Jakarta, TrijayaNews.id – Ketua Tim Kuasa Hukum Edi Suharto, Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H., menegaskan bahwa kliennya yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanyalah korban dari pelaksanaan perintah jabatan yang diberikan oleh Menteri Sosial RI tahun 2020, Juliari P. Batubara.
Dalam keterangan resminya, Faizal Hafied menyatakan bahwa Edi Suharto, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial RI, bertindak berdasarkan Surat Tugas Nomor: 20/MS/H/1180/7/2020 tertanggal 23 Juli 2020. Surat tersebut secara resmi menugaskan Edi untuk melaksanakan Program Bantuan Sosial Beras (BSB) bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
“Klien kami tidak mengambil inisiatif pribadi, melainkan menjalankan tugas negara sesuai perintah langsung dari Menteri Sosial. Sehingga, sangat tidak adil apabila beliau diperlakukan sebagai pihak yang bersalah,” ujar Faizal.
Kuasa hukum juga menekankan dasar hukum yang menguatkan posisi Edi Suharto, yaitu Pasal 51 ayat (1) KUHP yang menyatakan: “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.”
Selain itu, Faizal mengutip asas hukum klasik: “Pertanggungjawaban tidak akan diminta dari mereka yang patuh melaksanakan perintah, melainkan kepada mereka yang memberi perintah.”
Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta agar KPK meninjau ulang penetapan tersangka terhadap Edi Suharto. Mereka menegaskan bahwa tanggung jawab hukum seharusnya dibebankan kepada pihak yang memberi perintah, bukan pelaksana.
“Demi keadilan dan kebenaran, kami mendesak KPK untuk mengedepankan prinsip hukum yang adil. Klien kami hanyalah pelaksana tugas. Pertanggungjawaban harus dibebankan kepada pejabat yang berwenang menugaskannya,” tegas Faizal.
Dalam pernyataannya, Edi Suharto juga menyampaikan rasa kecewa sekaligus keyakinan bahwa dirinya adalah korban ketidakadilan hukum.
“Saya hanya menjalankan perintah jabatan, bukan mencari keuntungan pribadi. Saya menuntut keadilan agar hukum ditegakkan seadil-adilnya,” ujar Edi melalui kuasa hukumnya.
Tim kuasa hukum menutup pernyataan dengan seruan:
“Keadilan untuk Edi Suharto! Korban atas melaksanakan perintah jabatan!













