Selasa, November 12, 2024

Untuk Lindungi Ekonomi Domestik, Pemerintah Lindungi Perdagangan Elektronik

TrijayaNews.id, Jakarta – Pemerintah membahas aturan atau regulasi terkait perdagangan elektronik sebagai upaya melindungi pelaku UMKM dan ekonomi domestik.

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki setelah rapat terbatas yang digelar di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/9), mengatakan ada empat poin yang menjadi hasil pembahasan dalam rapat Pengaturan Perdagangan Elektronik yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Pembahasan mencakup tentang pengaturan investasi platform digital,” kata MenKopUKM Teten Masduki.

Selain itu juga terkait pengetatan importasi consumer goods lewat jalur crossborder atau impor biasa; dan kemudian soal pengaturan perdagangan yang antara  offline dan oline. “Dan juga membahas tentang digitalisasi industri untuk meningkatkan daya saing produk domestik,” katanya.

Menteri Teten menekankan pentingnya untuk memproteksi atau melindungi ekonomi domestik agar pasar digital Indonesia yang potensinya sangat besar tidak dikuasai oleh asing.

Menurut MenKopUKM, salah satu langkah yang mendesak saat ini yakni merealisasikan kebijakan transformasi digital dari sisi investasi, perdagangan, maupun persaingan usaha. Data menunjukkan, pertumbuhan pasar perdagangan elekronik cukup pesat.

Menurut data Bank Indonesia nilai transaksi perdagangan elektronik di Indonesia pada 2022 mencapai Rp476 triliun. Volume transaksi tercatat 3,49 miliar kali. Nilai transaksi perdagangan elektronik pada 2022 lebih tinggi 18,8 persen dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp401 triliun.

Baca Juga :  Presiden Ajak Pelaku Usaha UKM Tetap Optimis Hadapi Pandemi

Dengan data pertumbuhan perdagangan elektronik yang demikian, Menteri Teten memastikan digitalisasi harus memberikan manfaat bagi masyarakat terutama pelaku UMKM.

Dalam kesempatan terpisah, Presiden Joko Widodo menyampaikan, mestinya perkembangan teknologi bisa menciptakan potensi ekonomi baru, bukan menggerus ekonomi yang sudah ada.

“UMKM kita harus dipayungi dari terjangan dunia digital. Ini yang sedang dilakukan oleh pemerintah,” kata Presiden Jokowi.

Sebagaimana diketahui dalam rapat terbatas tersebut, pemerintah memutuskan untuk menandatangani Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Permendag baru tersebut nantinya mengatur sejumlah ketentuan terkait perniagaan elektronik. Salah satunya, pemerintah hanya memperbolehkan media sosial digunakan untuk memfasilitasi promosi, tidak untuk transaksi.

Selain itu, pemerintah juga akan melarang media sosial merangkap sebagai niaga-el atau e-commerce. Hal tersebut dilakukan pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan data masyarakat.

Terkait penjualan barang dari luar negeri, revisi Permendag tersebut juga akan mengatur daftar barang yang mendapatkan izin untuk diperjualbelikan. Perdagangan barang-barang tersebut juga akan diperlakukan sama dengan perdagangan luring dalam negeri.

Revisi Permendag juga mengatur platform digital yang tidak boleh bertindak sebagai produsen. Selain itu, pemerintah menetapkan minimal transaksi impor sebesar 100 dolar AS.**

Berita Terkini

Antisipasi Respons Kisruh Koperasi Susu di Boyolali dan Pasuruan, Menkop telah Siapkan Resepnya

Trijayanews.id, Jakarta - Merespons kisruh Koperasi Susu di Boyolali dan Pasuruan, serta memastikan produksi peternak dan koperasi susu, agar dapat diserap oleh Industri Pengolahan...

Konjen RI Nobatkan BNI Jadi Bank Terbaik Layani Diaspora di Hong Kong

Trijayanews.id,, Jakarta - Konsul Jenderal RI Hong Kong, Yul Edison, menyerahkan penghargaan prestisius kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, sebagai Best...

Reformasi Run di Hari Pahlawan, wondr by BNI Hadir di Senayan

Trijayanews.id, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, melalui platform layanan digital terbarunya, wondr by BNI, kembali menunjukkan komitmen untuk mendukung...

BNI Digital Banking Cafe Hadir di Bali, Nikmati Keindahan Gunung Batur Sambil Bertransaksi

Trijaynews.id, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI terus berinovasi menghadirkan layanan perbankan yang aman dan nyaman. BNI meresmikan outlet format...

Menteri UMKM PNM: Dorong Naik Kelas Pelaku Usaha Ultra Mikro

Jakarta, TrijayaNews.id - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Maman Abdurrahman, melakukan kunjungan perdana ke mitra kementerian, kantor Permodalan Nasional Madani (PNM), kawasan Kuningan, Jakarta...

Berita Terkait

Tentang Kami

Ikuti Kami

Copyright @ 2020 TrijayaNews.id. All right reserved