau kasus WanaArtha Life digeser-geser menjadi kasus pidana dan kemudian dilaporkan kepada pihak yang berwajib.
Lagipula berdasarkan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia telah mengatur bahwa tidak seorang pun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.
Rudi Adiyaksa: Pemegang Polis dan Legal Inhouse Financial Institution serta Alumni FH Unpar di Medan