Jumat, Oktober 11, 2024

Untuk Lindungi Ekonomi Domestik, Pemerintah Bahas Pengaturan Perdagangan Elektronik

TrijayaNews.id, Jakarta – Pemerintah membahas aturan atau regulasi terkait perdagangan elektronik sebagai upaya melindungi pelaku UMKM dan ekonomi domestik.

Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki, setelah rapat terbatas yang digelar di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/9), mengatakan ada empat poin yang menjadi hasil pembahasan dalam rapat Pengaturan Perdagangan Elektronik yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Pembahasan mencakup tentang pengaturan investasi platform digital,” ujarnya.

Selain itu juga, terkait pengetatan importasi consumer goods lewat jalur crossborder atau impor biasa; dan kemudian soal pengaturan perdagangan yang antara offline dan oline. “Dan juga membahas tentang digitalisasi industri untuk meningkatkan daya saing produk domestik,” jelasnya lagi.

Teten pun menekankan pentingnya untuk memproteksi atau melindungi ekonomi domestik agar pasar digital Indonesia yang potensinya sangat besar tidak dikuasai oleh asing.

Menurutnya,, salah satu langkah yang mendesak saat ini, yakni merealisasikan kebijakan transformasi digital dari sisi investasi, perdagangan, maupun persaingan usaha. Data menunjukkan, pertumbuhan pasar perdagangan elekronik cukup pesat.

Menurut data Bank Indonesia nilai transaksi perdagangan elektronik di Indonesia pada 2022 mencapai Rp476 triliun. Volume transaksi tercatat 3,49 miliar kali. Nilai transaksi perdagangan elektronik pada 2022 lebih tinggi 18,8 persen dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp401 triliun.

Baca Juga :  KemenKopUKM Kembangkan Kapasitas SDM Pelaku Usaha Mikro untuk Adaptasi Digital

Dengan data pertumbuhan perdagangan elektronik yang demikian, Menteri Teten memastikan digitalisasi harus memberikan manfaat bagi masyarakat terutama pelaku UMKM.

Dalam kesempatan terpisah, Presiden Joko Widodo menyampaikan, mestinya perkembangan teknologi bisa menciptakan potensi ekonomi baru, bukan menggerus ekonomi yang sudah ada.

“UMKM kita harus dipayungi dari terjangan dunia digital. Ini yang sedang dilakukan oleh pemerintah,” kata Presiden Jokowi.

Sebagaimana diketahui dalam rapat terbatas tersebut, pemerintah memutuskan untuk menandatangani Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Permendag baru tersebut nantinya mengatur sejumlah ketentuan terkait perniagaan elektronik. Salah satunya, pemerintah hanya memperbolehkan media sosial digunakan untuk memfasilitasi promosi, tidak untuk transaksi.

Selain itu, pemerintah juga akan melarang media sosial merangkap sebagai niaga-el atau _e-commerce_. Hal tersebut dilakukan pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan data masyarakat.

Terkait penjualan barang dari luar negeri, revisi Permendag tersebut juga akan mengatur daftar barang yang mendapatkan izin untuk diperjualbelikan. Perdagangan barang-barang tersebut juga akan diperlakukan sama dengan perdagangan luring dalam negeri.

Revisi Permendag juga mengatur platform digital yang tidak boleh bertindak sebagai produsen. Selain itu, pemerintah menetapkan minimal transaksi impor sebesar 100 dolar AS.**

Berita Terkini

Investor Daily Summit 2024, Lo Kheng Hong Ungkap 6 Kriteria Ideal Saham Layak Beli, BNI Masuk List

Trijayanews.id, Jakarta - Investor kawakan, Lo Kheng Hong, mengungkapkan enam kriteria ideal yang harus dipenuhi oleh perusahaan, sebelum dia memutuskan untuk berinvestasi saham. Dalam...

KemenkopUKM dan UGM Sepakat Dampingi UMKM Naik Kelas

Trijayanews.id, Jakarta- Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) berkolaborasi dengan Universitas Gajah Mada (UGM), melakukan pendampingan usaha terhadap ratusan pelaku usaha kecil dan mikro, di...

Ajang PLUT Award, MenkopUKM Minta PLUT-KUMKM Fokus Kembangkan Komoditas Unggulan

Trijayanews.id, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki menekankan, bahwa setiap Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) KUMKM harus mulai fokus mengembangkan produk...

Arsjad Rasjid Pimpin Delegasi Bisnis Indonesia untuk ASEAN di ASEAN Leaders Interface Meeting

Trijayanews.id, Jakarta - Arsjad Rasjid, Ketua ASEAN-BAC dan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memimpin delegasi bisnis Indonesia dalam pertemuan ASEAN Leaders...

Sentra Dharma Guna Bengkulu Raih Penghargaan Nasional: Inovasi Batik Eco Print sebagai Terapi Disabilitas Mental

Bengkulu,  TrijayaNews.id – Sentra “Dharma Guna” di Bengkulu mencatatkan prestasi membanggakan dengan meraih penghargaan dalam kategori Top Inovasi Pelayanan Publik Kelompok Replikasi dari Kementerian...

Berita Terkait

Tentang Kami

Ikuti Kami

Copyright @ 2020 TrijayaNews.id. All right reserved