Trijayanews.id, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR – RI) berikan apresiasi atas rencana strategi Kementerian Koperasi (KemenKop) dalam melakukan sejumlah upaya mendorong masyarakat menjadi anggota koperasi.
Anggota DPR RI Komisi VI Fraksi PKS, Amin, Ak., M.M., menjelaskan bahwa KemenKop di bawah komando Budi Arie Setiadi yang menyatakan akan melakukan tiga upaya dalam mendorong minat publik untuk berkoperasi. Ketiga strategi dimaksud yakni, rebranding koperasi, digitalisasi koperasi dan perbaikan tata kelola & SDM insan koperasi.
Amin menilai strategi ini sangat relevan untuk dijalankan agar kedepan koperasi sebagai Soko Guru perekonomian nasional benar-benar bisa terwujud, dan kepesertaan masyarakat untuk berkoperasi dana terus tumbuh.
“Saya kira strategi rebranding, digitalisasi hingga pembinaan SDM (sumber daya manusia) ini sangat baik dan menjadi bagian yang sangat penting untuk dilakukan. Dengan begitu proses koperasi dapat berjalan baik dan bisa memenuhi hajat anggota koperasi sehingga mereka bisa bangga menjadi anggota koperasi,” kata Amin dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (7/11).
Amin berharap Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi dapat lebih fokus dalam upaya memperbaiki citra koperasi yang saat ini di mata publik masih dianggap sebelah mata akibat beberapa kasus koperasi besar yang justru merugikan anggotanya. “Pak MenKop Budi Arie Setiadi nanti fokus saja pada kerja besar bagaimana mengembalikan jati diri koperasi sehingga bisa benar – benar menjadi Soko Guru ekonomi Indonesia,” ujarnya.
Dia mencontohkan beberapa negara yang sukses dalam mengelola koperasi secara modern dan memiliki citra yang sangat baik yaitu klub sepakbola seperti Barcelona, Atletic Bilbao hingga Borrusia Dortmund. Klub sepakbola top di Eropa ini justru menerapkan sistem pengelolaan berbasis koperasi dimana anggotanya memiliki otoritas yang besar dalam menentukan perjalanan bisnisnya kedepan.
“Jadi jangan melihat koperasi ini dari sisi produk tapi jadikan koperasi sebagai pasar dimana dia akan akan tumbuh semakin besar kalau anggotanya terus bertumbuh,” kata Amin.
Oleh sebab itu sebagai bentuk dukungan DPR RI terhadap upaya pencapaian target modernisasi koperasi dan menumbuhkan minat masyarakat berkoperasi, anggota Komisi VI DPRI sepakat untuk segera melakukan pembaharuan terhadap Undang-Undang Koperasi.
Amin membenarkan bahwa payung hukum koperasi yang berlaku yaitu UU no 25 Tahun 1992 sudah sangat kuno dan perlu dilakukan revisi agar sesuai dengan kondisi koperasi terkini. “UU Perkoperasian saat ini umurnya sudah 32 tahun, meski sempat sudah ada revisi tapi dibatalkan oleh MK (Mahkamah Konstitusi) sehingga sudah saatnya untuk direvisi,” kata Amin.
Sementara itu Anggota DPR RI Komisi VI lainnya dari fraksi PKB H. M. Nasim Khan sependapat bahwa untuk menumbuhkan daya siang koperasi perlu didukung oleh regulasi yang relevan. Menurutnya UU Perkoperasian No 25 Tahun 1992 untuk saat ini sudah sangat tidak relevan. “UU No 25 Tahun 1992 ini sudah sangat kuno, sudah harus ada revisi kalau bisa dipercepat pengesahannya supaya regulasi ini maksimal dan koperasi bisa bermanfaat bagi masyarakat,” kata Nasim.
Nasim meyakini sejumlah strategi KemenKop untuk memperbaikinya citra koperasi melalui beberapa program jangka pendek dan menengah yang telah disampaikan MenKop dapat berjalan efektif. DPR bersama KemenKop akan siap bersama-sama menjalin sinergi yang baik agar ada koperasi nasional yang benar-benar menjadi kebanggan masyarakat Indonesia. “Kita dukung bersama program – program kerja yang disampaikan Pak Menteri Koperasi (Budi Arie Setiadi),” kata Nasim.**