TrijayaNews.id, Jakarta – Transformasi yang menjadi prioritas Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir terus memperlihatkan hasilnya.
Perbaikan kinerja hingga kontribusi kepada negara terus melesat dalam beberapa tahun terakhir. Selanjutnya, kian sehatnya kondisi perusahaan, BUMN juga mampu menunaikan sejumlah kewajiban.
Seperti PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II, dulu pernah tidak membayar santunan hari tua selama 10 tahun terakhir. Berkat transformasi menyeluruh dalam tiga tahun terakhir, PTPN II kini mampu membayarkan santunan hari tua (SHT).
Menurut Kabag Sekretariat Perusahaan PTPN II Henny Mailena Siregar, bahwa kinerja PTPN II memang semakin membaik sejak transformasi.
“Kinerja keuangan yang semakin menguat membuat PTPN II mulai membenahi kewajibannya termasuk pembayaran SHT kepada pensiunan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (5/5).
Masih kata Henny, realisasi pembayaran SHT mulai 2018 sampai dengan April 2023 sebesar Rp 487 miliar. Kemudian sisa kewajiban SHT PTPN yang akan dibayarkan pada Mei 2023 sampai dengan Desember 2023 sebesar Rp. 158,4 miliar.
“Terkait hal tersebut, untuk target 2024, PTPN II akan membayarkan SHT kepada karyawan yang pensiun sesuai dengan jatuh tempo (dengan syarat yang berlaku,” pungkasnya. *