Minggu, September 8, 2024

4 Pegawainya Tersangka, Kemenkeu Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

JAKARTA, TrijayaNews.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan menghormati keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung)yang menetapkan status tersangka kepada pegawainya. Seperti diketahui Kejagung menetapkan empat pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagi tersangka tindak pidana korupsi dalam kasus importasi tekstil di Batam pada 2018 hingga 2020.

Kemenkeu juga menyatakan bahwa pihak tidak memberikan toleransi alias zero tolerance bagi para pegawainya yang menyalahgunakan wewenang.

“Kemenkeu berkomitmen untuk selalu tegas dalam penegakan peraturan jika ada pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Wakil Kementerian Keuangan Suahasil Nazara di Jakarta, Kamis (25/6/2020).

Dia melanjutkan, dalam rangka melindungi industri lokal, Kementerian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus melakukan penegakan hukum, bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk menindak para pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan.

“Seperti halnya pengungkapan atas pelanggaran impor tekstil 27 kontainer dari Batam ke Jakarta yang dilakukan oleh dua perusahaan, yaitu PT PGP dan PT FIB pada tanggal 2 Maret lalu,” katanya.

Baca Juga :  HIPMI Soroti Kepastian Hukum Bagi Para Penambang

Kata Suahasil, Inspektorat Jenderal Kemenkeu mengungkapkan keseriusan jajaran Kemenkeu khususnya Bea Cukai dalam menangani kasus tersebut. Ujungnya, penangkapan seorang berinisial IR (Direktur PT PGP sekaligus komisaris PT FIB) yang telah ditetapkan menjadi tersangka pada bulan April 2020, dan seorang berinisial RO (karyawan PT PGP dan PT FIB) pada bulan Juni 2020.

“Perusahaan tersebut diduga telah melakukan pelanggaran kepabeanan berupa pemberitahuan jenis dan/atau jumlah barang impor secara tidak benar antara fisik dengan dokumen yang ada. Jumlah fisik kedapatan lebih besar sekitar 1,76 juta meter atau dua kali lebih besar dari jumlah yang ada di dokumen yaitu 1,66 juta meter,” katanya.

Guna menuntaskan kasus ini, Kemenkeu melalui Bea Cukai melakukan koordinasi penyidikan dengan Kejaksaan Agung. Untuk memperlancar proses hukum tersebut, koordinasi penyidikan dilakukan melalui pertukaran hasil digital forensik dan peminjaman tersangka.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

BNI Resmikan Kantor Perwakilan di Sydney, Jadi Bank Asal Indonesia Pertama di Australia

Trijaynnews.id, Sidney - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI berkomitmen memperluas jangkauan pelayanan perbankannya secara global. Dengan fokus pada pasar yang memiliki...

MenkopUKM Tekankan 4 Kunci Penguatan Pembiayaan Mikro untuk UMKM

Trijayanews.id, Bali - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menekankan pada empat hal dalam upaya penguatan pembiayaan pelaku usaha mikro di High Level...

Ada Dukungan BNI Dibalik Indonesia Africa Forum (IAF), Optimalkan Kerjasama Bisnis Global

Trijayanews.id, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatan kerja sama global dan mendukung pengembangan usaha mikro,...

Tencel Segarkan Identitas Merek, Dukung Inovasi Bersama untuk Industri Tekstil yang Lebih Bertanggung Jawab

JAKARTA, TrijayaNews.id - Lenzing Group, pemasok serat selulosa yang diregenerasi untuk industri tekstil dan nonwoven, hari ini meluncurkan evolusi terbaru dari merek tekstil andalannya TENCEL™,...

Berita Terkait

Tentang Kami

Ikuti Kami

Copyright @ 2020 TrijayaNews.id. All right reserved