Nias Selatan, TrijayaNews.id – Kabar tak sedap datang dari Ina Ayu Zebua, seorang janda 5 anak di Nisel ini ditahan di Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Sumatera Utara lantaran kasus dugaan penganiayaan terhadap Sowanolo Laia anak Fanorotodo Laia atau alias Ama Fili Laia.
Dalam kasus ini, Ina Ayu Zebua merasa terzolimi karena ia merasa difitnah dengan adannya laporan yang dibuat Ama Fili Giawa di Polres Nias Selatan.
Laporan fitnah kepada Ina Ayu Zebua atas dasar penganiayaan yang dilatarbelakangi peristiwa perampasan tanah yang dilakukan Ama Fili Laia yang Beralamat Desa Hilisaloo Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan dengan cara mematok serta memasang pondasi beton didepan rumahnya.
“Penyerobatan tanah tapak rumah janda 5 anak tersebut laporannya sudah sampai pada pihak Polres Nisel dan sampai sekarang belum ada kejelasan proses laporan sudah sampai tahap mana” ujar seorang warga yang dirahasiakan namanya saat dikonfirmasi via telefon.
Menurutnya, Ama Fili Laia melakukan perampasan tanah milik Erlina Zebua atau alias Ina Ayu Zebua. Padahal, tanah dan rumah itu resmi milik janda 5 anak itu lantaran ada sertifikat atas nama Sokhiwanofu Giawa, Suaminya Ina Ayu Zebua.
Tapi, laporan perampasan tanah yang dilakukan Ama Fili Laia di Polres Nias Selatan belum jelas, malah ada panggilan terhadap Ibu Ina Ayu Zebua dari Polres Nisel No.SP.Gil/504/X/RES.1.6/2022/Reskrim pada tanggal 14 Oktober 2022 sebagai saksi dalam pekara dugaan tindak pidana “Penganiayaan”.
Sekitar dua bulan setelah dipanggil menjadi saksi dalam pekara dugaan tindak pidana “Penganiayaan” Ina Ayu Zebua atau Erlina Zebua kembali dipanggil untuk periksaan lanjut No.S.Pgl/52/I/RES.1.6/2023, tanggal 26 Januari 2023, setelah diperiksa langsung jadi tersangka.
Kasus ini menjadi sorotan warganet serta masyarakat Desa Hilisalo’o Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan lantaran Ina Ayu Zebua atau Erlina Zebua resmi jadi tersangka atas Fitnah yang dilimpahkan padanya yaitu dugaan “penganiayaan terhadap Sowanolo Laia anak Fanorotodo Laia atau alias Ama Fili Laia.
Setelah dikonfirmasi perihal kasus ini oleh awak media terhadap tetangga, menjelaskan tidak ada keributan yang terjadi dirumah Ina Ayu Zebua disaat Fanorotodo Laia atau alias Ama Fili Laia memasang pondasi beton, malah Ina Ayu Zebua dan saya pada saat itu berangkat bersama-sama keladang. Jelas tetangganya yang enggan disebutkan namanya
Lebih lanjut dijelaskan Kasat Reskrim Nisel saat dikonfirmasi,” penyidikan terhadap kasus penganiayaan yang di lakukan oleh Erlina Zebua atau Ina Ayu Zebua sudah selesai berapa minggu yang lalu, barang bukti sudah kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses selanjutnya, sekali lagi tersangka sudah kami serahkan ke JPU untuk diproses selanjutnya,” Jelas Kasat Reskrim Nisel Freddy Siagian.
Ia menambahkan untuk laporan perampasan tanah Ina Ayu” Masih kita proses dan menunggu pengukuran ulang dari BPN,” tambah Jelas Kasat Reskrim Nisel Freddy Siagian via whatsapp.
Begitu dengan kepada Desa Hilisolo’o saat dikonfrimasi via telefon juga whatsapp atas kejadian itu, namun belum bisa meberikan keterangan juga pihak pelapor yakni Fanorotodo Laia atau alias Ama Fili Laia.
Terpisah, Ina Ayu Zebua alias Erlina Zebua berharap mendapat keadilan serta bebas penjara untuk bertemu dengan anaknya.
“Saya tidak melakukan penganiyaan, saya di fitnah, saya ingin dibebaskan dan bertemu dengan anak-anak, mereka tidak punya siapa-siapa lagi selain saya” ucapnya sembari menangis.