Jakarta – Beberapa kasus yang menjerat Bank DBS terkait dana pinjaman dan transaksi keuangan nasabah telah mencuat ke permukaan, menyebabkan kekhawatiran terhadap profesionalisme dan manajemen pengelolaan bank tersebut. Para debitur dan nasabah Bank DBS mengalami kerugian yang cukup signifikan akibat dari berbagai insiden ini.
Salah satu kasus yang mencuri perhatian adalah hilangnya saldo nasabah secara tiba-tiba tanpa adanya transaksi yang terjadi. Beberapa nasabah melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang, namun pihak Bank DBS menolak untuk mengakui tanggung jawab dan tidak menyatakan kesalahan atas kejadian tersebut.
Satu lagi kasus mencolok adalah pengalihan hak tagihan tanpa sepengetahuan debitur. Debitur bernama Idris Chandra menghadapi masalah serius ketika Bank DBS melakukan pengalihan hak tagihan kepada pihak lain, PT. Anugrah Lestari Utama, tanpa memberitahu atau mendapatkan persetujuan dari Idris Chandra sebagai debitur. Idris Chandra menganggap tindakan ini melanggar ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No: 11/POJK.03/2020 dan perubahan-perubahannya, serta pasal 613 dan 1320 KUHP, dan dianggap tidak etis.
Dr. Yunus Husein, SH, LL.M, mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), mengakui pendapat Idris Chandra dan mendukungnya dalam kasus ini. Kasus tersebut telah dilaporkan melalui jalur hukum Polda Metro Jaya dan sedang ditangani di Pengadilan Negeri Tangerang.
Kasus-kasus perbankan yang melibatkan Bank DBS ini menyoroti pentingnya tindakan pengawasan dan penegakan hukum yang tegas dari Badan Pengawas Perbankan, terutama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Salah satu keprihatinan adalah jika kasus-kasus seperti ini dibiarkan tanpa tindakan yang serius, maka dapat menimbulkan gejolak di sektor keuangan, dan masyarakat dapat kehilangan kepercayaan terhadap sistem perbankan yang ada, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi iklim investasi.
Koordinator Lembaga Pemerhati Jasa Keuangan Masyarakat (LPJKM), Yoga Hermawan, menekankan perlunya perhatian lebih dari pemerintah terhadap kasus-kasus yang menjerat bank-bank baik nasional maupun swasta.
“OJK sebagai lembaga pengawasan dan penegakan hukum perbankan harus mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah dalam menjalankan tugasnya” Ujar Yoga
Melihat ke depan, diharapkan negara akan memiliki lembaga atau badan yang kuat dan tegas untuk menjadi pengawas dan penegakan hukum di sektor perbankan, sehingga transaksi keuangan perbankan dapat berjalan aman, baik, dan benar.
Hal ini akan memastikan perlindungan bagi nasabah serta kepercayaan masyarakat dan investor terhadap sistem perbankan di Indonesia.