Mensos Risma: Kemensos Matangkan Skema Perlindungan Sosial untuk Anak Terdampak Covid-19

Menteri Sosial Tri Rismaharini memastikan negara memberikan perlindungan kepada masyarakat terdampak pandemi, termasuk anak-anak. Pemerintah tengah mematangkan skema perlindungan bagi anak yang mengalami keterpisahan dengan orangtuanya karena pandemi.

JAKARTA, TrijayaNews.id – Menteri Sosial Tri Rismaharini memastikan negara memberikan perlindungan kepada masyarakat terdampak pandemi, termasuk anak-anak. Pemerintah tengah mematangkan skema perlindungan bagi anak yang mengalami keterpisahan dengan orangtuanya karena pandemi.

Pandemi telah menyebabkan anak terpisah dengan orangtuanya karena disebabkan isolasi mandiri atau orangtua yang meninggal dunia. Mensos menyatakan, negara perlu mengalokasikan anggaran untuk memberikan perlindungan terhadap anak-anak yang mengalami keterpisahan dengan orangtuanya, termasuk anak yatim.

Mensos Risma menyatakan tengah membicarakan kemungkinan adanya alokasi anggaran untuk keperluan itu dengan Kementerian Keuangan.

“Saya sudah berbicara dengan ibu Menkeu agar bisa didukung dari anggaran. Bantuan untuk anak-anak tersebut menjadi kewajiban negara. Sebagaimana amanat konstitusi pada Pasal 34 UUD 1945, bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara,” kata Mensos Risma di Jakarta (19/08).

Pemerintah kini sedang mematangkan skema bantuan tersebut dengan Kementerian Keuangan dan Bappenas. Karena memang tidak mudah memutuskan skema bantuan yang tepat disebabkan kondisi yang sangat beragam.

“Sekarang ini sedang dimatangkan. Tidak mudah (menyusun skema bantuan) memang, karena Indonesia ini luas dan karakteristik daerahnya macam-macam. Kalau aku kemarin di Surabaya enggak begitu luas, jadi mudah,” kata Mensos Risma.

Bantuan sosial dari negara harus tetap memenuhi prinsip-prinsip akuntabilitas, misalnya dengan merujuk pada data kependudukan. Untuk anak yang identitas kependudukannya tercatat dengan baik di kartu keluarga, lebih mudah diproses secara administratif. Namun bagi yang tidak tercatat tentu membutuhkan prosedur lebih lanjut.

Berdasarkan data dari Satgas Penanganan Covid-19 per 20 Juli 2021 diketahui ada 11.045 anak menjadi yatim piatu, yatim atau piatu.

Selain itu, Satgas Penanganan Covid-19 juga mencatat terdapat sebanyak 350.000 anak yang terpapar Covid-19. Sebanyak 777 di antaranya harus meninggal dunia. Tingkat risiko anak sangat tinggi untuk terpapar Covid-19. Karena itu, pemerintah telah menetapkan kebijakan percepatan vaksinasi bagi anak-anak minimal usia 12 tahun.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

Digitalisasi Dorong Pendapatan Operasional, Laba BNI Tembus Rp16,3 Triliun di Kuartal III-2024

Trijayanews.id, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, mencatat kinerja keuangan yang solid pada kuartal III-2024, didorong oleh perbaikan pendapatan bunga...

Raih Peringkat 6 BUMN Penyumbang Pajak Terbesar 2023, BNI Optimistis Lanjutkan Kontribusi Buat Negara

Trijayanews.id, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI masuk dalam top 10 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penyumbang pajak terbesar. Bersama...

Dorong Kolaborasi Inovatif di Industri Jasa Keuangan, BNI Ventures Boyong 10 Startup Axel Arc di Tech in Asia Conference 2024

Trijayanews.id, Jakarta –PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, melalui anak usahanya, BNI Venture, memperkenalkan 10 startup peserta pitching demo day dari program...

Sejak 2008 LPDB-KUMKM telah Salurkan Dana Bergulir Rp19,11 Triliun

Trijayanews.id, Jakarta - Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) secara akumulasi sampai 30 September 2024, telah menyalurkan dana bergulir...

BNI dan BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama Tingkatkan Layanan Kesehatan Nasional

Trijayabews.id, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memperluas kerja sama, untuk meningkatkan kualitas...

Berita Terkait

Copyright @ 2020 TrijayaNews.id. All right reserved

Exit mobile version