Rabu, November 27, 2024

Pencopotan THL Pemprov Sulut Yulia Rosalina Makangiras Digugat ke Pengadilan

MANADO, TrijayaNews.id – Pencopotan THL Pemrov Sulut Yulia Rosalina Makangiras berbuntut panjang ke meja hijau melalui gugatan perdata pada PN Manado dengan Register Kepaniteraan Nomor : 431/Pdt.G/2023/PN.MANADO. Ada pun selalu tergugat adalah Kepala BKD Sulawesi Utara, Clay Dondokambey.
Dalam keterangannya, kuasa hukum Yulia, Santrawan T. Paparang dam Hanafi Saleh menegaskan pencopotan Yulia ditengarai dilakukan sewenang-wenang melanggar aturan hukum yang berlaku.

“Sudah kami laporkan disertai bukti-bukti yang kuat terkait pemberhentian klien kami sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkup kerja sub dinas keuangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sulawesi Utara (Sulut),” ungkap Santrawan dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (13/7).

Santrawan menilai, pencopotan yang dilakukan terhadap Yulia menabrak aturan, dilakukan sewenang-wenang dan terkesan arogan. Karena itu dia meyakini kasus ini harus diselesaikan melalui pengadilan sehingga keadilan bisa didapatkan.

“Kami tegaskan apa yang dilakukan Kepala BKD itu telah mengkangkangi kewenangan gubernur. Jadi, keputusan yang diambil Kepala BKD, itu namanya bunuh diri, karena tidak menyertakan perintah tertulis dari gubernur sebagai pejabat yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kliennya sebagai THL” tebas

Pihaknya mengaku siap meladeni Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) pemerintah provinsi (Pemprov) Sulut, baik saat berlangsungnya proses gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Manado maupun debat publik.

“Kasus ini harus jelas dan terang. Tidak boleh ada kekuasaan yang kebal dengan hukum. Kami yakin dengan bukti yang dimiliki bahwa pencopotan ini adalah sebuah pelanggaran,” sambung Santrawan.

Baca Juga :  Jokowi Ultah, Gubernur Khofifah: Semoga Diberikan Kekuatan Membawa Kemajuan dan Kejayaan Indonesia

Pihaknya menyayangkan, pejabat di lingkup Pemprov Sulawesi Utara tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah inj secara baik justru malah melakukan pencopotan.

“Masalahnya, meski hanya berstatus TLH namun terkait pemberhentian harus didasarkan pada regulasi yang ditetapkan pemerintah dan negara,” kata Santrawan.

Terpisah, Kepala BKD Sulawesi Utara, Clay Dondokambey, mengklarifikasi gugatan Yulia Makangiras (YM) terkait pemberhentian sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) yang kini ramai jadi pemberitaan. Menurut Clay Dondokambey, yang bersangkutan belum sepenuhnya menjadi THL. Pasalnya, Yulia belum menandatangani kontrak kerja.

Diketahui Yulia Rosalina Makangiras yang telah bekerja sebagai THL sejak 2016 lalu. Yulia diberhentikan dengan alasan tidak jelas. Sebelumnya Yulia telah berupaya melakukan klafirikasi kepada atasannya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sulut, sewaktu dijabat Ir Alexander Imanuel Mattiwena ST Msi dan Ir Deicy Paath ST Msi. Namun upayanya itu sia-sia karena tidak ditanggapi. Ironisnya, Yulia dilarang datang lagi ke Kantor Dinas PUPR.

Puncaknya saat bertemu Kepala BKD Clay Dondokambey, dirinya justru menjadi bulan-bulanan dan shok dirinya tak pernah menyangka ucapan Dondokambey bisa sekasar itu.

“Tidak ada orang yang berani sentuh diri saya. Sedangkan presiden dekat deng gubernur apalagi petinggi negara yang lain,” ujar Yulin menirukan ucapan Dondokambey.

Berita Terkini

Perkuat Komitmen sebagai Agent of Development, BNI Gandeng Batumbu Perluas Akses Pembiayaan bagi UMKM

Trijayanews.id, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, terus memperluas jangkauan pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan menjalin...

Koperasi Konsumen Bank Nagari jadi Role Model Holdingisasi Koperasi, Tandas Wamenkop

Trijayanews.id, Padang - Kinerja Koperasi Konsumen Keluarga Besar (KSUKB) Bank Nagari, yang dinilai sukses mengembangkan skala bisnis koperasi dalam ekosistem holding. Mendapatkan apresiasi dari...

BNI Perluas Layanan untuk Diaspora Indonesia di Belanda melalui Implementasi KMILN

Trijayanews.id, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, bersama Kementerian Luar Negeri Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik mengadakan sosialisasi, dan...

Sabet Best Employer Brand on LinkedIn Talent Awards Indonesia 2024, BNI Pimpin Masa Depan Dunia Kerja

Trijayanews.id, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, menorehkan prestasi dengan meraih penghargaan, sebagai Best Employer Brand on LinkedIn Talent Awards...

BNI Optimalkan Layanan Digital untuk Permudah Nasabah Manulife Bayar Premi

Trijayanews.id, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI terus memperkuat inovasi layanan digitalnya dengan menggandeng Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (Manulife Indonesia)....

Berita Terkait

Tentang Kami

Ikuti Kami

Copyright @ 2020 TrijayaNews.id. All right reserved