RUU Perkoperasian telah Masuki Tahap Harmonisasi, Ditargetkan Rampung Tahun Ini

Nasional9 Dilihat

TrijayaNews.id, Jakarta – Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang ditargetkan rampung tahun ini, kini sampai pada tahap harmonisasi, dengan salah satu kegiatan pembahasan pasal per pasal isi RUU Perkoperasian, dengan melibatkan stakeholder terkait.

Sebelumnya Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mendapat arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), agar RUU Perkoperasian segera diselesaikan sehingga permasalahan yang menimpa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) beberapa waktu terakhir ini, tidak terjadi lagi di masa akan datang.

Menurut Deputi Bidang Perkoperasian, KemenkopUKM Ahmad Zabadi, bahwa arahan Presiden, terkait perlunya membangun ekosistem kelembagaan koperasi yang lebih kuat, kemudian di dalam RUU ini dirumuskan adanya Otoritas OPK (Otoritas Pengawas Koperasi), LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) koperasi, APEX koperasi, komite penyehatan koperasi.

“Hingga dalam rangka pelindungan kita terapkan sanksi pidana, yang perumusannya sesuai KUHP yang berlaku sekarang,” ujarnya saat mengikuti Rapat Pleno Harmonisasi RUU Perkoperasian secara virtual melalui video conference, Jumat (28/04).

Zabadi menambahkan, dengan adanya RUU Perkoperasian maka dapat diciptakan ekosistem kelembagaan koperasi yang lebih baik. Ia meyakini dengan model kelambagaan yang baru niscaya koperasi dapat lebih berkembang ke depan serta siap menghadapi berbagai tantangan, peluang, dan perubahan di masa yang akan datang.

Masih ungkap Zabadi, mengenai arah pengaturan RUU Perkoperasian ini ingin memberikan playing field setara dengan pelaku usaha lain. “Lebih dari itu koperasi juga diberi kesempatan berusaha di seluruh lapangan usaha dan juga diberikan pelindungan terhadap anggota, masyarakat, bahkan badan hukum koperasi sendiri,” ujarnya lagi.

Ahmad Zabadi berharap RUU Perkoperasian dapat terselesaikan tepat waktu, sehingga pada triwulan 2 tahun 2023 dapat dilakukan pembahasan dengan Komisi VI DPR RI, dan dapat segera disahkan tahun ini.

Ia menambahkan sejak Juli 2022, pihaknya telah melakukan kegiatan serap aspirasi hingga Forum Group Discussion dengan melibatkan tidak kurang dari 5.000 orang.

“Sesuai dengan jadwal yang telah kami tentukan, kita sudah melakukan pembahasan antar kementerian (PAK) tidak kurang dari 10 kali pertemuan, yang ditandai dengan penyelesaian PAK, untuk diminta penyelerasan naskah akademik oleh BPHN Kementerian Hukum dan HAM, dan telah dinyatakan RUU koperasi selaras secara sistematika dan muatannya,” ucap Ahmad Zabadi.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Asep Nana Mulyana mengatakan, Indonesia perlu melakukan reformasi perkoperasian dengan pembaruan regulasi untuk menyesuaikan anatomi kelembagaan koperasi agar lebih adaptif, dengan perkembangan zaman untuk mendukung pengembangan koperasi kedepan.

Dalam konteks ini RUU Perkoperasian diharapkan bisa melindungi anggota yang terlibat dan juga masyarakat luas dalam kehidupan sehari-hari.

“Melindungi anggota dan koperasi sebagai badan hukum. Perlu kita lihat bersama bagaimana citra KSP yang dalam beberapa waktu belakangan ini dikesankan seringkali merugikan masyarakat, dan ternyata kerap disalahgunakan oleh oknum tertentu yang menggunakan baju koperasi,” ujar Asep.

TIdak hanya itu dengan adanya RUU Perkoperasian, ke depan diharapkan tercipta level playing field yang lebih luas bagi koperasi, bahkan koperasi tidak sekadar terbonsai, melainkan menjadi kekuatan perekonomian suatu negara.

“Saya lihat di beberapa negara di Eropa seperti Swiss, koperasi bisa mendirikan bank besar dan ini patut kita contoh di Indonesia untuk dikembangkan dan dapat dilakukan oleh koperasi,” ucap Asep. *