Kios Resmi Selewengkan Pupuk Bersubsidi, PT Pupuk Indonesia Tak Segan Lakukan Penutupan

Nasional77 Dilihat

TrijayaNews.id, Jakarta – Pendistribusian pupuk bersubsidi harus sesuai ketentuan. Jika ditemukan ada penyelewengan di luar ketentuan pemerintah, produsen pupuk, yakni PT Pupuk Indonesia (Persero) penindakan tegas akan dilakukan terhadap kios pupuk resmi.

Tindakan pembekuan kios pupuk yang melanggar ini sudah dilakukan. Seperti disebutkan VP Penjualan Wilayah 4 Pupuk Indonesia Rizki Candra. Menurutnya, tindakan tegas itu sudah dilakukan terhadap kios Usaha Tani, di Desa Kalibendo, Pasiran, Lumajang-Jawa Timur.

Dimana penyelundupan pupuk bersubsidi sebanyak 10 ton jenis urea dan NPK oleh kios resmi ini, seperti dilansir Liputan6.com, telah digagalkan dan diungkapkan oleh Polres Lumajang, Jawa Timur.

Rizki menambahkan, bahwa pihaknya tidak pernah ragu memberi sanksi tegas kepada kios resmi yang terbukti terlibat dalam penyelewengan pupuk bersubsidi. Menurutnya, kios tersebut sudah bekukan dan siap mendukung aparat penegak hukum. “Kami tidak akan segan memutuskan kerja sama apabila terbukti bersalah,” ungkapnya, Rabu (19/7).

Pupuk Indonesia lanjut Rizki, sudah melakukan koordinasi dengan distributor agar alokasi pupuk dialihkan ke kios resmi lain yang terdekat dari kios Usaha Tani. Supaya para petani yang membutuhkan pupuk tetap terlayani. Sehingga petani yang berhak dalam proses penebusan pupuk berjalan lancar dengan adanya pembekuan kios tersebut.

Menurut keterangan Polres Lumajang, pemilik kios dari kasus tersebut mengambil keuntungan dengan menjual pupuk bersubsidi, di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Untuk itu, atas kinerja dan upaya dari Polres Lumajang ini Rizki memberikan apresiasi.

Karena itu imbuh Rizki, pihaknya akan terus menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi. Rizki juga mengimbau kepada seluruh jaringan distribusi pupuk bersubsidi yang resmi di seluruh Indonesia, dalam penyalurannya jangan coba-coba lakukan tindakan melawan hukum.

Dimana kata dia, pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan pemerintah. Yang peredarannya, aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksanaan, TNI, hingga pemerintah daerah semua memantau.

“Selain itu, masyarakat pun dapat berpartisipasi mengawasi peredaran pupuk bersubsidi. Apabila ada yang mencurigakan, tak boleh segan melaporkan kepada parat penegak hukum,” ujarnya.

Digitalisasi Kios

Menurut Rizki kini, Pupuk Indonesia bersama Kementerian Pertanian telah menerapkan digitalisasi kios. Hal ini kata dia, untuk meningkatkan tata kelola dalam pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani yang berhak.

Lanjut dia, digitalisasi kios ini sudah diuji coba di 5 provinsi dan berhasil, Aceh, Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Selatan dan Bali. Selanjutnya program serupa juga akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia.

“Pasca dilakukannya digitalisasi kios, membuat proses penebusan pupuk bersubsidi akan tercatat secara digital. Maka dapat ditelusuri secara realtime, dan akan memudahkan bagi produsen dan pemerintah dalam mengawasi,” pungkasnya.