Teten Masduki: Pemerintah Apresiasi Kepatuhan TikTok Shop

banner 468x60

TrijayaNews.id, Jakarta – TikTok Shop akan menutup bisnis dan layanannya mulai Rabu, 4 Oktober 2023, sejalan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 3/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Penutupan tersebut dilakukan, pasca Kementerian Perdagangan memberikan tambahan waktu selama satu minggu kepada TikTok Shop, untuk mematuhi ketentuan yang terdapat dalam beleid baru tersebut. Semestinya, sesuai Pasal 67 Permendag Nomor 31 Tahun 2023, TikTok Shop harus menutup bisnis dan layanannya sejak 25 September 2023, atau saat regulasi tersebut diterbitkan.

banner 336x280

Demikian disampaikan Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki, dalam keterangan resminya, di Jakarta, Rabu (4/10).

Teten juga berharap agar TikTok Shop dapat secepatnya menyelesaikan pemenuhan kewajiban terhadap seller (pedagang), affiliator dan konsumen.

Seperti diketahui, di laman resmi TikTok.com menyatakan bahwa TikTok Shop Indonesia akan berhenti memfasilitasi transaksi e-commerce per 4 Oktober 2023 mulai pukul 17.00 WIB demi menghormati dan mematuhi regulasi di Indonesia. TikTok akan terus berkoordinasi dengan pemerintah terkait langkah dan rencana perusahaan ke depan.

“Pemerintah mengapresiasi TikTok Shop karena mematuhi regulasi yang ada di Indonesia dan memahami dampak ekonomi yang perlu kami lindungi,” ujarnya

Meski akan menutup layanannya, dalam surat elektronik (e-mail) kepada pedagang yang beredar di lini masa, TikTok mengaku akan tetap berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh terhadap pemenuhan pesanan, baik yang telah maupun sedang berlangsung, beserta layanan pelanggan.

Teten mengatakan bahwa para seller dan affiliator tetap bisa mempromosikan produknya di TikTok lantaran yang ditutup hanya layanan e-commerce serta bisa menjadi seller dan affiliator produk di platform lokapasar lain. “Dengan begitu, bisnis yang dijalankan oleh seller dan affiliator tak akan terganggu dan tetap bisa berjalan,” kata Menteri Teten.

Melalui regulasi baru tersebut, Pemerintah berupaya menciptakan ekosistem bisnis yang berkelanjutan baik di online maupun offline, yang melindungi UMKM dan produk domestik.**

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *