Hadiri Puncak Harkopnas ke- 76, MenkopUKM Tekankan Ekosistem Koperasi perlu Diperbaiki untuk Lebih Baik Kedepannya

Koperasi & UKM10 Dilihat

TrijayaNews.id, Jakarta – Pemerintah terus memperbaiki ekosistem koperasi di Indonesia agar semakin baik memasuki usia koperasi yang ke-76 tahun pada 12 Juli 2023. Belajar dari 8 koperasi besar yang bermasalah, hingga dulu KUD-KUD yang mengelola produk pertanian, banyak yang mati. Ini harus dibenahi ekosistemnya.

Demikian ditegaskan Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki, saat memberikan sambutan pada puncak acara peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-76, di Jakarta, Rabu, 12 Juli 2023.

Perayaan Harkopnas ke- 76 yang dipusatkan di Istora Jakarta, Tenis Indoor, Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, juga dihadiri Ketua Umum Dekopin Sri Untari Bisowarno, Menteri Koperasi dan UKMTeten Masduki, anggota DPR Ono Surono, Fadel Muhammad, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, dan penasehat Dekopin Sri Edi Swasono serta para penggerak koperasi se-Indonesia.

Menkop kembali menekankan, bahwa berkaca pada kasus 8 koperasi bermasalah tersebut, ia mengakui, tidak ada solusi jangka pendek untuk menyelesaikan masalah itu yang merugikan total uang anggota sebesar Rp26 triliun.

Menurut Teten, langkah PKPU juga sulit dijalankan karena aset koperasinya sudah tidak ada. Juga tidak ada skema bail out dari pemerintah untuk masalah ini. Dengan demikian, maka MenkopUKM memandang UU Nomor 25 Tahun 1992 memang sudah tidak relevan lagi, untuk menghadapi perkembangan jaman dan permasalahan koperasi saat ini.

 

Karenanya, ekosistem koperasi ideal harus dibangun di Indonesia. Teten berharap, lewat UU P2SK yang di dalamnya sudah diletakkan pilar dan fondasi, bahwa koperasi boleh masuk ke semua sektor usaha. “Koperasi boleh mendirikan bank, perusahaan asuransi, masuk pasar modal, dan sebagainya. Secara konkret kita sudah mulai,” ujarnya.

Tidak cuma itu, kata MenkopUKM dalam UU P2SK sudah ada pembagian yang jelas, antara koperasi yang open loop dan close loop. Koperasi yang close loop itu berarti koperasi yang melayani dari anggota untuk anggota. Hal inilah kata dia, sedang ditata dalam UU Perkoperasian yang baru. “UU Perkoperasian yang baru tahap harmonisasinya sudah selesai. Sekarang sudah di tahap menunggu Surat Presiden di Kemensetneg,” jelasnya.

Masih dijelaskan MenkopUKM, bahwa hal-hal penting dalam revisi UU Perkoperasian diantaranya mengenai pengawasan koperasi. “KSP yang kelas menengah dan besar akan diawasi lembaga eksternal yang namanya Otoritas Pengawas Koperasi, dimana sistem pengawasannya jauh lebih modern dibanding yang konvensional,” tandasnya.

Menurutnya, selama ini KSP-KSP besar itu tidak ada kewajiban melaporkan kondisinya. Maka hal ini yang akan dimodernisasi sistem pengawasannya. Sementara untuk KSP yang kecil-kecil masih efektif dengan melakukan pengawasan sendiri secara internal.

Meski diakui juga kata Teten, masih ada wilayah abu-abu antara KSP yang open loop dan close loop. “Ini yang akan kita clear-kan. Karena sebenarnya sudah jelas batasannya di UU P2SK,” tegas dia.

Masih di tempat yang sama, Ketua umum Dekopin Sri Untari Bisowarno, mengungkapkan dalam sambutannhya, mengajak para pegiat koperasi untuk bersama- sama menyuarakan semangat berkoperasi. Ia mengajak para pegiat koperasi yang sudah berkumpul di Ibu Kota dari Sabang sampai Merauke, untuk bersatu dan bersama sama di Jakarta ini menggaungkan (menyuarakan) semangat koperasi dari waktu ke waktu.

“Karena ini adalah amanat dari UUD 45,  bahwa Koperasi adalah sebagai soko guru perekonomian nasional, kita bertekad membantu Indonesia bangkit dalam upaya membangun ekonomi melalui gerakan koperasi,” ujarnya.

Lanjut Sri Untari, kedepan sudah ada beberapa hal yang perlu didiskusikan dengan pemerintah, seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi dalam RUU Perkoperasian. Yang mana RUU tersebut telah menjadi isu sentral bagi koperasi. “Dulu pada 2014 sudah ada UU Perkoperasian No 17/2012 yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berlaku, sehingga UU Nomor 25/1992 kembali berlaku. Maka kembali disusun UU yang baru yang sampai saat ini belum jadi, tapi kami diajak berdiskusi,” katanya.

Sri Untari menambahkan di dalam UU P2SK, diperlukan munculnya LPSA (Lembaga Penjamin Simpanan Anggota) bagi koperasi. Ia menekankan, bahwa lembaga koperasi ini menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat yang harus bisa dipercaya masyarakat. Sehingga diperlukan kestabilan simpanan bagi anggota  koperasi. Menurut Sri Untari, ada dua hal menarik dalam diskusi P2SK, pertama LPSA dan kedua menyusun semacam OJK

.”Sebagaiamana di perbankan ada OJK, kita pun ada OJK di koperasi, jika ini terwujud Insyaallah koperasi akan semakin berkembang dan keinginan bapak presiden bisa meningkatkan PDB koperasi Indonesia menjadi 8 persen, untuk meningkatkan angka partisipasi koperasi diatas 10 persen insya Allah akan terjadi,” imbuhnya.

Sri Untari pun mengerti untuk membuat LPSA tidak mudah, pemerintah perlu persetujuan DPR, karena menyangkut anggaran yang tidak sedikit. Maka harus tepat regulasinya, sebab kalau tiba-tiba nalangin itu kan berat,” tuturnya.

Di kesempatan itu, Sri Untari juga menyebut indikator koperasi yang sehat salah satunya rutin gelar Rapat Anggota Tahunan (RAT). Kemudian partisipasi anggota dalam berkoperasi, ownership-nya masih kurang. Tentu ini kata dia sangat disayangkan. Oleh karena itu pihaknya terus mendorong agar ada prinsip pendidikan bagi koperasi.

“Seharusnya ada prinsip pendidikan berkoperasi wajib bagi anggota. Itu sudah dilakukan atau belum, dan itu menjadi kritik bagi koperasi. Saya tidak menampik masih banyak koperasi yang harus berbenah,” sambungnya.

Namun ia juga tak memungkiri masih banyak koperasi yang bagus, sehingga menjadikan contoh bagi koperasi yang lain. Yang belum baik, kita benahi tata kelolanya dan kita dorong bagaimana menjadi koperasi yang baik, sehingga anggota penuh dengan kepercayaan,” tutup Sri Untari. **