JAKARTA, TrijayaNews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memutuskan untuk memperpanjang kembali masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi selama 14 hari kedepan.
Kebijakan itu akan dimulai 28 Agustus sampai dengan 10 September 2020. Gubernur Anies Baswedan mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin terhadap protokol kesehatan yang dilakukan untuk munculnya kasus positif baru Covid-19.
“Pemprov DKI Jakarta resmi perpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Fase I di ibu kota selama 14 hari ke depan, berlaku mulai 28 Agustus – 10 September,” kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melalui akun resmi instagramnya, Kamis (27/8/2020).
Dalam kesempatan itu, Anies tetap mengingatkan kepada masyarakat agar tetap disiplin dan patuh dalam menjalankan protokol kesehatan pada masa PSBB transisi fase I. Hal itu dilakukan untuk menekan berbagai indikator epidemiologi penyebaran Covid-19.
“Yuk, lebih serius memastikan protokol kesehatan dijalankan dengan ketat. Tidak keluar rumah bila tidak diperlukan, seluruh tempat beroperasi dalam setengah kapasitas dan biasakan melakukan 3M : memakai masker, menjaga jarak 1-2 meter, dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir,” tambahnya.
Hingga kamis kemarin, jumlah akumulatif pasien positif Covid-19 di Jakarta mencapai angka 162.884. Sebanyak 118.575 orang dari jumlah itu dinyatakan telah sembuh, 7.064 orang meninggal dunia, dan 37.245 orang masih dalam perawatan.