Bogor, TrijayaNews.id – Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi meminta kepada Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi untuk berani mengambil sikap jika menemui koperasi simpan pinjam (KSP) yang terindikasi bermasalah atau melanggar hukum. Jangan lagi melihat status koperasi apakah koperasi tersebut menjadi otoritas provinsi atau kabupaten/kota.
“Jika terindikasi, segera ambil tindakan. Tutup dulu koperasinya. Bukan membekukan, sampai ada kejelasan. Jangan sampai abai karena merasa status koperasi bukan berada di wilayahnya. Tutup dulu baru laporkan ke otoritas yang berwenang,” tegasnya.
Ahmad Zabadi menegaskan hal itu saat memberikan arahan kepada 50 Pejabat Pengawas Koperasi dari 23 provinsi dalam Pelatihan bagi Pengawas Koperasi, beberapa waktu lalu di Bogor, Jawa Barat. Pelatihan ini diikuti Pejabat Pengawas Koperasi Ahli Madya, Ahli Muda dan Ahli Pertama. Kegiatan yang berlangsung selama 3 hari (8-10 November 2021) ini dipandu Kabid Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Siti Aedah.
Menurut Zabadi, tidak ada larangan Pejabat Pengawas Koperasi mengambil tindakan menutup operasional KSP jika ditemukan indikasi melanggar hukum. Yang tidak boleh itu, memproses lebih jauh karena itu menjadi kewenangan aparat kepolisian.
“Pejabat Pengawas Koperasi dituntut untuk berani menegakkan disiplin regulasi. Percuma sudah mengetahui suatu regulasi tapi tidak ada tindakan apapun. Seolah-olah itu bukan tugas kita. Kita abai dan merasa berdosa melakukan pembiaran. Buat apa jadi pengawas kalau hanya sekedar formalitas,” tegas Zabadi.
Ketika Pejabat Pengawas Koperasi mengetahui ada indikasi melanggar hukum wajib mengambil tindakan. Seandainya tidak ada undang-undang atau peraturan sekalipun, tetap wajib melindungi masyarakat dari praktik-praktik koperasi yang merugikan dan meresahkan masyarakat.
Berdasarkan Pemenkop UKM no. 9 tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi memberikan mandat Pejabat Pengawas Koperasi wilayah keanggotaan Koperasi lintas daerah provinsi dan kabupaten/kota. Jadi, tidak ada larangan buat menutup operasional koperasi jika terindikasi melakukan praktik ilegal.
“Jika ditanya mana bukti melanggar hukum, ya tidak ada ijin. Jika dijawab ijinnya sedang diproses, ya ditutup dulu koperasinya sampai ijinnya ke luar. Kalau sudah ke luar baru boleh beroperasi. Kita digaji negara untuk melindungi rakyat. Mari kita bawa jiwa karsa kita. Bagaimana, apakah berani? Apakah siap?” tanya Zabadi yang dijawab “berani” dan “siap”.
Tingkatkan Kualitas dan Kapasitas Pengawas Koperasi
Sementara itu, Asisten Deputi Pengembangan SDM Perkoperasian dan Jabatan Fungsional Nasrun Siagian, menyampaikan pelatihan ini menghadirkan narasumber dan pengajar dari Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Analisis dan Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK), serta dosen/praktisi koperasi.
Pelatihan ini dilaksanakan dalam rangka penguatan kualitas dan kapasitas, juga kompetensi Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi (JFPK) sehingga siap menghadapi maraknya kasus koperasi akhir-akhir ini. Sebut saja kasus gagal bayar KSP Indosurya, Koperasi Hanson Mitra Mandiri, dan Koperasi Sejahtera Bersama.
“Terbaru kasus pinjaman online (pinjol) illegal yang dilakukan dan mengatasnamakan KSP, bahkan pelakunya membuat 95 KSP fiktif. Hal ini menjadi tantangan besar bagi Kemenkop dan UKM,” ungkapnya.
Lemahnya pengawasan yang disinyalir oleh berbagai pihak baik dari sisi pengaturan maupun kapasitas SDM harus diatasi secara komprehensif. Dari sisi pengaturan, Kemenkop dan UKM telah mengubah Permenkop dan UKM Nomor 17 tahun 2015 menjadi Permenkop dan UKM nomor 9 tahun 2020 tentang pengawasan koperasi.
Perubahan pengaturan tersebut secara signifikan mengatur metode pengawasan koperasi, yang sebelumnya menggunakan nomenklatur eselon II sehingga pemeriksaan dilakukan secara parsial menjadi dilakukan secara terintegrasi dan berbasis risiko.
Peran Pemerintah Daerah juga harus ditingkatkan, karena dalam UU 23 tahun 2014 tetang Pemerintahan Daerah pada lampiran huruf Q, ada pembagian kewenangan dalam pengawasan koperasi.
“Kementerian Koperasi dan UKM bukan menghindar dari tanggungjawab, tetapi Pemerintah Daerah sebagai yang terdepan melakukan pengawasan lebih dini dan mendeteksi ketika ada hal-hal mencurigakan dan dikoordinasikan ke kami di Pusat, sehingga kita tidak kebobolan dalam mengantisipasi praktek-praktek bisnis keuangan yang mengatasnamakan koperasi,” katanya.
Menurutnya, Fungsional Pengawas Koperasi dan Satgas Pengawas Koperasi merupakan ujung tombak kesuksesan pengawasan koperasi. Tantangan pengawasan koperasi yang semakin berat harus ditunjang dengan SDM Pengawas Koperasi yang handal.
Untuk itu, diklat bagi pengawas koperasi saat ini urgent dan mendesak. Pengawas koperasi harus meng-upgrade diri dan segera mengaplikasikan ilmu yang didapat untuk mengatasi permasalahan pengawasan koperasi.
Karakterikstik Investasi Bodong
Irhamsah, Analis Senior Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang menjadi pemateri, memberikan pembekalan mengenai investasi bodong. Dia menyampaikan, ada lima karakteristik investasi bodong yang kerap berujung pada pelanggaran hukum.
Untuk dapat terhindar dari investasi bodong, OJK memaparkan lima karakter investasi yang perlu dicurigai. Biasanya menjanjikan manfaat investasi atau keuntungan yang besar dan tidak wajar. Kedua, ditawarkan secara online, tidak jelas domisili usaha, dan tidak dapat berinteraksi secara fisik.
Mengelola atau menginvestasikan dana masyarakat pada proyek-proyek di luar negeri. Jika terdapat underlying berupa barang, maka harga barang tersebut tidak wajar jika dibandingkan dengan barang sejenis yang dijual di pasar.
Bersifat berantai atau member get member (MLM). Khususnya jika tidak terdapat atau tidak jelas underlying barang dari investasi tersebut atau hanya memutar uang antarnasabah investasi.
“Karena itu, pengawasan dari otoritas pasar modal dan pengetahuan masyarakat merupakan kunci terhindar dari investasi ilegal. Pengawas Koperasi juga perlu mengawasi agar koperasi tidak terjebak dalam investasi bodong ini,” katanya.