Ruang Promosi Infrastruktur Publik 30% untuk UMKM, KemenkopUKM Yakin Terpenuhi

News102 Dilihat
banner 468x60

Brebes, TrijayaNews.id – Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki memastikan ruang promosi atau ruang usaha yang diperuntukkan bagi UMKM hingga 30% di area infrastruktur publik terpenuhi. Hal tersebut sebagai bentuk dukungan bagi upaya pembenahan ekosistem yang berpihak bagi ekonomi kerakyatan.

Parameter itu dibuktikan dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara KemenkopUKM, Kementerian PUPR, Kementerian BUMN, dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

banner 336x280

Dimana MOU bersama tersebut disusun sesuai mandat Peraturan Pemerintah (PP) No 7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UKM, yang dalam pasal 60 mengamanatkan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, dan/atau badan usaha swasta wajib melakukan penyediaan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil paling sedikit 30 persen total luas lahan area komersial, luas tempat perbelanjaan, dan/atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik.

Hal tersebut juga diperkuat dengan surat Sekretariat Kabinet pada Kementerian Koperasi dan UKM. Bagi infrastruktur publik wajib memberikan ruang usaha bagi UMKM. Sekarang pengelola rest area, terminal, stasiun, maupun bandara tak usah ragu lagi.

Demikian disebutkan Menteri Teten dalam Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama tersebut, di Rest Area KM 260B Banjaratma, Brebes, Jawa Tengah, Jumat (15/7).

Baca Juga :  Mensos Juliari Pastikan Kebutuhan Korban Banjir Masamba Terpenuhi

“Meskipun 100% produknya UMKM, justru mampu menarik pengunjung lebih besar, sehingga menjadi daya tarik yang luar biasa,” ujarnya.

Teten menambahkan, produk UMKM saat ini sudah sangat memiliki daya tarik. Hal ini lantaran pendampingan produk berkualitas selain beristirahat, pengunjung juga bisa berbelanja.

“Dimana hal ini sekaligus memperkuat ekonomi daerah, kerja sama ini mempercepat target Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menyediakan ruang usaha bagi UMKM,” tandasnya.

Menurut Teten, Rest Area KM 260B Banjaratma dipilih lantaran pengelolaannya saat ini dinilai sangat baik. Sehingga lokasi tersebut menjadi role model bagi penyedia infrastruktur publik dalam memberikan ruang promosi kepada UMKM.

“Saya berterima kasih kepada pengelola Banjaratma ini karena sejak awal memberikan kemudahan bagi UMKM, terutama soal tarif. Bahkan pada awal pandemi Covid-19, diberikan pembebasan sewa dengan keringanan hingga 50%,” ucapnya.

Perlu diketahui hampir 100% tenant di Rest Area KM 260B Banjaratma merupakan UMKM sejumlah 158 usaha. Oleh karena itu KemenkopUKM diminta untuk mempercepat implementasi PP Nomor 7 tersebut.

Kabar baiknya, hingga saat ini persentase pemberian ruang publik kepada UMKM sudah melampaui angka 30 persen. *

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *