Rabu, November 27, 2024

HUT Ke-77 Koperasi, Dekopin Tekankan Modernisasi dan Kemandirian Koperasi

JAKARTA, TrijayaNews.id – Koperasi merupakan salah satu pilar penting dalam perekonomian Indonesia yang memiliki peran strategis dalam memperkuat ekonomi masyarakat, khususnya di pedesaan. Koperasi menawarkan model ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan melalui prinsip gotong royong dan kebersamaan. Namun, perkembangan zaman yang semakin maju dan dinamis menuntut koperasi untuk beradaptasi dan bertransformasi agar tetap relevan dan mampu bersaing.

Sekjen Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), Drs. Sarjono Amsan menekankan kemandirian koperasi harus diperkuat. Menurutnya, mandiri artinya suatu koperasi harus berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain yang didasarkan atas kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan, dan usaha sendiri.

“Dalam peringatan HUT ke-77 Koperasi, Kami menekankan kemandirian koperasi, ” tegas Sekjen Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), Drs. Sarjono Amsan disela-sela peringatan HUT ke-77 Koperasi di Smesco Indonesia, Jumat (12/7/2024).

Sarjono menjelaskan, dalam era digitalisasi dan globalisasi saat ini modernisasi koperasi menjadi sebuah keharusan untuk meningkatkan daya saing dan keberlanjutan koperasi. Modernisasi koperasi tidak hanya melibatkan penerapan teknologi, tetapi juga perubahan paradigma, manajemen, dan struktur organisasi yang adaptif terhadap perubahan zaman.

“Koperasi harus beradaptasi terhadap globalisasi dan teknologi. Karena kemajuan teknologi informasi dan komunikasi telah merubah cara bisnis dijalankan, dari operasional hingga pemasaran. Teknologi digital menawarkan peluang besar bagi koperasi untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan aksesibilitas layanan,” katanya.

Ia menilai, meskipun sudah 77 tahun berdiri, namun perlindungan terhadap koperasi oleh pemerintah masih dirasa minim.

“Aturan yang dibuat oleh pemerintah seharusnya memberikan perlindungan penuh terhadap koperasi. Tetapi ini yang terjadi sebaliknya,” ujar Sarjono

Menurutnya, sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan. Sehingga koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pihaknya berharap kepada pemerintahan mendatang untuk tidak menggabungkan kementerian usaha kecil menengah (UKM) dengan koperasi. Hal itu katanya, agar pemerintah berpihak kepada koperasi.

“Jika perlu kedepan kementerian koperasi tidak disatukan dengan ukm. Atau kordinasi, sesuai  perintah UU pasal 33,” tambahnya.

Seperti dikutip laman resmi Dekopin, Pada tahun 2024, Hari Koperasi Nasional ke-77 ini mengangkat tema “Koperasi Maju, Indonesia Emas”. Tema ini menjadi seruan untuk mewujudkan cita-cita koperasi yang tangguh, mandiri, dan inovatif dalam mewujudkan Indonesia Emas.

Baca Juga :  MenkopUKM Tolak TikTok Jalankan Bisnis Media Sosial dan E-commerce Secara Bersamaan

Banyak acara yang diselenggarakan dalam rangka Hari Koperasi Nasional mulai 11-13 Juli 2024, di antaranya Sarasehan dan Seminar Nasional, Harkop 77 Expo, Ziarah ke Makam Bung Hatta, Pasar Rakyat, dan Bakti Sosial di seluruh Dekopinwil se-Indonesia.

Hari Koperasi di Indonesia ditetapkan pada tanggal 12 Juli 1974. Penetapan ini berakar dari sejarah panjang perkembangan koperasi di Indonesia.

Perkoperasian di Indonesia dimulai pada tahun 1886, ketika Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja mendirikan sebuah bank untuk para pegawai negeri (priyayi) di Purwokerto. Bank tersebut didirikan untuk menolong para pegawai yang terjerat pinjaman dengan bunga tinggi.

Lalu pada tahun 1908, Raden Soetomo mendirikan perkumpulan “Budi Utomo” dengan tujuan utama memanfaatkan sektor koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, khususnya mereka yang kurang mampu. Fokusnya meliputi pengembangan industri kecil dan kerajinan.

Kemudian pada tahun 1915, terlahir UU koperasi yang pertama, yaitu “Verordening Op De Cooperatieve Vereeniging”. Bunyi undang-undang tersebut sama dengan UU bagi rakyat Indonesia, anggaran dasar koperasi tersebut harus dalam Bahasa Belanda dan dibuat di hadapan notaris.

Pada tahun 1927, dibentuk Serikat Dagang Islam yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusaha-pengusaha pribumi. Dua tahun kemudian, pada tahun 1929, Partai Nasional Indonesia dibentuk dengan tujuan utama menyebarluaskan semangat koperasi di seluruh tanah air.

Namun, perkembangan koperasi di Indonesia tidak berjalan lancar karena pada tahun 1933, UU No. 431 dikeluarkan yang mengakibatkan penurunan aktivitas koperasi. Kemudian koperasi di Indonesia bangkit kembali saat Jepang menduduki Indonesia pada tahun 1942.

Saat itu Jepang mendirikan Koperasi Kumiyai. Awalnya, koperasi tersebut berjalan dengan lancar, namun fungsi dan tujuannya berubah secara drastis ketika Jepang memanfaatkannya untuk kepentingan eksploitasi ekonomi yang merugikan rakyat Indonesia.

Baca Juga :  KPBS Pengalengan Bisa jadi Suplier Utama Program MBG di Bandung Selatan Sebut MenKop

Pada 12 Juli 1947, pemerintah Indonesia mengadakan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat. Pada penyelenggaraan kongres ini ditetapkan beberapa keputusan penting, yaitu mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI), menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi, termasuk penetapan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi.

Selanjutnya, di tahun 1953 Kongres Koperasi II dilaksanakan di Bandung, Jawa Barat. Adapun beberapa hasil dari kongres kedua tersebut yaitu mengganti nama SOKRI menjadi Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia, serta akan dibuat undang-undang koperasi yang baru.

 

 

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

Perkuat Komitmen sebagai Agent of Development, BNI Gandeng Batumbu Perluas Akses Pembiayaan bagi UMKM

Trijayanews.id, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, terus memperluas jangkauan pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan menjalin...

Koperasi Konsumen Bank Nagari jadi Role Model Holdingisasi Koperasi, Tandas Wamenkop

Trijayanews.id, Padang - Kinerja Koperasi Konsumen Keluarga Besar (KSUKB) Bank Nagari, yang dinilai sukses mengembangkan skala bisnis koperasi dalam ekosistem holding. Mendapatkan apresiasi dari...

BNI Perluas Layanan untuk Diaspora Indonesia di Belanda melalui Implementasi KMILN

Trijayanews.id, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, bersama Kementerian Luar Negeri Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik mengadakan sosialisasi, dan...

Sabet Best Employer Brand on LinkedIn Talent Awards Indonesia 2024, BNI Pimpin Masa Depan Dunia Kerja

Trijayanews.id, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, menorehkan prestasi dengan meraih penghargaan, sebagai Best Employer Brand on LinkedIn Talent Awards...

BNI Optimalkan Layanan Digital untuk Permudah Nasabah Manulife Bayar Premi

Trijayanews.id, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI terus memperkuat inovasi layanan digitalnya dengan menggandeng Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (Manulife Indonesia)....

Berita Terkait

Tentang Kami

Ikuti Kami

Copyright @ 2020 TrijayaNews.id. All right reserved