Rabu, Oktober 23, 2024

Kasus Bank DBS, LPJKM Minta OJK Lebih Serius

Jakarta – Beberapa kasus yang menjerat Bank DBS terkait dana pinjaman dan transaksi keuangan nasabah telah mencuat ke permukaan, menyebabkan kekhawatiran terhadap profesionalisme dan manajemen pengelolaan bank tersebut. Para debitur dan nasabah Bank DBS mengalami kerugian yang cukup signifikan akibat dari berbagai insiden ini.

Salah satu kasus yang mencuri perhatian adalah hilangnya saldo nasabah secara tiba-tiba tanpa adanya transaksi yang terjadi. Beberapa nasabah melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang, namun pihak Bank DBS menolak untuk mengakui tanggung jawab dan tidak menyatakan kesalahan atas kejadian tersebut.

Satu lagi kasus mencolok adalah pengalihan hak tagihan tanpa sepengetahuan debitur. Debitur bernama Idris Chandra menghadapi masalah serius ketika Bank DBS melakukan pengalihan hak tagihan kepada pihak lain, PT. Anugrah Lestari Utama, tanpa memberitahu atau mendapatkan persetujuan dari Idris Chandra sebagai debitur. Idris Chandra menganggap tindakan ini melanggar ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No: 11/POJK.03/2020 dan perubahan-perubahannya, serta pasal 613 dan 1320 KUHP, dan dianggap tidak etis.

Dr. Yunus Husein, SH, LL.M, mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), mengakui pendapat Idris Chandra dan mendukungnya dalam kasus ini. Kasus tersebut telah dilaporkan melalui jalur hukum Polda Metro Jaya dan sedang ditangani di Pengadilan Negeri Tangerang.

Baca Juga :  Kemenangan Prabowo-Gibran adalah Kemenangan Anak Muda

Kasus-kasus perbankan yang melibatkan Bank DBS ini menyoroti pentingnya tindakan pengawasan dan penegakan hukum yang tegas dari Badan Pengawas Perbankan, terutama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Salah satu keprihatinan adalah jika kasus-kasus seperti ini dibiarkan tanpa tindakan yang serius, maka dapat menimbulkan gejolak di sektor keuangan, dan masyarakat dapat kehilangan kepercayaan terhadap sistem perbankan yang ada, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi iklim investasi.

Koordinator Lembaga Pemerhati Jasa Keuangan Masyarakat (LPJKM), Yoga Hermawan, menekankan perlunya perhatian lebih dari pemerintah terhadap kasus-kasus yang menjerat bank-bank baik nasional maupun swasta.

“OJK sebagai lembaga pengawasan dan penegakan hukum perbankan harus mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah dalam menjalankan tugasnya” Ujar Yoga

Melihat ke depan, diharapkan negara akan memiliki lembaga atau badan yang kuat dan tegas untuk menjadi pengawas dan penegakan hukum di sektor perbankan, sehingga transaksi keuangan perbankan dapat berjalan aman, baik, dan benar.

Hal ini akan memastikan perlindungan bagi nasabah serta kepercayaan masyarakat dan investor terhadap sistem perbankan di Indonesia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

Sejak 2008 LPDB-KUMKM telah Salurkan Dana Bergulir Rp19,11 Triliun

Trijayanews.id, Jakarta - Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) secara akumulasi sampai 30 September 2024, telah menyalurkan dana bergulir...

BNI dan Mitra BNI Raih Sederet Penghargaan di Ajang Mitra BUMN Champion 2024

Trijayanews.id, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, kembali meraih penghargaan bergengsi di ajang Mitra BUMN Champion 2024, yang digelar Kementerian...

25 Tahun GarudaMiles, BNI dan Garuda Indonesia Tawarkan Bonus hingga 25.000 GarudaMiles untuk Pemegang Kartu Kredit Garuda BNI

Trijayaews.id, Jakarta - Dalam rangka memperingati 25 tahun GarudaMiles, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, memberikan...

BNI Dukung OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan di FinExpo 2024

Trijayanews.id, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, menunjukkan komitmennya dalam mendukung peningkatan literasi dan inklusi keuangan masyarakat melalui partisipasinya dalam...

Berita Terkait

Tentang Kami

Ikuti Kami

Copyright @ 2020 TrijayaNews.id. All right reserved