JAKARTA, TrijayaNews.id – Seorang perempuan paruh baya, Maria Christina mengadukan seorang pegawai di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan seorang laki-laki di Instansi Kementerian Imigrasi ke Bareskrim Polri. Ia menduga foto dan data diri yang ada di paspor miliknya disebar oleh pegawai perempuan berinisial JS, seorang pemeriksa paten melalui aplikasi pesan Whatsapp kepada sejumlah pihak yang tidak ada kepentingannya.
Maria bersama kuasa hukumnya, Taufiq Hidayat mendatangi Bareskrim Polri, pada Selasa (18/3/2025) untuk menanyakan perkembangan laporan yang ia adukan. Laporan tersebut teregister dengan nomor laporan LI/140/IX/RES.1.8./2024/Dittipidum.
Akibat dari data diri yang diakses secara ilegal tersebut, Maria mengalami sejumlah kerugian, dari nama baik yang dicemarkan, keselamatannya terancam, hingga rekeningnya dibobol sampai saldo Rp 0.
“Intinya, apapun masalahnya, apapun keterkaitannya, tetap tidak boleh melakukan hal-hal yang terutama sifatnya pidana kan, membuka data orang, menyebarkan, mencetak, lalu menyebarkan, buat penghinaan,” papar Maria bersama kuasa hukumnya, Taufiq Hidayat.
Di tempat yang sama, Taufiq Hidayat, menyebut pihaknya telah melaporkan kasus penyalahgunaan data pribadi tersebut ke Mabes Polri sejak Agustus 2024 silam.
Namun, Taufiq mengaku hingga saat ini masih belum ada kepastian mengenai kasus kliennya tersebut. Ia menegaskan tidak ada instansi selain Imigrasi yang bisa menyebarkan foto paspor ke khalayak luas. Kecuali, kata Taufiq, ada oknum yang mempunyai kewenangan khusus untuk mengakses foto paspor tersebut.
Taufiq juga menerangkan hal yang melatarbelakangi oknum tersebut membagikan data pribadi kliennya tersebut karena masalah pribadi yang bersifat privat.
“Masalah pribadi tadi, yang bersifat privat. Yang itu belum bisa diungkapkan ini karena melibatkan pihak lain yang juga seorang pejabat,” ujarnya.
Maria dan Taufiq tengah menanti perkembangan terbaru dari penyidik Mabes Polri terkait kasus penyalahgunaan data pribadi tersebut.