Bareskrim Tangkap Sindikat Penipuan Penjualan APD 

News67 Dilihat

JAKARTA, Trijayanews.id – Subdit 1 Direktorat TP. Siber Bareskrim Polri menangkap tiga orang pemuda di tiga lokasi berbeda daerah Kisaran Kabupaten Asahan Sumatera Utara, terkait dengan penipuan penjualan alat pelindung diri (APD) masker melalui akun Instagram yang dilakukan para pelaku.

Penangkapan dipimpin oleh Kasubdit 1 Kombes Reinhard Hutagaol berawal dari laporan tertulis Sekretariat ASEANAPOL kepada Divisi Hubinter Polri melalui surat tertanggal 20 Februari 2020, dengan korban penipuan Warga Negara Hong Kong.

Dalam pengembangan kasus, ternyata diketahui para pelaku telah melakukan penipuan terhadap 9 korban, 2 korban merupakan warga negara asing dan tinggal di luar negeri, dan 7 orang lainnya merupakan WNI di berbagai daerah di Indonesia.

“Ketiga pelaku yang ditangkap tersebut memiliki peran yang berbeda-beda, yaitu Tsk YF sebagai pemilik akun Instagram literasiwa yang memposting penawaran masker merk sensi dengan harga murah,” kata Divisi Humas Polri dalam rilisnya redaksi, Senin (8/6/2020)

Tersangka MF sebagai pemilik rekening penampungan uang hasil kejahatan, sedangkan tersangka MG sebagai orang yang mengambil tunai uang yang telah masuk ke rekening penampung dan selanjutnya membagi bagi uang tersebut kepada dua tersangka lainnya.

“Modus yang dilakukan oleh YF adalah memanfaatkan moment atau situasi wabah Covid-19 di Indonesia, sehubungan dengan tingginya permintaan masyarakat akan kebutuhan masker, sehingga YF memposting gambar, video dan tulisan penjualan masker sensi dengan harga murah, yaitu 1 kotak seharga Rp 70 ribu, 1 dus seharga Rp 1,7 juta,” tulis rilis tersebut.

Penawaran murah tersebut membuat para korban menjadi tergiur untuk membeli dan melakukan transfer uang pembayaran ke rekening yang ditentukan oleh pelaku YF. Namun setelah uang ditransfer ke rekening yang ditentukan oleh YF, masker-masker tersebut tidak pernah dikirim.

Bahkan untuk menghilangkan jejak, pelaku mengganti nomor yang dipergunakan saat berkomunikasi dengan para korban, dan mengganti ganti nama akun Instagram yang dipakai oleh YF.

Barang Bukti yang disita dari ke tiga tersangka adalah 7 (tujuh) buah HP, 5 (lima) kartu ATM, 1 (satu) buku tabungan, 9 (sembilan) kartu SIM Card, 2 (dua) jam tangan, 2 (dua) pakaian, dan 1 (satu) buah akun Instagram

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pidana penipuan dalam transaksi elektronik dan tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana transfer dana dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun sampai 20 tahun.