Dugaan Korupsi UP3 Tanimbar Bergulir di Kejati Maluku, Puluhan Pejabat Segera Diperiksa

Daerah250 Dilihat

AMBON – Dugaan korupsi program Utang Pihak Ketiga (UP3) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar akhirnya mulai ditangani aparat penegak hukum. Kejaksaan Tinggi Maluku dijadwalkan memeriksa sejumlah pejabat yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam pengelolaan anggaran kontroversial tersebut.
Sumber yang mengetahui proses ini menyebutkan, pemeriksaan para pihak terkait akan dimulai pada pekan depan.

“Mereka yang diduga terkait dalam skema anggaran itu akan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik,” ujar sumber kepada media ini, Jumat (6/3/2026).
Langkah hukum ini menandai babak baru dalam pengusutan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran UP3 yang belakangan menjadi sorotan publik di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Puluhan Pejabat Terima Surat Panggilan

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah menerima surat pemanggilan dari penyidik.

Mereka diminta hadir untuk memberikan keterangan terkait mekanisme penganggaran, proses pencairan dana, hingga dugaan aliran dana kepada pihak-pihak tertentu.

“Pekan depan pemeriksaan marathon akan dimulai,” kata sumber tersebut.
Penyidik juga akan mendalami pihak-pihak yang diduga berperan dalam penyusunan kebijakan, pelaksanaan kegiatan, serta pihak yang diduga menerima manfaat dari proyek tersebut.

“Penyidik ingin mengetahui siapa yang merancang, siapa yang memerintahkan, dan siapa yang menikmati aliran dana dari proyek ini,” ujarnya.

Sekitar 20 orang disebut akan dimintai keterangan. Beberapa nama yang masuk daftar panggilan di antaranya Agustinus Thiodorus, Abraham Jaolat, Mathias Malaka, Jedithya Huwae, Rony Watunglawar, Piterson Rangkoratat, serta Ricky Jauwerissa.

Namun, pada tahap awal, enam orang dijadwalkan menjalani pemeriksaan terlebih dahulu.

“AT dan Ampy Jaolat masuk dalam kloter pertama pemeriksaan,” ungkap sumber tersebut.

Menuai Kecaman Publik

Dugaan skandal ini memantik kecaman publik karena proyek UP3 disebut-sebut berkaitan dengan lingkaran kekuasaan di daerah.

Praktik tersebut dinilai mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih serta berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam penggunaan anggaran daerah.

Respons cepat dari Kejaksaan Tinggi Maluku dipandang sebagai sinyal bahwa aparat penegak hukum serius menindaklanjuti polemik yang berkembang di tengah masyarakat.

Isu yang dikenal dengan sebutan “UP3 keluarga” bahkan telah menjadi perbincangan luas di kalangan warga Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan memicu desakan agar kasus tersebut diusut secara transparan.

Diduga Ada Mark Up Anggaran

Perkara ini berpotensi naik ke tahap penyidikan apabila penyidik menemukan bukti awal yang cukup.

Salah satu item kegiatan yang menjadi sorotan adalah proyek Cutting Bandara, yang disebut sebagai bagian dari program UP3.

Pada proyek tersebut diduga terjadi mark up anggaran hingga lebih dari sepuluh kali lipat, dari nilai ratusan juta rupiah menjadi miliaran rupiah.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan pejabat teknis saja, tetapi berani menelusuri hingga ke tingkat pengambil kebijakan apabila ditemukan keterlibatan.

Kasus dugaan korupsi UP3 ini pun dipandang sebagai ujian bagi komitmen penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi yang diduga melibatkan jaringan kekuasaan di daerah.