Kuasa Hukum Hali Waris Abdul Halim Minta Gelar Perkara di Mabes Polri

News25 Dilihat

JAKARTA, TrijayaNews.id – C Suhadi selaku kuasa hukum salah satu anak dari Alm H Abdul Halim, pemilik tanah girik No. 1242 Persil 896 Blok S.II. Kohir No: N-2-04-10-01-04-0040 atas nama H Abd Halim bin H Ali seluas +/- 17.204 M2 yang terletak di Jalan yang terletak di Kampung Rawa Gatel, Kel Pegangsaan II, Kec Koja, Jakarta Utara, sekarang dikenal dengan jalan Kelapa Nias Raya Blok GN. Dan Jalan Boulevard Raya Blok QA. Kelapa Gading Permai, Kel Kelapa Gading Barat, Kec. Kelapa Gading, Kota Madya Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta.

Pada Tahun 1981, obyek tanah milik Ahli Waris tersebut telah beralih kepada PT Summarecon Agung Tbk, berdasarkan Akta Jual beli Nomor 14/I/38/1981, tanggal 7 Februari 1981, yang dibuat di hadapan Harun Pejabat PPAT Camat Kepala Wilayah Kecamatan Koja, jual beli berlangsung antara H Abdul Halim (36 tahun) selaku Penjual dengan Asikin (31 tahun) selaku Pembeli.

Akta Jual Beli Nomor 22/I/38/1981, tanggal 18 Februari 1981, yang dibuat di hadapan Harun Pejabat PPAT Camat Kepala Wilayah Kecamatan Koja, jual beli antara H Abdul Halim (36 tahun) selaku Penjual dengan H Subuh (71 tahun) selaku Pembeli).

Akta Jual Beli Nomor 25/I/38/1981, tanggal 2 Maret 1981, yang dibuat dihadapan Harun Pejabat PPAT Camat Kepala Wilayah Kecamatan Koja, jual beli antara H Abdul Halim (36 tahun) selaku Penjual dengan Hj Risani (55 tahun).

“Berdasarkan dokumen jual beli berawal dari orang Tua Klien Kami ( H. Makawi ), ke H Abdul Halim dan ke Asikin, H Subuh dan Hj Rosani. Berdasarkan catatan dari Dinas Kependudukan, orang tua Klien pada tahun 1978 tepatnya tanggal 11 Agustus 1978 telah meninggal dunia, hal sesuai dengan catatan kematian yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Nomor 24/DISP/JU/2005.
Atas dasar fakta-fakta diatas, meninggalkan kesan bahwa orang yang sudah meninggal dunia kok dapat menanda tangani akte jual beli, aneh,” ungkap C Suhadi.

Kemudian terhadap masalah itu, imbuh Suhadi, pada 17 Oktober 2011 dengan Nomor LP/659/X/2011/Bareskrim terhadap adanya dugaan Pemalsuan dan Penyerobotan tanah oleh Asikin dkk, Laporan tertanggal 29 November 2011 dengan Nomor: LP/4177/XI/2011/PMJ/DITRESKRIMUM terhadap dugaan Pemalsuan karena akta jual beli yang di duga tidan benar telah di gunakan dalam rangka penerbitan sertifikat dan Penyerobotan oleh A Sanwani dan PT SA Tbk. Dan dari hasil LP tersebut telah di tetapkan Tsk terhadap Asikin, A Sanwani dan Johanes Mardjuki (Dirut PT SA )

“Perkara tersebut hingga sekarang ini belum ada kejelasan, padahal perkara sudah terang benderang ada TSKnya, dan kalau sudah ditetapkan TSK maka sudah terpenuhi adanya tindak pidana,” papar Suhadi.

Terkait LP yang belum jelas, terang Suhadi, yang di laporkan pada tanggal 17 Oktober 2011 dan tanggal 29 November 2011 Kliennya telah mendapat balasan dari Mabes tertanggal, 12 April 2023, terkait permintaan gelar perkara. Namun hingga hari ini perkembangan perkara masih belum ada tindak lanjut dari Polda.

“Jujur kami selaku kuasa hukum mau perkara ini digelar, agar tahu siapa yang benar dan siapa yang salah,” pungkasnya.