Perkuat Perlindungan Hukum Produk Koperasi Secara Kolektif, Kemenkop dan Kemenkum Bersinergi

Sebanyak 319 merek kolektif, telah terdaftar dan sebanyak 8 koperasi sudah memiliki merek kolektif terdaftar

Nasional34 Dilihat

Trijayanews.id, Jakarta – Guna memperkuat ekosistem perlindungan hukum terhadap merek secara kolektif produk koperasi. Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama Kementerian Hukum (Kemenkum) menandatangani kerja sama strategis.

Inisiatif tersebut, diharapkan menjadi daya ungkit dalam meningkatkan daya saing produk koperasi di pasar nasional maupun internasional.

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan, kerja sama ini merupakan langkah konkret membangun ekosistem ekonomi koperasi, berdaya saing dan berorientasi pada perlindungan hak kekayaan intelektual.

Melalui pendaftaran merek kolektif ini tidak hanya menjadi formalitas administratif, tetapi menjadi gerakan bersama untuk menumbuhkan kebanggaan, kepercayaan diri, dan kemandirian ekonomi rakyat melalui koperasi.

Lanjut Menkop, produk lokal yang berkualitas di daerah sering kalah di pasar, hanya belum punya identitas kuat dan terlindungi. “Maka hari ini kita menyaksikan penandatanganan kerja sama antara Kemenkop dan Kemenkum untuk memperkuat proses pembangunan ekosistem, berupa dukungan terhadap merek kolektif dari hasil produk koperasi,” ujarnya dalam sambutan pada acara Penandatangan PKS dan Seminar Nasional di Jakarta, Selasa (14/10).

Adapun dokumen kerja sama antar keduanya, terkait Fasilitasi dan Perlindungan kekayaan Intelektual Terhadap Penguatan Daya Saing Produk Koperasi ini, ditandatangani Sekretaris Kementerian Koperasi (SesKemenkop) Ahmad Zabadi dan Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkum Razilu.

Dalam kesempatan itu juga diselenggarakan seminar nasional bertema “Memperkuat Ekosistem Inovasi Industri Pangan Melalui Pendaftaran Merek Kolektif Produk Koperasi Merah Putih Untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi”.

Ferry menegaskan, dengan memiliki legalitas merek yang terdaftar di Kementerian Hukum, dipastikan produk-produk hasil anggota koperasi memiliki nilai tambah, dan jaminan kualitas yang diakui secara hukum. “Dengan begitu persoalan pemasaran baik di pasar domestik ataupun internasional akan jauh lebih mudah,” tandasnya.

Melalui Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-AH.10.02-142 Tahun 2025 tentang Percepatan Pendaftaran Merek Kolektif Koperasi dan UMKM, Menurut Menkop, memiliki payung hukum yang jelas untuk melindungi identitas produk koperasi dan mempercepat proses pendaftaran di seluruh daerah.

Adanya kolaborasi lintas Kementerian ini imbuh Menkop, menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menaikkan kelas badan usaha koperasi, agar tidak tertinggal dari BUMN dan sektor swasta.

“Sejauh ini keberadaan koperasi kerap tidak diperhitungkan, sehingga perhatian publik terhadap koperasi tergeserkan oleh peran BUMN atau swasta. Padahal koperasi memiliki catatan sejarah yang sangat penting dalam membangun pondasi perekonomian nasional,” tegasnya.

Ferry yakin, dengan pendaftaran merek kolektif, koperasi dan UMKM akan naik kelas. Produk koperasi tidak lagi dipandang sebagai produk kecil.

Selain itu, Menkop juga menilai bahwa penguatan merek kolektif dapat menjadi instrumen penting untuk mempercepat pencapaian pertumbuhan ekonomi nasional. “Koperasi kita harapkan mampu berkontribusi signifikan terhadap target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen yang dicanangkan pemerintah,” tegasnya lagi.

Selanjutnya, nanti koperasi kata Menkop, akan mempunyai andil besar terhadap pencapaian target pemerintah. “Insya Allah Kementerian Koperasi akan terus bersinergi dan memperkuat konektivitas agar koperasi kita tidak tertinggal lagi,” pungkasnya.

Sementara itu Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyambut baik kerja sama tersebut, menegaskan pentingnya pendaftaran merek kolektif sebagai bentuk perlindungan hukum atas kekayaan intelektual koperasi. Ia menilai langkah ini akan menciptakan kepastian hukum, sekaligus membuka peluang investasi di sektor koperasi.

“Perlindungan merek kolektif bukan hanya soal identitas, tetapi juga instrumen penting untuk melindungi nilai ekonomi dan reputasi koperasi,” ujarnya.

Lanjut Supratman, pihaknya siap memberikan kemudahan dan percepatan dalam proses pendaftaran merek kolektif, melalui sistem digital yang telah disiapkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).“Kami memastikan proses pendaftaran akan lebih sederhana, transparan, dan terintegrasi dengan sistem data koperasi di Kemenkop,” ujarnya.

Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkum RI Razilu, menambahkan hingga saat ini terdapat 504 permohonan merek kolektif atau merek dagang, dan dari jumlah itu, 12 permohonan berasal dari Koperasi.

“Dari jumlah tersebut sebanyak 319 merek kolektif, telah terdaftar dan sebanyak 8 koperasi sudah memiliki merek kolektif terdaftar,” jelasnya.

Capaian tersebut kata Razilu, menunjukkan semakin tingginya koperasi dalam melindungi produknya. “Berbagai produk yang didaftar ini juga mencerminkan sumber daya kekayaan lokal,” tandasnya.**