MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres

Foto187 Dilihat
banner 468x60

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin sidang permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Jakarta, Senin (16/10/2023).

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan batas usia capres-cawapres menjadi minimal 35 tahun dengan dua hakim yang berbeda pendapat atau “dissenting opinion” yakni Suhartoyo dan Guntur Hamzah. (Foto: Trijayanews.id/EP)

banner 336x280

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan batas usia capres-cawapres menjadi minimal 35 tahun dengan dua hakim yang berbeda pendapat atau “dissenting opinion” yakni Suhartoyo dan Guntur Hamzah.

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan batas usia capres-cawapres menjadi minimal 35 tahun dengan dua hakim yang berbeda pendapat atau “dissenting opinion” yakni Suhartoyo dan Guntur Hamzah.

Baca Juga :  Kasau Lakukan Factory Visit ke Pabrik Thales di Perancis

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan batas usia capres-cawapres menjadi minimal 35 tahun dengan dua hakim yang berbeda pendapat atau “dissenting opinion” yakni Suhartoyo dan Guntur Hamzah.

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan batas usia capres-cawapres menjadi minimal 35 tahun dengan dua hakim yang berbeda pendapat atau “dissenting opinion” yakni Suhartoyo dan Guntur Hamzah.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *