Trijayanews.id, Jakarta – Kabar gembira bagi para petani dan nelayan yang kesrimpet kredit macet akan segera lega. Tidak lain upaya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang ingin menghapus tagihan kredit UMKM bagi mereka di bank himbara akan segera diberlakukan.
Guna merealisasikan hal ini Menteri BUMN Erick Thohir, segera menyiapkan peraturan pemerintah (PP) terkait penghapusan tagihan kredit UMKM di bank BUMN.
Menurut Erick, PP tersebut penting bagi bank BUMN karena memiliki dasar hukum kuat untuk membantu program pemerintah di bidang pertanian, dan mengamalkan amanat dari Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK).
“Kami perlu payung hukum agar bank BUMN memiliki dasar yang kuat. Rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait hal ini sedang disusun dan semangatnya sejalan dengan tujuan untuk memberikan dukungan penuh,” ujarnya dikutip dari Berita Satu,com, Selasa (5/11/2024).
Masih kata Erick, adanya program penghapusan tagihan kredit macet bagi petani dan UMKM pertanian akan mendorong program Prabowo di sektor tersebut sebagai upaya mencapai swasembada pangan. “Kebijakan ini menjadi prioritas di era Presiden Prabowo,” tandasnya.
Perlu menjadi perhatian bersama, bahwa kredit macet yang tercatat di bank BUMN pada segmen UMKM petani dan nelayan mencapai Rp 8,7 triliun.
Erick juga menjelaskan terkait track record jangka waktu kredit yang akan dihapuskan, bahwa ia mengusulkan pada angka 5 tahun. “Usulannya bisa pada angka 2 tahun, 5 tahun, atau 10 tahun, tetapi baiknya 5 tahun, karena kalau dua tahun masih terlalu cepat,” pungkasnya.*