Pelaku UMK Kota Yogyakarta Mendapatkan Penyuluhan Hukum dari MenkopUKM

Koperasi & UKM10 Dilihat

TrijayaNews.id, Yogyakarta – Penyuluhan hukum bagi para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kota Yogyakarta. Yang dimaksudkan sebagai upaya meningkatkan literasi hukum dan melek hukum bagi para pelaku UMK. Telah diselenggarakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM), di Yogyakarta, Selasa (4/4).

Menurut Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Yulius, bahwa sektor UMK memiliki peran strategis dalam upaya menanggulangi kemiskinan, menyediakan lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Selain itu, UMK juga sebagai persemaian bibit-bibit wirausaha unggul yang apabila mendapatkan binaan dan pengayoman yang layak, akan tumbuh menjadi pengusaha-pengusaha tangguh dan dapat diandalkan untuk berkompetisi dalam dunia usaha. “Kita semua tahu kalau UMK memang memiliki kontribusi besar dalam perekonomian nasional, sehingga tidak hanya di bina tetapi juga dikawal,” ujarnya saat pembukaan secara daring.

Yulius menambahkan, bahwa selama pandemi Covid-19, kondisi ekonomi pelaku UMK banyak mengalami keterpurukan. Hal ini ditandai dengan penurunan volume usaha dan laba, melemahnya kolektibilitas pinjaman, bahkan penutupan tempat usaha,  pertanda bahwa UMK sedang menghadapi permasalahan ekonomi.

Dampaknya, antara lain dapat mengakibatkan kegagalan usaha dan dapat mengakibatkan para Pelaku UMK terjerat masalah hukum seperti masalah kredit macet, utang piutang, wanprestasi, masalah terkait ketenagakerjaan dengan karyawan.

“Permasalahan inilah yang kemudian harus diantisipasi oleh pemerintah agar pelaku UMK tidak terjerat permasalahan hukum,” tegasnya.

Adapun penyuluhan hukum ini diikuti 40 pelaku UMK kota Yogyakarta, dengan mengusung tema “Peningkatan Literasi Usaha Mikro dan Kecil Terhadap Perseroan Perorangan, Perpajakan, dan Perjanjian/Kontrak”.

Kelemahan lainnya imbuh dia, adalah keterbatasan akses usaha mikro dan kecil kepada konsultan profesional, baik konsultan hukum maupun konsultan usaha/bisnis juga merupakan kendala tersendiri yang memerlukan jalan keluar.

Untuk itu jelas Yulius, pelaku UMK peserta penyuluhan hukum ini mendapatkan materi mengenai pendirian perseroan perorangan, pentingnya perjanjian/kontrak dalam menjalankan usaha, dan perpajakan bagi usaha mikro dan kecil.

Sedangkan untuk mengatasi keterbatasan akses UMK kepada konsultan, dalam rangka penyelesaian masalah yang mereka hadapi terkait kegiatan usahanya, KemenkopUKM juga menyampaikan program layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi UMK. Hal ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) No 7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

“Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa layanan bantuan hukum terdiri dari konsultasi, mediasi, penyusunan dokumen hukum, dan pendampingan di pengadilan. Layanan tersebut diberikan secara gratis bagi usaha mikro dan kecil yang membutuhkan layanan bantuan,” jelasnya lagi.

Masih jelas Yulius, untuk memberikan pemahaman atas materi penyuluhan dimaksud, Kementerian Koperasi dan UKM menghadirkan 3 (tiga) narasumber yang kompeten di bidangnya yaitu, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Yogyakarta, dan Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta.

Selain itu imbuh dia, Pemerintah daerah baik di provinsi maupun kabupaten/kota juga untuk membentuk layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi UMK sebagaimana yang sudah dibentuk oleh Kementerian Koperasi dan UKM.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta Tri Karyadi Riyanto Raharjo, menyambut baik diselenggarakannya kegiatan penyuluhan hukum oleh KemenkopUKM.

“Kegiatan penyuluhan hukum seperti ini sangat penting bagi UMK, yang saat ini perlu banyak beradaptasi dan bertransformasi dalam rangka menghadapi persaingan usaha, terutama pasar yang serba online,” tandasnya. (*).