Kemenkop dapat Tujuh Mandat atas Terbitnya Inpres Kopdes Merah Putih

Kementerian Koperasi mendapatkan beberapa tugas dan sejauh ini masing-masing tugas telah dilakukan agar pembentukan Kopdes ini dapat optimal.

Nasional39 Dilihat
banner 468x60

Trijayanews.id, Jakarta – Kementerian Koperasi (Kemenkop) mendapatkan tujuh mandat dari Presiden Prabowo Subianto, dalam rangka mengakselerasi pembentukan 80.000 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Tujuh mandat tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang terbit pada akhir Maret 2025.

Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengatakan dari tujuh mandat yang diinstruksikan tersebut, sebagian sudah dan sedang dikerjakan oleh Kemenkop. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Terbatas Kopdes Merah Putih di Kemenko Pangan, Jakarta, Kamis (10/4).

banner 336x280

“Kementerian Koperasi mendapatkan beberapa tugas yang mana sejauh ini masing-masing tugas telah kita lakukan supaya pembentukan Kopdes ini dapat optimal,” ujarnya.

Adapun ketujuh instruksi tersebut, yaitu, pertama Kemenkop menyusun bisnis Model Kopdes Merah Putih, yang diinformasikan, saat ini sudah terdapat 6 model bisnis yang sudah disusun sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Konsep bisnis outlet, Juklak (petunjuk pelaksanaan) Pembentukan Kopdes, dan juknis pengelolaan 6 outlet Kopdes Merah Putih sudah disusun dan siap dibahas dengan Kementerian dan Lembaga lain,” jelasnya.

Kedua, Kemenkop bertugas untuk menyusun modul yang dapat digunakan sebagai acuan bagi pemerintah desa untuk pembentukan Kopdes Merah Putih. Saat ini sudah diterbitkan tiga modul dan masih akan terbit modul lain untuk melengkapi modul sebelumnya.

Ketiga, menginventarisasi koperasi yang ada di desa/kelurahan dimana saat ini terdapat 52.266 desa yang belum memiliki koperasi sehingga menjadi prioritas dalam program ini. Untuk revitalisasi koperasi terdapat 4.641 Koperasi Unit Desa (KUD) yang tercatat tidak aktif. “Kemudian ada 31.213 desa/kelurahan yang sudah ada koperasinya dan siap untuk dilakukan pengembangan,” kata Menkop Budi Arie.

Baca Juga :  BNI Hadirkan 7 Promo Seru di HUT ke-77

Keempat, memberikan fasilitasi pendampingan, edukasi, hingga pelatihan SDM Perkoperasian agar nantinya para pengurus Koperasi lebih kompeten sehingga benar-benar dapat mendorong kemajuan desa melalui koperasi. Kelima, memberikan penguatan manajemen perkoperasian berbasis digital kepada koperasi di desa/ kelurahan.

Keenam, melakukan sosialisasi masif kepada pemerintah desa dan stakeholder lainnya. Menkop Budi Arie menyebutkan bahwa pihaknya sudah menggelar berbagai audiensi dan sosialisasi terkait pembentukan Kopdes Merah Putih seperti Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKSI), PP Ikatan Notaris Indonesia, APDESI (Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia), PAPDESI (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) dan lain sebagainya.

“Instruksi ketujuh yaitu kami diminta untuk melakukan monitoring dan evaluasi pembentukan 80.000 Kopdes Merah Putih Ketika program ini sudah terbentuk nantinya,” jelasnya.

Menkop Budi Arie menyadari bahwa pembentukan Kopdes Merah Putih ini dihadapkan dengan berbagai tantangan serius seperti ragam skala ekonomi di desa, kapasitas dan SDM di desa yang bervariasi hingga potensi dominasi individua atau kelompok dalam pengelolaan koperasi.

Oleh sebab itu, Menkop Budi Arie berharap dukungan dan kerja sama antar stakeholder yaitu Kementerian/Lembaga (K/L) terkait untuk memastikan seluruh tantangan tersebut dihadapi dengan solusi yang tepat. Diharapkan K/L dapat terus mempererat kolaborasi agar target launching Kopdes Merah Putih pada 12 Juli 2025 mendatang, dapat terlaksana dengan baik.

“Kami mendorong pembentukan Satgas (Satuan Tugas) antar Kementerian/Lembaga untuk program ini untuk menyukseskan arahan bapak Presiden untuk menghadirkan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih,” tutupnya.**

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *