Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Kuatkan Putusan Gedung Kedubes India

Nasional57 Dilihat

Trijayanews.id, Jakakarta – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) akhirnya menguatkan Putusan PTUN Jakarta, atas Pembatalan Persetujuan Bangunan Gedung Kedutaan Besar (Kedubes ) India. Dengan demikian, konsekuensinya Persetujuan Bangunan Gedung (PGB) Kedutaan Besar India, harus diulang dan dimulai dari awal, tentunya dengan melibatkan Warga.

Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Warga, Dr David Tobing di Jakarta, Rabu (11/12). “Kami telah menerima pemberitahuan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PTTUN Jakarta) melalui E-court, tertanggal 9 Desember 2024,’ kata David.

Ia menjelaskan , PTTUN Jakarta dalam Amar Putusannya menyatakan, pertama , telah menerima permohonan banding dari Pembanding. Kedua , Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 93/G/2024/PTUN.JKT, tanggal 29 Agustus 2024 yang dimohonkan banding. Ketiga , Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah).

“Kami dan Para Warga menyambut baik Putusan PTTUN Jakarta, dan Putusan tersebut menunjukkan supremasi hukum masih tegak di Indonesia” ujar David.

Dengan telah terbitnya PTTUN Jakarta tersebut, tegas David, maka Putusan tersebut adalah Putusan Tingkat Akhir sebagaimana ketentuan UU Mahkamah Agung Pasal 45 A karena merupakan Putusan Pembatalan atas Keputusan Desentralisasi yang mengancam untuk dihilangkan upaya hukum Kasasi.

Selanjutnya David selaku kuasa hukum warga, meminta Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, untuk menaati Putusan PTUN Jakarta, dan Putusan PTTUN Jakarta yang menyatakan PBG Kedutaan India Batal.

“Kami dan Warga meminta Pemprov Daerah Khusus Jakarta menaati Putusan tersebut yang menyatakan Persetujuan Bangunan Gedung Kedutaan Besar India harus diulang, dan dimulai dari awal tentunya dengan melibatkan Warga” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya PTUN Jakarta dalam Putusan tanggal 29 Agustus 2024, membatalkan PBG Kedutaan Besar India. Adapun Amar Putusannya sebagai berikut:

MENGADILI:
Dalam Penundaan:

1. Mengabulkan permohonan Penundaan Implementasi Keputusan Tata Usaha Negara Objek Sengketa yang diajukan oleh Para penggugat;

2. Mewajibkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan Persetujuan Bangunan Gedung Nomor: SK-PBG-317402-01092023-001 tanggal 1 September 2023, dengan total Luas: 24.331,96 m2, Luas Lantai: 21.179,67 m2 Luas Basemen: 3.152,29 m2 , Nama Pemilik Kedutaan Besar India, terletak di Jl. SDM. Rasuna Said Kav, S-1, Kel/Desa Setiabudi Kec. Setiabudi Kota Administrasi Jakarta Selatan, sampai berlakunya putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;

Dalam Pokok Perkara:

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal Persetujuan Bangunan Gedung Nomor: SK-PBG-317402-01092023-001 tanggal 1 September 2023 dengan total Luas: 24.331,96 m2, Luas Lantai: 21.179,67 m2 Luas Basemen: 3.152,29 m2 Nama Pemilik Kedutaan Besar India , terletak di Jl. SDM. Rasuna Said Kav, S-1, Kel/Desa Setiabudi Kec. Setiabudi Kota Administrasi Jakarta Selatan;

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Persetujuan Bangunan Gedung Nomor: SK-PBG-317402-01092023-001 tanggal 1 September 2023 dengan total Luas: 24.331,96 m2, Luas Lantai: 21.179,67 m2 Luas Basemen: 3.152,29 m2 Pemilik Nama Kedutaan Besar India, terletak di Jl. SDM. Rasuna Said Kav, S-1, Kel/Desa Setiabudi Kec. Setiabudi Kota Administrasi Jakarta Selatan;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.526.000,- (dua juta lima ratus dua puluh enam ribu Rupiah).**