Usai Munas, Dekopin Meminta RUU Perkoperasian Segera Disahkan

Nasional37 Dilihat
banner 468x60

Trijayanews.id, Jakarta – Dalam perhelatan gelaran musyawarah nasional (munas) yang berlangsung di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (27/12/2024). Selain membahas perbaikan perjalanan organisasi gerakan koperasi kedepan, juga mengemuka tentang segera disahkan.

Tepatnya melalui munas tersebut, Dekopin berharap RUU Perkoperasian menjadi salah satu rekomendasi untuk segera disahkan.

banner 336x280

Hal itu disampaikan Ketua Umum (Ketum) Dekopin periode 22 – 2024, Sri Untari Bisowarno. “Setelah Munas ini kita berharap salah satu rekomendasi Dekopin pada pemerintah RUU Perkoperasian segera disahkan,” ujar Dewan Pengawas Dekopin ini.

Di tempat yang sama, Ketua Umum Dekopin Priskhianto mengatakan, bahwa gelaran berlangsung 3 hari itu (27-29 Desember), usungan utama munas yaitu rekonsiliasi dan pemilihan ketum baru.

“Agenda dalam Munas ini nanti yang pertama mengenai rekonsiliasi. Dimana rekonsiliasi ini sangat penting, mengingat selama ini memang Dekopin terkesan ada perpecahan. Yang kedua agenda daripada munas kali ini, bahwa besok itu akan dilakukan juga pemilihan ketua umum baru,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemerintah Berkomitmen Tinggi pada Penyelesaian Pengaduan Masyarakat

Ketika disinggung media perihal kehadiran peserta Munas, ia menyebut sudah hadir Dewan Koperasi Wilayah dari 28 provinsi, 19 Induk Koperasi, dan 456 perwakilan dari Dewan Koperasi Daerah (Dekopinda). Dengan demikian kata dia, peserta munas sudah mencapai kuorum.

“Kalau melihat jumlah kehadiran mereka seperti yang saya sebutkan tadi, itu sudah mencapai kuorum,” tandasnya.

Masih disebutkan Priskhianto bahwa hasil munas ini nantinya akan segera didaftarkan ke Kemenkumham. Tujuannya untuk segera mendapatkan legitimasi.

“Untuk hal ini kami pun sudah berkomunikasi. Dan tentunya, usai munas ini, kita akan langsung daftarkan untuk mendapatkan legitimasi,” tutupnya.**

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *