Kamis, November 28, 2024

Tiga Fase Program Pemulihan Koperasi dan UMKM di Tengah Pandemi

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melakukan upaya-upaya cepat untuk membantu agar aktivitas koperasi dan UMKM dapat tetap bertahan di tengah pandemi Covid-19.

JAKARTA, TrijayaNews.id – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melakukan upaya-upaya cepat untuk membantu agar aktivitas koperasi dan UMKM dapat tetap bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Teten Masduki, dalam laporannya kepada Presiden menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan tiga fase program pemulihan koperasi dan UMKM melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB).

“Pertama, fase program survival. Fase awal ini kami telah melakukan restrukturisasi pinjaman mitra LPDB dalam bentuk penundaan pembayaran angsuran dan jasa selama 12 bulan,” ujarnya di acara Penyaluran Dana Bergulir untuk Koperasi Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional yang digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 23 Juli 2020.

Pihaknya telah melakukan restrukturisasi kepada 40 mitra koperasi (100 persen) dengan fasilitas penundaan pokok, perpanjangan jangka waktu, hingga penambahan fasilitas pinjaman atau pembiayaan dengan total outstanding sebesar Rp135,7 miliar.

“LPDB tidak mengenakan bunga selama masa penundaan pembayaran sehingga secara langsung ini merupakan subsidi bunga dari LPDB sebesar 100 persen selama satu tahun,” imbuh Teten.

Baca Juga :  KemenKopUKM Kembangkan Kapasitas SDM Pelaku Usaha Mikro untuk Adaptasi Digital

Fase kedua dari kebijakan ini ialah fase pemulihan ekonomi di mana pemerintah menyediakan alokasi pembiayaan tambahan sebesar Rp1 triliun yang khusus disalurkan kepada koperasi untuk menjangkau sekitar 4,8 juta UMKM anggotanya.

“Sampai saat ini kami telah melakukan penyaluran pinjaman atau pembiayaan baru dengan total pencairan sebesar Rp381,4 miliar,” ucapnya.

Adapun fase ketiga, penumbuhan ekonomi, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah juga menyiapkan sejumlah kebijakan untuk memudahkan akses pembiayaan koperasi dan UMKM dengan bunga ringan dan pendampingan.

“Ini juga bagian dari upaya kami untuk membangun kelembagaan yang lebih mudah di UMKM untuk memudahkan kami dalam pembinaan ke depan. Sebab, jumlah UMKM sangat besar, 64 juta dan terpencar, kalau kita tidak sederhanakan kelembagaannya maka akan berat di pembinaannya,” ungkapnya.

Dalam acara tersebut, turut dihadirkan sejumlah koperasi penerima program Pemulihan Ekonomi Nasional melalui LPDB sebanyak 6 koperasi penerima restrukturisasi berupa penundaan pokok dan bunga serta 14 koperasi penerima perluasan modal kerja. Sebagian besar penerima lainnya mengikuti jalannya acara dari Gedung Smesco melalui telekonferensi video.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

Perkuat Komitmen sebagai Agent of Development, BNI Gandeng Batumbu Perluas Akses Pembiayaan bagi UMKM

Trijayanews.id, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, terus memperluas jangkauan pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan menjalin...

BNI Perluas Layanan untuk Diaspora Indonesia di Belanda melalui Implementasi KMILN

Trijayanews.id, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, bersama Kementerian Luar Negeri Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik mengadakan sosialisasi, dan...

Sabet Best Employer Brand on LinkedIn Talent Awards Indonesia 2024, BNI Pimpin Masa Depan Dunia Kerja

Trijayanews.id, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, menorehkan prestasi dengan meraih penghargaan, sebagai Best Employer Brand on LinkedIn Talent Awards...

BNI Optimalkan Layanan Digital untuk Permudah Nasabah Manulife Bayar Premi

Trijayanews.id, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI terus memperkuat inovasi layanan digitalnya dengan menggandeng Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (Manulife Indonesia)....

Berita Terkait

Tentang Kami

Ikuti Kami

Copyright @ 2020 TrijayaNews.id. All right reserved