JAKARTA, TrijayaNews.id – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM) memastikan akan terus melakukan transformasi layanan demi mendorong pelaku koperasi dan UMKM semakin berkembang. Salah satu komitmen yang telah dilakukan adalah memberikan kemudahan izin usaha bagi pelaku UMKM atau kemudahan mendapat nomor induk berusaha (NIB).
Deputi Bidang Usaha Mikro KemenkopUKM, Eddy Satriya, mengatakan bahwa saat ini jumlah pelaku usaha mikro yang telah mendapatkan NIB sudah cukup banyak. Dari target tahun ini sebanyak 5.000 NIB yang diterbitkan, kini sudah berhasil dilampaui sebanyak 16.385 NIB yang terbit. Dipastikan ke depan jumlah pelaku usaha mikro yang mengajukan NIB akan terus bertambah seiring dengan kemudahan dan asistensi yang terus dilakukan oleh para pendamping Garda Transfumi.
“Target kita sesuai anggaran yang ada adalah sebanyak 5.000 NIB bisa diterbitkan namun ternyata tercapai 16.385 NIB sudah diterbitkan. Inshaallah ini akan bertambah terus, sementara sinergi dengan berbagai pihak sejak diluncurkan dalam Sistem OSS 1.1 sampai dengan Per Akhir Agustus 2021 telah terbit 2.668.343 Unit UMK dan di OSS RBA itu sendiri Per 18 Oktober 2021 kemarin kami diterinfokan 144.765 NIB telah terbit di BKPM ” kata Eddy dalam konferensi pers terkait kemudahan perizinan usaha bagi pelaku usaha mikro, Rabu (17/11/2021).
Eddy menambahkan dengan adanya NIB, maka pelaku usaha akan mendapatkan banyak manfaat. Berbagai agenda dan program pengembangan UMKM pemerintah akan diprioritaskan kepada pelaku usaha yang telah memiliki NIB. Selain itu mereka akan lebih mudah memasarkan produk-produknya karena beberapa pihak yang bermitra dengan KemenkopUKM akan membantu membuka pasarnya.
Selain itu, pelaku usaha berNIB juga akan lebih mudah mendapatkan seperti izin edar, Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-PIRT), Sertifikasi halal dan lainnya. Hal ini dimungkinkan terjadi karena pelaku usaha yang memiliki NIB telah teregistrasi dan tercatat di database. Mereka juga akan lebih mudah mendapatkan akses pembiayaan ataupun agenda pelatihan untuk peningkatan kapasitas usaha.
“Manfaatnya kalau sudah punya NIB mereka terdata sama kita jadi apapun program kita mulai dari hibah, pelatihan maka akan diberikan secara sesuai gratis kalaupun berbayar nanti bisa ada subsidi jadi otomatis terkoneksi Untuk dapat mengakses program pemerintah,” sambung Eddy.
Eddy menegaskan dengan kemudahan usaha yang diberikan pemerintah, akan mendorong terciptanya banyak lapangan kerja. Terlebih sektor mikro menjadi salah satu bantalan ekonomi nasional. Diketahui selama ini kontribusi UMKM kepada PDB sebesar 60 persen dengan serapan tenaga kerja hingga 97 persen. Adapun jumlah pelaku UMKM sebesar 99,8 persen atau 64,19 juta orang dimana dari jumlah itu sebanyak 64,14 juta adalah usaha mikro kecil.
Dijelaskan Eddy bahwa memang NIB belum sepenuhnya sebagai perizinan tunggal yang bisa dimiliki oleh UMKM. Pasalnya di daerah terkadang pemerintahannya masih mempersyaratkan legalitas tambahan berupa SKU (Surat Keterangan Usaha) atau SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha). Izin-izin tambahan seperti ini yang memang kerap dikeluhkan oleh pelaku usaha mikro. Oleh sebab itu pemerintah pusat akan terus menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah untuk terus membuat terobosan agar kemudahan berusaha bisa terus dilakukan.
“Dalam beberapa kesempatan kami terus mendorong terjalinnya sinergitas antar kementerian, termasuk asosiasi yang banyak melakukan pendampingan. Kami juga mengusulkan pembuatan aturan transisi kepemilikan perizinan berusaha bagi pelaku UMK demi kemudahan mereka,” pungkas Eddy.